Suara.com - Komisi III DPR RI menerima aduan mantan pemain sirkus dari Oriental Circus Indonesia (OCI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025). Kedatangan mereka ke gedung parlemen tersebut mengaku hanya ingin mencari keadilan.
Komisi III DPR kemudian memfasilitasi mereka beraudiensi dengan pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Taman Safari hingga Polda Jawa Barat.
Salah satu mantan pemain sirkus bernama Yuli menyampaikan dengan peristiwa yang dialaminya. Ia mengaku mendapat perlakuan tak mengenakan saat menjadi pemain sirkus OCI.
"Kita ini semuanya kabur, pak. Kabur dari sirkus itu jadi kita memang sebisa mungkin bersembunyi dari mereka agar nggak ketangkap. Soalnya saya pernah kabur tahun 1986, saya ditangkap, dipukuli. Kakak saya pun gitu, kabur, ditangkap, dipukuli," kata Yuli.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang memimpin rapat menyampaikan pertanyaan kepada Fifi mengenai pelaku penyiksaan terhadapnya.
"Tangkap, pukulin. Oleh pihak?" kata Sahroni.
"Pihak sirkus. Itu yang melakukan Pak Frans Manansang," jawab Yuli.
"Itu sudah disampaikan ke kuasa hukum?" timpal Sahroni. Kemudian dijawab sudah oleh Yuli
"Waktu itu saksinya siapa?" tanya Sahroni.
Baca Juga: Taman Safari Tepis Tudingan Terlibat Pelanggaran HAM Sirkus OCI: Mereka Bukan Karyawan Kami
"Teman-teman," kata Yuli.
Lebih lanjut, Sahroni menanyakan hal apa saja yang menjadi keberatan para pemain sirkus tersebut. Sontak Fifi menegaskan dirinya hanya ingin mencari keadilan.
"Sekarang apa unek-unek ibu untuk disampaikan di sini, di ruang ini. Apa harapan atas apa yang telah ibu terima waktu itu," kata Sahroni.
"Ya kita mencari keadilan, Pak," jawab Yuli.
"Ya kita bagaimana baiknya lah. Kita penginnya mereka diadili, apa bagaimana. Soalnya kan kalau saya tidak menerima yang seperti Fifi sampai disetrum, seperti Butet dikasih kotoran gajah mulutnya," katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM menginginkan kasus dugaan pelanggaran HAM yang dialami mantan pemain sirkus dari Oriental Circus Indonesia (OCI) diselesaikan secara hukum.
Untuk itu, mereka meminta pihak kepolisian bisa mengusut tuntas kasus ini.
“Komnas HAM meminta agar kasus ini diselesaikan secara hukum atas tuntutan kompensasi untuk para mantan pemain OCI,” ucap Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing seperti diberitakan Antara, Jumat (18/4/2025).
Selain itu, Uli juga mengatakan, Komnas HAM meminta agar asal-usul pemain sirkus OCI segera dijernihkan karena hal ini penting bagi para korban untuk mengetahui asal-usul, identitas, dan hubungan keluarganya.
Komnas HAM, kata Uli, sejatinya telah menangani kasus anak-anak pemain sirkus di lingkungan OCI, Bogor, Jawa Barat sejak tahun 1997.
Empat Jenis Pelanggaran HAM
Ketika itu, Komnas HAM menemukan empat jenis pelanggaran HAM.
Pertama, pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, hubungan kekeluargaan, dan orang tuanya. Kedua, pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis.
Ketiga, pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depannya.
Keempat, pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak.
Namun berdasarkan Surat Ketetapan Nomor Pol. G.Tap/140-J/VI/1999/Serse Um tanggal 22 Juni 1999, Direktorat Reserse Umum Polri menghentikan penyidikan tindak pidana menghilangkan asal-usul dan perbuatan tidak menyenangkan atas nama FM dan VS.
Kemudian, pada Desember 2024, Komnas HAM menerima pengaduan dari Ari Seran Law Office bahwa permasalahan kasus OCI belum terselesaikan. Sebab, belum ada upaya untuk memenuhi tuntutan ganti rugi sebesar Rp3,1 miliar yang ditujukan kepada OCI.
Lebih lanjut, Komnas HAM menegaskan bahwa pelatihan keras, utamanya kepada anak-anak, tidak boleh menjurus pada penyiksaan. Apabila hal itu dilakukan maka telah terjadi pelanggaran hak anak.
“Anak-anak tersebut juga mengalami pelanggaran atas hak untuk memperoleh pendidikan yang layak serta hak untuk memperoleh perlindungan keamanan dan jaminan sosial sesuai peraturan perundangan yang ada,” ujar Uli.
Sebelumnya, mantan pemain OCI juga mengadu ke Kementerian HAM di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Saat audiensi, mereka diterima oleh Wakil Menteri HAM Mugiyanto. Dijelaskan Mugiyanto bahwa berdasarkan cerita yang disampaikan para mantan pemain sirkus tersebut, terdapat banyak kemungkinan terjadinya tindak pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
Viral Warga Tangkap Maling tapi Tak Diproses Polisi karena Tak Ada LP: Udah Lepasin Lagi Aja
-
Catatan Kritis ICJR Terkait Upaya Pemidanaan Ferry Irwandi di Polda Metro Jaya
-
Sempat Unfollow Prabowo, Unggahan Terima Kasih Budi Arie Disorot: Bikin Sendiri, Upload Sendiri?
-
Sosok Dwiarso Budi Santiarto: Menang Telak 2 Putaran, Resmi Jabat Wakil Ketua MA Non-Yudisial
-
Gibran Cium Tangan SBY, Kode Damai dengan Keluarga Cikeas dan AHY?
-
Fenomena 'NepoKids' Bikin Murka Gen Z Nepal, Ini 5 Fakta Demo Brutal yang Paksa PM Mundur
-
Mahfud MD Yakin Budi Gunawan Dicopot Prabowo Bukan Karena Kerusuhan, Tapi karena Ini
-
Skandal Penculikan Bos Bank BUMN: Anggota TNI Diduga Terlibat, Pomdam Jaya Turun Tangan!
-
Masih Misteri, Dinas SDA Sebut Tanggul Beton di Cilincing Bukan Punya Pemerintah
-
Tangis Ibu Delpedro Pecah di Rutan Polda Metro: Anak Saya Bukan Penjahat, Bukan Koruptor!