RUU Perampasan Aset: Upaya Kuat Negara Melawan Korupsi dan Kejahatan Terorganisir
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik setelah didesak untuk segera disahkan sebagai bentuk komitmen negara dalam memberantas tindak pidana korupsi dan kejahatan terorganisir lainnya.
RUU ini dinilai penting karena memungkinkan negara menyita harta hasil tindak pidana tanpa harus menunggu pelaku dijatuhi hukuman pidana terlebih dahulu.
Apa Itu RUU Perampasan Aset?
RUU Perampasan Aset adalah rancangan peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme penyitaan dan perampasan aset milik pelaku kejahatan, termasuk korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana terorganisir lainnya, tanpa melalui proses pidana terlebih dahulu, melainkan melalui proses perdata atau hukum pembuktian terbalik (non-conviction based asset forfeiture).
Dengan kata lain, RUU ini memungkinkan negara mengambil kembali harta kekayaan yang diperoleh dari tindak kejahatan meski pelaku belum divonis bersalah atau bahkan belum diadili.
Tujuan dan Urgensi RUU Ini
RUU Perampasan Aset bertujuan untuk:
- Mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
- Meningkatkan efek jera terhadap pelaku kejahatan ekonomi dan kejahatan berat lainnya.
- Menutup celah hukum yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan atau memindahkan aset hasil kejahatannya.
Pakar hukum pidana dan antikorupsi menilai bahwa RUU ini sejalan dengan praktik internasional yang diterapkan di berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia.
Baca Juga: CEK FAKTA: Kagum dengan Islam, Kim Jong Un Kunjungi Indonesia
Pro-Kontra di Masyarakat dan DPR
Meski mendapat dukungan luas dari masyarakat dan lembaga antikorupsi, pembahasan RUU ini di DPR RI masih belum mencapai kata sepakat. Beberapa pihak mempertanyakan aspek kepastian hukum dan kekhawatiran penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Namun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kejaksaan Agung menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU ini. Mereka menilai regulasi tersebut akan menjadi senjata penting dalam mengejar harta hasil kejahatan yang saat ini sulit disentuh hukum pidana biasa.
Isu Disinformasi dan Hoaks
Dalam perjalanannya, isu seputar RUU Perampasan Aset juga menjadi sasaran disinformasi. Beberapa unggahan media sosial menyebarkan klaim palsu bahwa RUU ini digunakan untuk merampas aset rakyat secara sewenang-wenang. Bahkan, sempat beredar video lama sidang DPR tahun 2014 yang dikaitkan dengan pembahasan RUU ini, padahal faktanya tidak relevan.
Pemerintah dan lembaga pemeriksa fakta telah menegaskan bahwa RUU ini dirancang untuk menargetkan aset hasil kejahatan, bukan milik masyarakat biasa yang tidak terlibat tindak pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Efek AS Blokir Selat Hormuz Sudah Terasa, Tanker Minyak Menuju Iran Lumpuh
-
Gelegar Ledakan di Malam Sunyi: Toko Sembako di Mojoagung Ludes Terbakar, Satu Korban Terluka
-
Emas Diprediksi Meroket ke Level Tinggi Imbas Aksi Borong Bank Sentral Dunia
-
DPR Minta BPJS dan Danantara Bantu Pasar Modal Redam Dana Asing yang Keluar
-
Final Piala Dunia 2026 Hari Apa? Catat Tanggal, Jam, dan Cara Nonton Resminya
-
PKSS Genjot Inovasi SDM Lewat Digitalisasi
-
Kopdes Merah Putih Jadi Pengepul Produk Desa, Mendes: Bukan Saingan BUMDes
-
Acer Resmi Jual AC di Indonesia, Acerpure Chill Punya HEPA Filter, AC Portable, Harga Mulai Rp3 Juta
-
Wamen Haji Dorong Industri Umrah Naik Kelas, Bisnis Tak Lagi Sekadar Kejar Profit
-
BM Seaside View Resto & Cafe: Hidden Gem Seafood Tepi Pantai di Anyer