Fenomena harga tiket pesawat domestik yang tidak masuk akal ini punmenjadi perbincangan netizen.
Banyak yang mempertanyakan dasar penetapan harga oleh maskapai, serta mengkritisi lemahnya pengawasan dari pihak berwenang, termasuk Kementerian Perhubungan dan otoritas penerbangan sipil.
“Naik pesawat Medan-Batam harga nyaris Rp18 juta? Itu bukan tiket, itu udah bisa DP rumah,” tulis salah satu akun.
Komentar senada juga banyak bermunculan di kolom-kolom diskusi online, menuntut kejelasan dan perlindungan bagi konsumen.
Tak sedikit pula yang meminta Kementerian Perhubungan segera turun tangan menyelidiki kemungkinan pelanggaran regulasi tarif batas atas dan bawah untuk rute penerbangan domestik.
Di sisi lain, ada juga dugaan bahwa harga fantastis ini bisa jadi disebabkan oleh sistem algoritma aplikasi penjualan tiket yang menyesuaikan dengan permintaan, ketersediaan kursi, dan ketidakseimbangan pasokan.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, maskapai penerbangan kerap menyatakan bahwa harga tiket yang ditampilkan di platform travel online bisa dipengaruhi oleh banyak faktor, termasuk permintaan tinggi pada waktu tertentu, kelas layanan, atau bahkan keterbatasan kuota penerbangan harian.
Perlu Evaluasi Menyeluruh
Fenomena harga tiket Medan–Batam yang nyaris menyentuh Rp18 juta ini membuka mata publik bahwa industri penerbangan nasional masih menghadapi tantangan serius dalam aspek transparansi harga dan perlindungan hak konsumen.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Di tengah upaya pemulihan ekonomi dan mobilitas masyarakat pasca pandemi, harga tiket yang tidak rasional bisa menjadi penghambat besar.
Pemerintah, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan di sektor penerbangan perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terus terulang.
Masyarakat berharap, harga tiket pesawat tetap terjangkau, wajar, dan tidak memberatkan, apalagi untuk rute domestik yang seharusnya mendukung konektivitas antardaerah.
Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan kabar gembira bagi para pemudik: harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi diturunkan sebesar 13 hingga 14 persen selama masa libur Lebaran 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang ingin berkumpul dengan keluarga di kampung halaman, sekaligus untuk memastikan arus mudik dan balik berlangsung lancar, aman, dan nyaman.
Penurunan tarif ini berlaku selama 15 hari, tepatnya untuk penerbangan pada periode 24 Maret hingga 7 April 2025.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
Jokowi Berburu Takjil di Kota Medan, Netizen: Aura Presiden Tak Kunjung Hilang
-
Seret Nama Bobby Nasution, KPK Tetap Usut Kasus Blok Medan usai AGK Meninggal di Tahanan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri