Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa masih ada satu pimpinan DPR yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).
“Untuk informasinya, 4 sudah, 1 masih belum, dan ini nanti kita akan update lagi," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pimpinan yang dimaksud adalah Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI lainnya, yakni Sufmi Dasco, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustofa sudah menyampaikan LHKPN.
Namun, Tessa menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tidak menyampaikan teguran kepada pejabat yang belum menyampaikan LHKPN. Sebab, teguran baru akan disampaikan setelah melewati batas akhir.
"Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu 1 hari lagi," ujar Tessa.
Sebelumnya diberitakan, KPK mengungkapkan sudah 96 persen penyelenggara negara dan wajib lapor yang sudah menyampaikan LHKPN menjelang batas akhir pada 11 April 2025.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dari 416.723 penyelenggara negara dan wajib lapor, 16.867 di antaranya belum menyampaikan LHKPN berdasarkan data yang diperbarui pada 9 April 2025.
Baca Juga: Dekati Deadline, 16.867 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN ke KPK
"Masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).
KPK berharap, penyelenggara negara dan wajib lapor bisa menyampaikan LHKPN dengan patuh, baik terkait ketepatan waktu maupun kebenaran dan kelengkapan aset dan harta yang disampaikan halam LHKPN.
"KPK juga mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya," ujarnya.
"Jika dalam pengisian dan pelaporan LHKPN mengalami kendala, KPK juga terbuka untuk melakukan perbantuan dan pendampingan," katanya.
Budi juga menyampaikan apresiasi kepada 399.925 penyelenggara negara dan wajib lapor yang sudah menyampaqikan LHKPN.
Dia memerinci bahwa dari 399.925 itu, sebanyak 20.877 jumlah wajib lapor dari sisi eksekutif, 17.439 di antaranya telah melapor atau masih ada 3.456 yang belum melapor sehingga persentase pelaporannya 83,53 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM