Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi juga menemukan lakban, kondom, dan baju yang digunakan saat menyetubuhi korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun denda Rp5 milliar rupiah.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 79D Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar," sebut Arya.
Arya menegaskan, perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak jadi fokus perhatian polisi dengan pemerintah kota Makassar ke depan.
Wali kota Makassar, Munafri Arifuddin bahkan mengatensi langsung kasus ini dan meminta agar pelaku dihukum maksimal.
Selain itu, Pemkot dan polisi ke depannya akan menertibkan anak di bawah umur yang sering beraktivitas di jalan raya pada malam hari.
"Kami turut prihatin dan berbelasungkawa terhadap korban. Bapak Wali Kota juga meminta menindaklanjuti hal ini terutama pada anak-anak yang di bawah umur yang suka melakukan kegiatan-kegiatan di malam hari itu akan kami tertibkan bersama," sebutnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPA) Makassar, Achi Soleman menambahkan, pihaknya menyiapkan pendampingan dan pemeriksaan psikologis untuk korban.
Saat ini korban sedang dirawat di rumah sakit untuk menjalani perawatan insentif.
Baca Juga: Peran Ayah sebagai Kiblat Persepsi Anak Perempuan dalam Memilih Pasangan
Achi Soleman juga meminta agar dalam proses hukumnya, pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Agar kejadian seperti ini tidak terulang, Pemkot Makassar dan Polrestabes Makassar akan berkoordinasi bagaimana melakukan pembinaan terhadap anak jalanan.
Agar tidak mudah jadi korban manipulasi orang tak dikenal.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah
-
Rayakan HUT ke-80 TNI di Monas, Tarif Transportasi Umum Jakarta Jadi Rp80
-
Kepala BPHL Dicecar Pembangunan Jalan di Kawasan IUP PT WKM, Hakim: Saudara Kok Nggak Bisa Jawab!
-
Anggota DPR Ngamuk! Minta BGN 'Spill' Nama Politisi Peminta Jatah Dapur MBG
-
Gus Yasin 'Sentil' Balik Kubu Mardiono: Aturan AD/ART Sudah Diubah di Muktamar!
-
Cucu Mahfud MD Jadi Korban, Pakar Sebut Keracunan MBG Bukti Kegagalan Sistemik Total
-
Motif Sejoli Tega Buang Bayi di Palmerah, Malu Nikah Siri Tak Direstui
-
PPP Memanas! Kubu Mardiono Klaim Duluan Daftar, Agus Suparmanto Tidak Sah Jadi Ketum?