Suara.com - Mantan terpidana kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Saeful Basri tidak menghadiri persidangan kasus serupa dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Mantan Calon Legislatif dari PDI PDPI itu sedianya dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang Hasto hari ini.
“Sedianya hari ini kami menghadirkan tiga orang saksi, namun sampai dengan saat ini yang sudah siap untuk hadir dua orang,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Kemudian, jaksa memanggil saksi yang bisa dihadirkan yaitu mantan Anggota Bawaslu RI sekaligus eks terpidana kasus suap ini, yaitu Agustiani Tio Fridelina. Selain itu, saksi yang juga hadir ialah Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah yang kini juga berstatus sebagai tersangka.
Sidang Digeruduk Massa Pendukung KPK
Diketahui, sidang kasus Hasto PDIP tiba-tiba 'digeruduk' oleh sejumlah pemuda pendukung KPK.
Berdasar pantuan Suara.com, mereka terlihat kompak menggunakan kaos berwarna putih dengan tulisan #SaveKPK di bagian punggung.
Namun, mereka dihalangi untuk masuk ke ruang sidang oleh petugas yang berjaga. Sebab, mereka berdalih ruang sidang sudah dipenuhi pengunjung. Untuk itu, sejumlah pemuda yang mendukung KPK itu tidak bisa masuk ke ruang sidang.
Dakwaan Jaksa
Baca Juga: Komisi X DPR - Pemerintah Gelar Rapat Tertutup: Bahas Kebijakan yang Bakal Diumumkan Prabowo
Dalam sidang sebelumnnya, jaksa KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kasus Hasto PDIP di KPK
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Berita Terkait
-
Mendadak! Segerombolan Pemuda #SaveKPK Geruduk Sidang Hasto PDIP, Mau Ngapain?
-
JPU KPK Bawa 2 Eks Napi Koruptor dan 1 Tersangka, Bakal Ada Kejutan di Sidang Kasus Hasto Hari Ini?
-
Kicep, Hakim Semprot Kubu Hasto PDIP Gegara Habis-habisan Cecar Eks Pimpinan KPU: Jangan Dipotong!
-
Sidang Hasto Ricuh, Kubu PDIP Usir Massa Beratribut 'Save KPK': Cara Mereka bisa Mengadu Domba!
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi