RUU Perampasan Aset: Upaya Kuat Negara Melawan Korupsi dan Kejahatan Terorganisir
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik setelah didesak untuk segera disahkan sebagai bentuk komitmen negara dalam memberantas tindak pidana korupsi dan kejahatan terorganisir lainnya.
RUU ini dinilai penting karena memungkinkan negara menyita harta hasil tindak pidana tanpa harus menunggu pelaku dijatuhi hukuman pidana terlebih dahulu.
Apa Itu RUU Perampasan Aset?
RUU Perampasan Aset adalah rancangan peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme penyitaan dan perampasan aset milik pelaku kejahatan, termasuk korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana terorganisir lainnya, tanpa melalui proses pidana terlebih dahulu, melainkan melalui proses perdata atau hukum pembuktian terbalik (non-conviction based asset forfeiture).
Dengan kata lain, RUU ini memungkinkan negara mengambil kembali harta kekayaan yang diperoleh dari tindak kejahatan meski pelaku belum divonis bersalah atau bahkan belum diadili.
Tujuan dan Urgensi RUU Ini
RUU Perampasan Aset bertujuan untuk:
- Mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
- Meningkatkan efek jera terhadap pelaku kejahatan ekonomi dan kejahatan berat lainnya.
- Menutup celah hukum yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan atau memindahkan aset hasil kejahatannya.
Pakar hukum pidana dan antikorupsi menilai bahwa RUU ini sejalan dengan praktik internasional yang diterapkan di berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia.
Baca Juga: CEK FAKTA: Kagum dengan Islam, Kim Jong Un Kunjungi Indonesia
Pro-Kontra di Masyarakat dan DPR
Meski mendapat dukungan luas dari masyarakat dan lembaga antikorupsi, pembahasan RUU ini di DPR RI masih belum mencapai kata sepakat. Beberapa pihak mempertanyakan aspek kepastian hukum dan kekhawatiran penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Namun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kejaksaan Agung menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU ini. Mereka menilai regulasi tersebut akan menjadi senjata penting dalam mengejar harta hasil kejahatan yang saat ini sulit disentuh hukum pidana biasa.
Isu Disinformasi dan Hoaks
Dalam perjalanannya, isu seputar RUU Perampasan Aset juga menjadi sasaran disinformasi. Beberapa unggahan media sosial menyebarkan klaim palsu bahwa RUU ini digunakan untuk merampas aset rakyat secara sewenang-wenang. Bahkan, sempat beredar video lama sidang DPR tahun 2014 yang dikaitkan dengan pembahasan RUU ini, padahal faktanya tidak relevan.
Pemerintah dan lembaga pemeriksa fakta telah menegaskan bahwa RUU ini dirancang untuk menargetkan aset hasil kejahatan, bukan milik masyarakat biasa yang tidak terlibat tindak pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi
-
Rocky Gerung Terpantau Turut Hadiri Rakernas PDIP di Ancol
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis
-
Jelang Rakernas 2026, PDIP Terbitkan Instruksi Keras Larang Kader Korupsi