Suara.com - Eks hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) Abdul Latif menyebut mantan pejabat MA Zarof Ricar pernah meminta tolong untuk mengatur peninjauan kembali (PK) kasus gratifikasi, eks Wali Kota Batu, Jawa Timur, almarhum Eddy Rumpoko.
Hal itu dia sampaikan saat memberikan ketika memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dengan tersakwa Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Meirizka Widjaja.
Latif mengakui bahwa dirinya tidak mengingat lebih rinci soal pertemuan dengan Zarof. Menurut dia, pertemuan itu sempat membahas soal permintaan Zarof.
"Khusus perkara 151, apakah ada Zarof pernah ketemu saksi dan menyampaikan terkait kepentingan untuk putusan 151 PK?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
"Dapat saya jelaskan, pertemuan dengan Zarof ini saya sudah lupa tidak ingat mengenai hari tanggal tahun dalam tenggat waktu sebelum PK," jawab Latif.
Meski begitu, Latif mengaku menolak permintaan Zarof soal permintaan penanganan PK mendiang Eddy. Sebab, dia mengaku ingin memperlajari lebih dulu perkara tersebut
"Tanggal lupa, tapi pernah ketemu sebelum putusan?" tanya jaksa.
"Kami tidak tahu pastinya tetapi kalau kami lihat konteks pertemuan, iya. Mungkin terjadi, tapi saya lupa tentang apa maksud tujuannya sesuai saya dilakukan pemeriksaan untuk penyidikan di hadapan jaksa, saya katakan, bahwa saya menolak ketika itu," sahut Latif.
"Saya menolak dengan alasan biarkan saya baca bagaimana fakta, alasan, dan penerapan hukum, ketika itu saya tolak permintaan beliau dengan ucapan bahwa saya didatangi, beliau menyatakan, Pak Latif ini ada orang minta bantu. Tolong kalau bisa dibantu, ketika itu saya jawab, saya tolak dengan alasan beri saya waktu untuk mempelajari, fakta hukum, alasan, dan penerapannya, demikian," tambah Latif.
Baca Juga: Begini Isi Obrolan Zarof Ricar dengan Hakim Agung Susilo Saat Bahas Perkara Ronald Tannur
Lebih lanjut, Latif mengungkapkan pertemuan itu terjadi di Kantor MA, Jakarta Pusat saat Zarof masih menjadi Kepala Balitbang MA.
"Ada penyampaian minta bantu PK nomor 151. Lengkapnya minta bantu seperti apa, PK 151 atas nama Eddy Rumpoko?" ucap jaksa.
"Minta bantu aja. Tidak jelas. Itulah sebabnya saya menolak beliau dengan alasan saya baca dulu apa fakta hukumnya dan bagaimana penerapan hukumnya serta alasan-alasan PK," timpal Latif.
Dalam pertemuan tersebut, Latif mengungkapkan Zarof memberikan ucapan terimakasih sambil mengucapkan Rp1 miliar. Namun, niat pemberian Zarof ditolak Latif.
"Pada saat itu disampaikan nggak terima kasih Rp 1 miliar?" tanya jaksa.
"Iya, setelah pertemuan itu lalu disampaikan, dia sampaikan bahwa ini ada ucapan terima kasih Rp 1 miliar itu pun lagi-lagi, saya tolak dengan mengajak beliau, ayo mari kita salat," jawab Latif.
Berita Terkait
-
Begini Isi Obrolan Zarof Ricar dengan Hakim Agung Susilo Saat Bahas Perkara Ronald Tannur
-
Hakim Agung Soesilo Bongkar Cara Zarof Ricar Dekati Dirinya Demi Bebaskan Ronald Tannur
-
Jadi Saksi di Sidang Kasus Zarof Ricar, Ronald Tannur Sempat Kepergok Ngobrol Bareng Ibunya
-
2 Hakim Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur jadi Saksi di Sidang Zarof Ricar
-
Rp 6 Miliar untuk Zarof Ricar, Pengacara Lisa Rachmat Bongkar Pengondisian Kasasi Ronald Tannur
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama