Suara.com - Pelaksanaan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) kembali tuai sorotan publik pasca terungkapnya kasus pemerkosaan oleh dokter residen anestesi di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) kepada keluarga pasien.
Kasus itu tuai sorotan terhadap persoalan struktural dalam sistem rumah sakit pendidikan di Indonesia.
Pengamat Manajemen Kesehatan dr Puspita Wijayanti menyebutkan, kasus tersebut bukan hanya soal kelonggaran pengelolaan obat, tetapi juga menyingkap persoalan lama yang belum kunjung dibenahi dalam rumah sakit pendidikan di Indonesia.
Yakni, persoalan ambiguitas status peserta PPDS, antara posisi sebagai peserta didik dan fungsinya sebagai tenaga pelayanan.
Puspita menjelaskan bahwa secara hukum, dokter residen berstatus sebagai peserta pendidikan klinik lanjutan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan Permenkes No. 51 Tahun 2018 tentang Rumah Sakit Pendidikan.
"Mereka masuk ke rumah sakit bukan sebagai pegawai tetap, melainkan untuk menjalani rotasi pembelajaran praktik profesional. Namun dalam praktiknya, peserta PPDS bekerja layaknya tenaga medis penuh," kritik Puspita dalam keterangannya kepada Suara.com, dikutip Jumat (11/4/2025).
Puspita mengungkapkan bahwa kebanyakan peserta PPDS tidak memiliki status hukum sebagai pegawai, tetapi menjalankan fungsi pelayanan kritis.
Mereka juga tidak memiliki akses terhadap perlindungan kerja, tetapi dituntut berfungsi layaknya dokter definitif.
Menurutnya, posisi peserta didik harus terintegrasi dalam sistem SDM sebagai tenaga terbimbing, bukan dibiarkan sebagai entitas asing dalam struktur pelayanan.
Baca Juga: Murka Puan Maharani Soal Aksi Mesum Dokter Priguna: Pengkhianatan Serius Terhadap Etika Kemanusiaan!
Sehingga, selama dokter residen melayani pasien, maka setiap tindakan harus berada dalam kerangka supervisi formal, dengan struktur pelaporan, batasan klinis, dan sistem logbook yang diawasi.
"Tanpa itu, bukan hanya peserta yang rentan, tapi juga pasien, rumah sakit, dan integritas pelayanan publik," ujarnya.
Standar Akreditasi
Standar Akreditasi Rumah Sakit (KMK No. HK.01.07/MENKES/1596/2024) pun mewajibkan bahwa setiap tenaga yang berpartisipasi dalam pelayanan rumah sakit, termasuk peserta didik, harus memiliki kejelasan peran, kualifikasi, dan supervisi.
"Ketika sistem membiarkan mereka 'bekerja' tanpa skema otorisasi resmi, maka manajemen rumah sakit tidak hanya lalai, tapi juga membuka potensi pelanggaran etik, medis, dan hukum," kata Puspita.
Menurutnya, status ganda para dokter PPDS tidak boleh dianggap sebagai 'kewajaran' dalam dunia pendidikan klinis. Karena dalam dunia klinik, semua tindakan berkonsekuensi, dan semua akses memiliki risiko.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
3 Fakta Viral Lutung Jawa Dikasih Napas Buatan Petugas Damkar, Tewas Tersengat Listrik di Sukabumi!
-
Bos Gudang Garam Orang Kaya Nomor Berapa di Indonesia versi Forbes? Isu PHK Massal Viral
-
UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!
-
Akhirnya Terjawab! Inilah Penyebab SPBU Swasta Kehabisan BBM, Sementara Pertamina Aman
-
Pasca-Gelombang Demo Panas, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Harus Prorakyat hingga Proaktif
-
Sopir Transjakarta Meleng hingga Seruduk Toko di Jalan Minangkabau Jaksel, Begini Kronologinya!
-
Tragis! Balita Dibunuh Ayah Tiri, Dianiaya hingga Kejang-kejang usai Ditinggal Ibunya Ngecas HP
-
Transjakarta Tabrak Toko Akibat Sopir Kurang Konsentrasi, Satu Orang Luka-luka
-
SBY Bicara soal Demo 10 Hari Terakhir: Menyadarkan Kita Harus Jaga Dialog dan Kebersamaan
-
Kekayaan Bos Gudang Garam Terjun Bebas, Video Badai PHK Massal Viral!