Suara.com - Perdana Menteri Korea Selatan, Han Duck-soo, yang diangkat sebagai penjabat presiden setelah penggantian mantan presiden Yoon Suk-yeol, diperkirakan akan menetapkan tanggal untuk pemilihan presiden yang akan diselenggarakan lebih awal (snap election) minggu depan, sesuai laporan dari kantor berita Yonhap pada hari Jumat (4/4).
Han telah melakukan panggilan telepon dengan kepala Komisi Pemilihan Umum Nasional untuk membahas pelaksanaan pemilu setelah Yoon dicopot dari jabatannya melalui keputusan mahkamah konstitusi yang mendukung mosi pemakzulan yang diajukan oleh Majelis Nasional.
Diperkirakan Han akan mengumumkan tanggal pemilihan dalam rapat kabinet yang akan datang pada 8 April, menurut Yonhap.
Menurut undang-undang Korea Selatan, penjabat presiden diwajibkan untuk menentapkan tanggal pemilihan dalam waktu 10 hari dan melaksanakan pemilu yang dipercepat dalam jangka waktu 60 hari setelah presiden dipecat.
Dalam hal ini, tenggat waktu untuk penetapan tanggal pemilihan dan pelaksanaan pemilu awal adalah pada 14 April dan 3 Juni.
Yoon sebelumnya mengumumkan keadaan darurat militer pada malam 3 Desember tahun lalu, namun beberapa jam kemudian, deklarasi tersebut dibatalkan oleh Majelis Nasional yang dikuasai oleh oposisi.
Mosi pemakzulan terhadap Yoon disetujui di parlemen pada 14 Desember dan Yoon dijadikan tersangka dalam kasus pemberontakan pada 26 Januari.
Yoon resmi lengser
Yoon Suk Yeol resmi dicopot dari jabatannya sebagai Presiden Korea Selatan setelah mahkamah konstitusi (MK) setempat secara bulat menyetujui pemakzulannya.
Baca Juga: Perdana Menteri Kanada Mark Carney Serukan Pemilu Dini untuk Lawan Ancaman Trump Caplok Negaranya
Yoon dipecat oleh parlemen karena memberlakukan darurat militer pada bulan Desember lalu.
Putusan MK, yang dibacakan oleh penjabat ketua Moon Hyung-bae dan disiarkan langsung, berlaku segera. Negara diperintahkan untuk mengadakan pemilihan presiden dalam waktu 60 hari untuk memilih pengganti Yoon. Banyak pihak memperkirakan pemilihan tersebut akan dilaksanakan pada 3 Juni.
Yoon dimakzulkan oleh Majelis Nasional yang dikuasai oleh oposisi karena dituduh melanggar konstitusi dan hukum dengan memberlakukan darurat militer melalui dekrit pada 3 Desember, mengerahkan pasukan untuk mencegah parlemen membatalkan dekrit itu, dan memerintahkan penangkapan para politisi.
“... manfaat dalam melindungi Konstitusi dengan memecat terdakwa jauh lebih signifikan dibandingkan kerugian nasional yang ditimbulkan akibat pemberhentian presiden,” ungkap Moon.
MK Korsel mengakui semua dakwaan terhadap Yoon, termasuk bahwa dia tidak memenuhi syarat hukum untuk mengumumkan darurat militer dan mengirimkan pasukan ke Majelis Nasional.
Partai People Power yang berkuasa menyatakan bahwa mereka “menerima dengan rendah hati” putusan mahkamah, sementara partai oposisi Demokrat menyambut keputusan itu sebagai “kemenangan bagi rakyat.”
Berita Terkait
-
Presiden Yoon Suk Yeol Resmi Dicopot, Apa yang Terjadi di Korsel Selanjutnya?
-
Yoon Suk-Yeol Lengser! Mahkamah Konstitusi Sahkan Pemakzulan Presiden Korea Selatan
-
14.000 Polisi Dikerahkan: Korea Selatan Siaga Penuh Jelang Vonis Pemakzulan Presiden Yoon
-
PM Korsel Lolos dari Pemecatan, Drama Politik Berlanjut usai Pemakzulan Presiden Yoon
-
Perdana Menteri Kanada Mark Carney Serukan Pemilu Dini untuk Lawan Ancaman Trump Caplok Negaranya
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah