Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini masih melakukan pendalaman dugaan suap dalam penanganan perkara vonis lepas atau ontslag dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 14 orang saksi dan menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara ini. Adapun ketujuh orang tersangka yakni 4 orang anggota hakim, seorang panitera, dan dua pengacara.
Kekinian, Harli mengaku, pihaknya sedang fokus melakukan penanganan peran-peran dari para tersangka.
“Saat ini penyelidik tentu sedang fokus dalam rangka untuk melihat peran-peran dari ketujuh ini,” kata Harli, kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
“Jadi istilahnya bagi kami mematangkan sisi pemberkasan atau penelitian terhadap peran dari setiap tersangka,” imbuhnya.
Harli melanjutkan, pihak penyidik saat ini juga bakal terus melakukan pendalaman soal pihak-pihak yang sekiranya mendapat cipratan uang haram tersebut. Pasalnya, saat kuasa hukum terdakwa Ariyanto dan Marcella Santoso menyerahkan uang suap kepada seorang panitera PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan senilai Rp 60 miliar.
Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, M Arif Nuryanta, tidak membagikan uang tersebut secara keseluruhan kepada 3 orang hakim yang bertugas sebagai pengadil.
Diketahui, tiga orang hakim tersebut yakni Djumyanto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Berdasarkan hasil keterangan ketiganya hanya mendapat uang sebesar Rp 22,5 miliar.
“Tentu jika memang ada pihak-pihak yang masih harus bisa atau dapat diminta pertanggung jawaban. Itu sangat tergantung dengan perkembangan dari fakta-fakta hukum yang ada. Sangat tergantung dengan bukti-bukti yang ada,” jelas Harli.
Baca Juga: Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu
Jika sudah memiliki bukti permulaan yang cukup, lanjut Harli, maka pihak manapun bisa dimintai pertanggungjawaban.
“Saya kira ya perkara ini kan masih dalam waktu yang begitu singkat, dan nanti kita lihat bagaimana perkembangannya dan itu sangat tergantung dengan fakta-fakta yang ada,” kata Harli.
Tiga Hakim Tersangka
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan 3 tersangka dalam dugaan tindak pidana suap terkait putusan vonis lepas atau ontslag dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ketiganya merupakan hakim yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Tipikor. Adapun ketiga hakim ini yakni Djumyanto selaku Ketua Majelis Hakim yang saat itu memimpin jalannya persidangan. Kemudian, dua orang majelis hakim yakni Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, perkara ini bermula ketika pengacara terdakwa, Ariyanto alias Ary Bakri bertemu dengan Wahyu Gunawan selaku panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk pemufakatan perkara dugaan korupsi ekspor minyak mentah.
Berita Terkait
-
Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu
-
Hakim Jadi Tersangka Suap: Ketua PN Jaksel dan Lainnya Terjerat Kasus Korupsi Sawit, Siapa Dalangnya?
-
Kejagung Usut Aliran Suap Hakim, Skandal Vonis Lepas Kasus CPO Bakal Ada Tersangka Baru?
-
Hakim 'Lepas' Koruptor CPO, PKB: Lembaga Hukum Bermasalah, Investasi Bisa Runtuh
-
Jurus MA Cegah Praktik Suap-Menyuap, Susunan Hakim Bakal Pakai Sistem Robotic: Ampuhkah?
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim