Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi juga menemukan lakban, kondom, dan baju yang digunakan saat menyetubuhi korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun denda Rp5 milliar rupiah.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 79D Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar," sebut Arya.
Arya menegaskan, perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak jadi fokus perhatian polisi dengan pemerintah kota Makassar ke depan.
Wali kota Makassar, Munafri Arifuddin bahkan mengatensi langsung kasus ini dan meminta agar pelaku dihukum maksimal.
Selain itu, Pemkot dan polisi ke depannya akan menertibkan anak di bawah umur yang sering beraktivitas di jalan raya pada malam hari.
"Kami turut prihatin dan berbelasungkawa terhadap korban. Bapak Wali Kota juga meminta menindaklanjuti hal ini terutama pada anak-anak yang di bawah umur yang suka melakukan kegiatan-kegiatan di malam hari itu akan kami tertibkan bersama," sebutnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPA) Makassar, Achi Soleman menambahkan, pihaknya menyiapkan pendampingan dan pemeriksaan psikologis untuk korban.
Saat ini korban sedang dirawat di rumah sakit untuk menjalani perawatan insentif.
Baca Juga: Peran Ayah sebagai Kiblat Persepsi Anak Perempuan dalam Memilih Pasangan
Achi Soleman juga meminta agar dalam proses hukumnya, pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Agar kejadian seperti ini tidak terulang, Pemkot Makassar dan Polrestabes Makassar akan berkoordinasi bagaimana melakukan pembinaan terhadap anak jalanan.
Agar tidak mudah jadi korban manipulasi orang tak dikenal.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
-
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
-
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga