Suara.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas secara resmi mengumumkan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN periode 2024–2029. Pengumuman itu dalam acara Halal Bihalal PAN yang digelar di Jakarta, Minggu (20/4/2025) sore.
Dalam kesempatan itu, Zulhas menegaskan bahwa pengumuman struktur pengurus DPP PAN kali ini bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari upaya memperjelas pembagian tugas bagi para kader.
"Kemarin baru (diumumkan) secara umum, sekarang mulai ada dibagi," ujar Zulhas saat menyampaikan pidatonya.
Zulhas menyampaikan bahwa DPP PAN kini telah menetapkan enam kader sebagai motor penggerak utama pemenangan Pemilu di berbagai wilayah strategis. Keenam nama yang ditunjuk yakni Yandri Susanto, Bima Arya Sugiharto, Sakti Wahyu Trenggono, Duddy Purwagandhi, Ashabul Kahfi, dan Budi Santoso.
"Itu yang paling penting, oleh karena itu pemenang pemilunya kita bagi tugas. Saudara Yandri Susanto sebagai Wakil Ketua Umum, bertanggung jawab untuk Banten, Papua, dan Maluku," imbuhnya.
Zulhas memaparkan, Bima Arya Sugiharto akan memimpin pemenangan di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, NTB, NTT, dan Bali. Sementara Sakti Wahyu Trenggono yang juga Menteri Kelautan dan Perikanan akan fokus menggarap wilayah Jawa Tengah.
Untuk wilayah Kalimantan serta Banten, Papua, dan Maluku, tanggung jawab diemban oleh Duddy Purwagandhi. Di sisi lain, Ashabul Kahfi ditugaskan memimpin pemenangan di Sulawesi.
Lalu sosok Budi Santoso mendapat mandat untuk wilayah DKI Jakarta, Sumatera, dan DIY.
Tak hanya mengumumkan tim pemenangan Pemilu, Zulhas juga meresmikan struktur lengkap DPP PAN periode lima tahun ke depan, termasuk badan-badan strategis partai.
Baca Juga: Klaim Jadi Ketum Paling Nekat, Zulhas Pasang Target Tinggi PAN Masuk 4 Besar Pileg 2029
Berikut ini daftar lengkap kepengurusan DPP PAN periode 2024–2029:
Ketua Umum
Zulkifli Hasan
Sekretaris Jenderal
Eko Hendro Purnomo
Bendahara Umum
Pangeran Khairul Saleh
Wakil Ketua Umum
Viva Yoga Mauladi
Yandri Susanto
Zita Anjani
Eddy Soeparno
Saleh Partonoan Daulay
Nazarudin Dek Gam
Sakti Wahyu Trenggono
Priyo Budi Santoso
Badan Pemenangan Pemilu
Yandri Susanto
Bima Arya Sugiharto
Sakti Wahyu Trenggono
Duddy Purwagandhi
Ashabul Kahfi
Budi Santoso
Berita Terkait
-
Klaim Jadi Ketum Paling Nekat, Zulhas Pasang Target Tinggi PAN Masuk 4 Besar Pileg 2029
-
Zulhas Tegaskan PAN Dukung Prabowo Capres 2029: Kalau Cawapres Kita Bicarakan Lagi
-
Zulhas: Distribusi Pupuk hingga LPG Bisa Lewat Koperasi Desa Merah Putih
-
Akui Partainya Banyak Kekurangan, Zulhas Ungkit Pesan Prabowo di Acara Halal Bihalal PAN: Apaan Tuh?
-
Zulhas: Pertemuan Prabowo-Mega Selesaikan Separuh Perbedaan!
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak
-
MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur