Suara.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mendampingi Penyidik Rossa Purbo Bekti dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan mantan Anggota Bawaslu RI sekaligus eks terpidana kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Agustiani Tio Fridelina.
Kepastian tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (10/4/2025).
"KPK melalui tim Biro hukum melakukan pendampingan kepada penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dalam hal gugatan perdata dari penggugat saudari AT di Pengadilan Negeri Bogor,” katanya.
Dia memastikan bahwa Biro Hukum KPK akan terus mengawal proses persidangan Rossa di Pengadilan Negeri (PN) Bogor sampai tuntas. Tessa juga meyakini gugatan yang diajukan Agustiani tidak bisa masuk ranah pribadi karena berkaitan dengan tugas Rossa sebagai penyidik.
"KPK berharap, hakim dapat menolak gugatan tersebut," katanya.
Sebelumnya, IM57+ Institute mendampingi Rossa Purbo Bekti dalam menghadapi sidang gugatan perdata tersebut.
Agustiani menggugat Rossa Purbo Bekti dengan kompensasi senilai Rp 2,5 miliar lantaran mengaku mendapatkan intimidasi saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai gugatan yang diajukan oleh Agustiani mengada-mengada. Terlebih, Agustiani memilih gugatan secara perdata, bukan praperadilan.
Lakso menilai bahwa proses gugatan yang dilakukan Agustiani sangat mengada-ada.
Baca Juga: KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
"Alasan gugatan mulai dari penolakan untuk berobat dan lain-lain di luar negeri sampai dengan mengapa perkara ini diproses kembali padahal sudah ada apa namanya, putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” kata Lakso di PN Bogor, Rabu (9/4/2025).
Dia menjelaskan bahwa kasus baru sangat memungkinkan untuk dilakukan oleh penegak hukum, termasuk KPK melalui pengembangan penyidikan.
"Jadi argumentasi yang dilakukan oleh pihak penggugat yang merupakan terpidana KPK, argumentasi yang sama sekali tidak dibenarkan," ujar Lakso.
Masih menurutnya, bukan kali ini saja KPK mengembangkan penyidikan, dalam hal ini menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai dua tersangka baru dalam kasus suap PAW anggota DPR RI untuk mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Apabila yang dicekal tidak terima atas proses tersebut, dia dapat mengajukan proses praperadilan, bukan malah mengajukan gugatan perdata. Jadi secara ini harusnya pun sudah dapat menolak secara awal," ucap Lakso.
Sekadar informasi, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang menangani kasus buronan Harun Masiku digugat secara perdata di PN Bogor oleh Agustiani Tio Fridelina.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan