Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih melakukan penyidikan terhadap dua orang hakim, Agam Syarief Burhanudin dan Ali Muhtarom.
Keduanya diperiksa atas dugaan aliran dana tindak pidana suap terkait putusan ontslag perkara korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Berkaitan dengan penanganan perkara ini, bisa kami sampaikan yang pertama bahwa sejak tadi pagi penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang merupakan tim dari majelis hakim yang menangani perkara terkait dengan korporasi,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Minggu (13/4/2025).
Saat ini, lanjut Harli, pihaknya sedang melakukan jemput paksa terhadap seorang saksi. Diketahui, hingga saat ini, Djumyanto kala itu menjadi Ketua Majelis Hakim, belum hadir memenuhi panggilan Kejagung.
“Dan satu orang lagi, ini sedang kami lakukan upaya penjemputan,“ ujar Harli.
Kekinian, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terkait kedua hakim tersebut.
“Saat ini kedua orang tersebut masih terus diperiksa secara intensif untuk digali bagaimana keterkaitan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” jelasnya.
Harli menambahkan, sejauh ini penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di sejumlah tempat baru. Hasilnya, sebanyak 21 sepeda motor mewah dan tujuh unit sepeda.
Sementara itu, Agam Syarief Burhanudin dan Ali Muhtarom tengah diperiksa penyidik Jampidsus sejak pagi tadi.
Baca Juga: Melihat Koleksi Motor Ratusan Juta Ridwan Kamil, Ada yang Disita KPK di Korupsi BJB
“Sedang diperiksa Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom,” kata Harli.
Sedangkan, Djumyanto selaku Ketua Majelis Hakim yang saat itu memimpin persidangan, sempat mendatangi Kejaksaan Agung pada Minggu dini hari.
“Tadi subuh sekira pukul 02.00 WIB, datang ke kantor tapi tidak terinfo ke penyidik. Hari ini yang bersangkutan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang,” ucap Harli.
Sementara itu, Djumyanto mengaku telah mendatangi Kejaksaan Agung berselang dua jam usai penahanan para tersangka. Tapi ia belum sempat bertemu dengan pihak penyidik lantaran saat dirinya tiba penyidik telah pulang.
“Saya datang ke Kejagung untuk itikad baik memberikan keterangan sebagai ketua majelis perkara tersebut,” kata Djuyamto.
Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya