Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini masih melakukan pendalaman dugaan suap dalam penanganan perkara vonis lepas atau ontslag dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 14 orang saksi dan menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara ini. Adapun ketujuh orang tersangka yakni 4 orang anggota hakim, seorang panitera, dan dua pengacara.
Kekinian, Harli mengaku, pihaknya sedang fokus melakukan penanganan peran-peran dari para tersangka.
“Saat ini penyelidik tentu sedang fokus dalam rangka untuk melihat peran-peran dari ketujuh ini,” kata Harli, kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
“Jadi istilahnya bagi kami mematangkan sisi pemberkasan atau penelitian terhadap peran dari setiap tersangka,” imbuhnya.
Harli melanjutkan, pihak penyidik saat ini juga bakal terus melakukan pendalaman soal pihak-pihak yang sekiranya mendapat cipratan uang haram tersebut. Pasalnya, saat kuasa hukum terdakwa Ariyanto dan Marcella Santoso menyerahkan uang suap kepada seorang panitera PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan senilai Rp 60 miliar.
Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, M Arif Nuryanta, tidak membagikan uang tersebut secara keseluruhan kepada 3 orang hakim yang bertugas sebagai pengadil.
Diketahui, tiga orang hakim tersebut yakni Djumyanto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Berdasarkan hasil keterangan ketiganya hanya mendapat uang sebesar Rp 22,5 miliar.
“Tentu jika memang ada pihak-pihak yang masih harus bisa atau dapat diminta pertanggung jawaban. Itu sangat tergantung dengan perkembangan dari fakta-fakta hukum yang ada. Sangat tergantung dengan bukti-bukti yang ada,” jelas Harli.
Baca Juga: Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu
Jika sudah memiliki bukti permulaan yang cukup, lanjut Harli, maka pihak manapun bisa dimintai pertanggungjawaban.
“Saya kira ya perkara ini kan masih dalam waktu yang begitu singkat, dan nanti kita lihat bagaimana perkembangannya dan itu sangat tergantung dengan fakta-fakta yang ada,” kata Harli.
Tiga Hakim Tersangka
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan 3 tersangka dalam dugaan tindak pidana suap terkait putusan vonis lepas atau ontslag dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ketiganya merupakan hakim yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Tipikor. Adapun ketiga hakim ini yakni Djumyanto selaku Ketua Majelis Hakim yang saat itu memimpin jalannya persidangan. Kemudian, dua orang majelis hakim yakni Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, perkara ini bermula ketika pengacara terdakwa, Ariyanto alias Ary Bakri bertemu dengan Wahyu Gunawan selaku panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk pemufakatan perkara dugaan korupsi ekspor minyak mentah.
Berita Terkait
-
Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu
-
Hakim Jadi Tersangka Suap: Ketua PN Jaksel dan Lainnya Terjerat Kasus Korupsi Sawit, Siapa Dalangnya?
-
Kejagung Usut Aliran Suap Hakim, Skandal Vonis Lepas Kasus CPO Bakal Ada Tersangka Baru?
-
Hakim 'Lepas' Koruptor CPO, PKB: Lembaga Hukum Bermasalah, Investasi Bisa Runtuh
-
Jurus MA Cegah Praktik Suap-Menyuap, Susunan Hakim Bakal Pakai Sistem Robotic: Ampuhkah?
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran