Suara.com - Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial ES (33) yang melakukan pelecehan terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun di kawasan pertokoan di Cirebon Super Block (CSB) Mall pada Kamis (17/4) malam.
Dilansir dari Antara, Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban yang berinisial FL sedang berjalan di area pertokoan, kemudian didekati oleh pelaku yang melakukan tindakan tersebut.
“Korban saat itu sedang berjalan, kemudian didekati oleh pelaku, lalu pelaku menyentuh bagian sensitif dari korban,” kata Eko di Cirebon, Jumat (18/4/2025).
Usai kejadian, kata dia, petugas keamanan pusat perbelanjaan itu bersama masyarakat yang berada di lokasi langsung mengamankan pelaku.
Ia menyebutkan saat diamankan pelaku mengalami luka ringan, karena sempat menjadi sasaran amukan warga setelah kejadian tersebut.
“Saat petugas kami tiba, pelaku sudah dalam keadaan dipukuli,” ujaranya.
Eko mengatakan pelaku kini sudah dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan, serta dipastikan kondisi fisik pelaku saat ini dalam keadaan sehat.
“Saat ini pelaku sedang kami lakukan pemeriksaan. Semalam kami juga mengecek kondisi kesehatannya dan sampai sejauh ini pelaku dalam keadaan sehat,” ujarnya.
Menurut dia, pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini pihak penyidik masih mendalami motif di balik tindakan tersebut. Pemeriksaan juga terus dilakukan terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.
Baca Juga: Pegawai Unram Hamili Mahasiswi KKN, Polda NTB Panggil 'S' Sebagai Tersangka
“Perbuatannya memang sudah dilakukan dan sudah diakui oleh pelaku. Kami juga sudah meminta keterangan dari saksi korban, sekuriti, dan saksi lain di TKP. Motifnya masih kami dalami,” tuturnya.
Ia menyampaikan karena korban masih berusia 17 tahun, maka penyidik menerapkan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku pada kasus ini.
“Karena korban masih di bawah umur, kami menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku berkisar antara lima sampai 15 tahun penjara,” katanya.
Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih fokus pada satu korban, namun tidak menutup kemungkinan adanya laporan tambahan.
Polres Cirebon Kota pun sudah membuka jalur pelaporan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki informasi atau menjadi korban lain dari tindakan pelaku.
“Mungkin ada korban lain yang pernah mengalami kejadian serupa dengan pelaku ini. Silakan melaporkan ke Polres Cirebon Kota. Bisa lewat 110 atau datang langsung ke kantor,” ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin