Suara.com - Kasus gugatan warga Kota Makassar, Sucianto terhadap PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel perkara nomor cantik memasuki babak baru di persidangan.
Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian itu digelar Kamis, 10 April 2025 di Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Makassar.
Pihak Telkomsel menghadirkan saksi ahli, Rahmat Effendi dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia atau BRTI.
"Saat ini sidang sudah dalam tahap pembuktian. Masing-masing penggugat memberikan bukti. Pihak tergugat dari provider juga menghadirkan satu ahli," kata Fatiha, kuasa hukum Sucianto, usai sidang.
Pada sidang tersebut, kuasa hukum Sucianto menyerahkan 21 bukti surat untuk menguatkan gugatannya.
Selain itu, mereka juga akan menghadirkan saksi ahli dari KNCI atau Kesatuan Niaga Cellular Indonesia.
KNCI merupakan organisasi yang mewakili kepentingan pedagang pulsa dan telekomunikasi pada sidang selanjutnya.
"Sedang kami konfirmasi. Bukti yang kami berikan itu sebanyak 21 bukti surat dan kami sangat percaya diri terhadap bukti-bukti ini, karena saksi ahli yang mereka hadirkan itu mendukung bukti yang kami berikan, utamanya tentang pihak yang merasa dirugikan harus mendapatkan ganti rugi sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26," jelasnya.
Ia menegaskan, tuntutan kliennya sebenarnya sederhana. Ia hanya meminta dua nomor pengganti.
Baca Juga: Rahasia Transformasi Telkomsel Terungkap: Ekosistem Digital Raksasa Dibangun!
Satu nomor perdana yang tidak bisa diaktifkan, satu nomor lagi untuk mengganti pelayanan yang tidak maksimal.
Namun karena tidak ada solusi dari permasalahan tersebut sejak Desember 2024, kliennya merasa dirugikan hingga menuntut ganti rugi materil sebesar Rp140 juta.
"Klien kami sudah mendatangi Telkomsel dan mengajukan komplain sejak Desember. Tapi ditelepon lewat Call Center 188 juga tidak ada tindak lanjut, sampai Januari tidak ada hasil. Jadi klien kami mengalami kerugian material untuk biaya pengurusan perkara ini. Telkomsel selama ini tidak langsung memberikan pertanggungjawaban," bebernya.
Sebelumnya diberitakan Sucianto menggugat PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel ke Pengadilan Negeri Makassar.
Perkara nomor cantik yang dimilikinya tidak mendapat sinyal jadi penyebab gugatan.
Masalah bermula saat Sucianto membeli kartu perdana dengan nomor 0812222888 secara resmi pada 17 Mei 2024 melalui salah satu vendor resmi milik Telkom group.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Wali Kota Bandung Ngamuk Gegara Penebangan Pohon: Jangan Ketawa Lu, Gue Segel Ini Tempat!
-
Bela Prabowo, Hasan Nasbi: Yang Dimaksud Kelompok Pembuat Gaduh
-
Geger! Penemuan Mayat Terendam di Cianjur, Berawal dari Sepasang Sepatu Bot
-
BGN Curiga Ada Oknum di Balik Dana Rp311,2 Miliar Nyasar ke Rekening SPPG Bermasalah
-
Reuni Taufik Hidayat vs Lin Dan di Jakarta! 7 Peraih Emas Olimpiade Ramaikan Shuttle Open 2026
-
Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara
-
Bukan Sekadar Jago Debat, Ini Cara Mencetak Calon Diplomat dan Pemimpin Masa Depan Sejak Dini
-
Bulog Edukasi Masyarakat Kenali Mutu Beras, Pastikan Masyarakat Mendapatkan Informasi Tepat
-
Lari Sambil Selamatkan Bumi, PLN Electric Run 2026 Punya Misi Pangkas 24 Ton Emisi Karbon
-
Menteri Ekraf Melihat Langsung Dapur Kreatif Industri Kecantikan di Malang