Suara.com - Dewan Pers menyatakan akan mendalami dugaan pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar (TB) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara (obstruction of justice) di Kejaksaan Agung.
Sebagai informasi, TB bersama dua orang lainnya, yakni MS (Marcella Santoso) dan JS (Junaedi Saibih) selaku advokat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena bermufakat untuk menyebarkan narasi negatif melalui pemberitaan, terkait penanganan perkara kasus korupsi timah, korupsi importasi gula, dan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Korps Adhyaksa.
“Kami akan mengumpulkan berita-berita yang selama ini digunakan, yang menurut Kejaksaan tadi digunakan untuk melakukan rekayasa pemufakatan jahat,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, usai beraudiensi dengan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Berita-berita tersebut, kata dia, akan dinilai apakah secara substansial atau prosedural menggunakan parameter kode etik jurnalistik guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik.
“Kami ingin memastikan terlebih dahulu. Jadi, dalam konteks pemeriksaan itu bisa jadi nanti kami memanggil para pihak,” katanya.
Terkait perkara perintangan penyidikan yang menjerat TB, Ninik mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Hal tersebut telah ia sampaikan pula dalam audiensi bersama Jaksa Agung.
“Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum. Akan tetapi terkait dengan pemberitaan, untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers,” katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa Korps Adhyaksa juga menghormati proses penyelidikan dugaan pelanggaran etik yang akan dilakukan oleh Dewan Pers.
Harli menegaskan bahwa perkara perintangan penyidikan yang menjerat TB adalah perbuatan personal dan tidak mewakili institusi. Dirinya juga memastikan bahwa Kejaksaan bukan institusi yang antikritik.
Baca Juga: Kasus Obstruction of Justice Bos JakTV Tian Bahtiar, Kejagung Sita Invois Berita Pesanan 2 Pengacara
Akan tetapi, hal yang dipersoalkan Kejaksaan adalah adanya permufakatan jahat antartersangka untuk menyebarkan narasi negatif yang berpengaruh pada proses penanganan perkara.
“Tetapi yang dipersoalkan adalah tindak pidana pemufakatan jahatnya antarpihak-pihak ini sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Diketahui, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, tersangka MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung.
Berita itu terkait proses penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan bahwa tersangka TB mendapatkan imbalan sebanyak Rp478.500.000.
Uang tersebut, kata Qohar, masuk ke kantong pribadi tersangka TB.
Berita Terkait
-
Kasus Obstruction of Justice Bos JakTV Tian Bahtiar, Kejagung Sita Invois Berita Pesanan 2 Pengacara
-
Minta Penyidik Sertakan Pasal Tipikor di Perkara Pagar Laut, Kejagung Yakin Kades Kohod Cs Korupsi
-
Kejagung Masih Dalami Motif Hakim Djuyamto Titip Tas Isi Rp 500 Juta ke Satpam PN Jaksel
-
Terungkap, Hakim Djuyamto Titip Tas ke Satpam Sebelum Tersangka, Isinya Duit Ratusan Juta
-
Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Pertamina
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Isu Sanksi AS Usai Indonesia Borong Rudal BrahMos Rp 5,9 Triliun, Pakar Buka Suara
-
Menteri HAM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Polisi Usut Tuntas
-
Cegah Defisit Dampak Perang, Prabowo Lirik Jurus Pakistan: Pangkas Gaji Pejabat hingga WFH
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam