Suara.com - Kasus gugatan warga Kota Makassar, Sucianto terhadap PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel perkara nomor cantik memasuki babak baru di persidangan.
Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian itu digelar Kamis, 10 April 2025 di Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Makassar.
Pihak Telkomsel menghadirkan saksi ahli, Rahmat Effendi dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia atau BRTI.
"Saat ini sidang sudah dalam tahap pembuktian. Masing-masing penggugat memberikan bukti. Pihak tergugat dari provider juga menghadirkan satu ahli," kata Fatiha, kuasa hukum Sucianto, usai sidang.
Pada sidang tersebut, kuasa hukum Sucianto menyerahkan 21 bukti surat untuk menguatkan gugatannya.
Selain itu, mereka juga akan menghadirkan saksi ahli dari KNCI atau Kesatuan Niaga Cellular Indonesia.
KNCI merupakan organisasi yang mewakili kepentingan pedagang pulsa dan telekomunikasi pada sidang selanjutnya.
"Sedang kami konfirmasi. Bukti yang kami berikan itu sebanyak 21 bukti surat dan kami sangat percaya diri terhadap bukti-bukti ini, karena saksi ahli yang mereka hadirkan itu mendukung bukti yang kami berikan, utamanya tentang pihak yang merasa dirugikan harus mendapatkan ganti rugi sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26," jelasnya.
Ia menegaskan, tuntutan kliennya sebenarnya sederhana. Ia hanya meminta dua nomor pengganti.
Baca Juga: Rahasia Transformasi Telkomsel Terungkap: Ekosistem Digital Raksasa Dibangun!
Satu nomor perdana yang tidak bisa diaktifkan, satu nomor lagi untuk mengganti pelayanan yang tidak maksimal.
Namun karena tidak ada solusi dari permasalahan tersebut sejak Desember 2024, kliennya merasa dirugikan hingga menuntut ganti rugi materil sebesar Rp140 juta.
"Klien kami sudah mendatangi Telkomsel dan mengajukan komplain sejak Desember. Tapi ditelepon lewat Call Center 188 juga tidak ada tindak lanjut, sampai Januari tidak ada hasil. Jadi klien kami mengalami kerugian material untuk biaya pengurusan perkara ini. Telkomsel selama ini tidak langsung memberikan pertanggungjawaban," bebernya.
Sebelumnya diberitakan Sucianto menggugat PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel ke Pengadilan Negeri Makassar.
Perkara nomor cantik yang dimilikinya tidak mendapat sinyal jadi penyebab gugatan.
Masalah bermula saat Sucianto membeli kartu perdana dengan nomor 0812222888 secara resmi pada 17 Mei 2024 melalui salah satu vendor resmi milik Telkom group.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Mahfud MD Sebut Ceramah JK di UGM 'Dimutilasi': Bahaya, Mengadu Domba Umat Beragama
-
Polda Riau Jadi yang Terbaik dalam Kelola Anggaran Polri, Ini Rahasianya
-
Terencana dan Sadis, Andrie Yunus Disiram Pakai Campuran Air Aki dan Cairan Pembersih Karat
-
Dua Hari Stasiun Bekasi Timur Lumpuh, Pedagang Kecil Terpukul: Masak Sedikit Aja, Nggak Ada Orang
-
Eks Finalis Putri Indonesia Ditangkap Buka Praktik Kecantikan Ilegal, Wajah Pasien Bernanah
-
KSPI Pindahkan Aksi May Day 2026 dari DPR ke Monas Usai Bertemu Prabowo, Ini Hasil Pembicaraannya
-
KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?
-
Tragedi Kecelakaan KRL Bekasi: Megawati Berduka, Perintahkan Fraksi PDIP Benahi Sistem Keamanan
-
Relokasi Korban Little Aresha, Pemkot Jogja Gratiskan Biaya Daycare 3 Bulan
-
Tak Peduli Tekanan AS, Iran Siapkan Aturan Baru di Selat Hormuz