Suara.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan satu orang tersangka dalam tindak pidana korupsi Kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan, Kota Tangerang Selatan, tahun anggaran 2024.
Adapun, tersangka adalah ZY yang merupakan mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel yang saat ini bekerja sebagai ASN Dukcapil Kota Tangerang Selatan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna mengatakan, ZY terbukti menerima uang sebesar Rp15 miliar dari nilai kontrak kerja antara Dinas LHK Kota Tangerang Selatan dan PT EPP dari total nilai kerja sama senilai Rp75 miliar.
“Saat pembayaran pekerjaan, PT. Ella Pratama Perkasa telah menerima pembayaran pengangkutan dan pengelolaan sampah sebesar Rp75 miliar, dari jumlah tersebut yang sebesar Rp15,4 miliar ditransfer ke rekening BCA, BJB dan BRI milik ZY,” beber dia.
Rangga menuturkan, kasus ini bermula ketika Dinas LHK Tangerang Selatan mendapat serapan dana anggaran untuk pengelolaan sampah. Dinas LHK kemudian menunjuk PT EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp75,9miliar.
Adapun uang miliaran rupiah tersebut dipergunakan untuk jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50,7 miliar dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25,2 miliar.
“Hasil penyidikan, tim mendapati temuan bahwa sebelum dilakukannya proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa,” jelas Rangga.
Kemudian, pada tahap pelaksanaan atau kontrak pekerjaan ternyata PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah.
PT EPP ternyata juga tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain keciprataan uang kontrak senilai Rp15 miliar, ZY saat itu turut serta bersama WL yang merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel melakukan pencarian tempat pembuangan sampah meski lokasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria tempat pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kejati Banten sebelumnya juga telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni Kadis LHK Tangsel, Wahyunoto Lukman dan Direktur PT. EPP, Sukron Yuliadi Mufti, dan TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, selaku Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan DLH Tangsel.
Saat ditetapkan menjadi tersangka, TB Apriliadhi juga sempat menangis seperti anak kecil. Ia tak kuasa menahan air matanya di hadapan kamera awak media ketika hendak digelandang ke mobil tahanan.
Rangga Adekresna mengatakan, TB Apriliadhi juga diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek soal pengelolaan sampah.
"Tim penyidik kembali melakukan penahanan tersangka atas nama TAKP yang menjabat sebagai KPA dan merangkap sebagai PPK dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan sampah dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel 2024," kata Rangga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik, kata Rangga, menemukan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun oleh tersangka ternyata tidak dibuat secara profesional. HPS tersebut dijadikan dasar negosiasi harga, padahal tidak ditopang oleh data valid dan dapat dipertanggung jawabkan.
Berita Terkait
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Jaksa Kejati Banten Terjaring OTT KPK, Diduga Peras WNA Korea Selatan Rp 2,4 Miliar
-
Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
-
Tersangka Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Bertambah, Kasus Segera Disidangkan
-
Skandal Sampah Tangsel Memanas: Kabid DLH Menyusul Kadis Jadi Tersangka Korupsi Anggaran 2024!
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol
-
Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI
-
Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi
-
Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan