Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia, angkat bicara terkait adanya gugatan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu gugatannya, yakni meminta DPR tidak rapat di luar Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.
Menurutnya, adanya salah satu permohonan gugatan yang mempermasalahkan aturan di mana DPR menggelar rapat, dianggap terlalu teknis. Terlebih hal itu tak perlu dipersoalkan secara konstitusional.
"Kalau sampai tempat rapat saja digugat sampai ke Mahkamah Konstitusi, ya kasihanlah bapak-bapak itu. Lembaga Mahkamah Konstitusi kan itu malah nggak 'yang mulia' ya. Jangan lah kita bawa ke hal-hal yang teknis-teknis," ujar Doli di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Menurutnya, soal tempat rapat DPR harus dilihat secara kepentingan atau urgensinya. Ia menampik kalau DPR menggelar rapat di hotel itu karena kemewahan.
Apalagi, kata dia, tidak semua rapat DPR di hotel biayanya dari lembaga.
"Kalau rapat itu penting dan memang itu dianggap tempat representatif, saya kira dan memang anggarannya cukup, saya kira tidak ada masalah. Toh juga tempat-tempat itu memang ada fasilitas untuk rapat," katanya.
Kendati begitu, Doli menyampaikan, DPR bukan juga mau sering rapat di luar Komplek Gedung Parlemen, Jakarta. Menurutnya, ketika rapat diadakan di luar, hanya dalam rangka kepentingan tertentu saja.
"Kadang-kadang rapat itu di hotel itu satu, dianggap tempat yang netral, kita punya tamu yang sejajar, satu mitra. Nah supaya netral, dicari tempat yang representatif," katanya.
Baca Juga: Baleg DPR Mulai Penyusunan Prolegnas, RUU PPRT hingga UU MD3 Masuk, RUU Perampasan Aset?
Sebelumnya diberitakan, UU MPR, DPR, DPD, DPRD atau UU MD3 digugat ke MK oleh advokat bernama Zico Leonardo Djagardo.
Zico memohon kepada MK agar menyatakan frasa 'semua rapat di DPR' dalam Pasal 229 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
“Semua rapat di DPR wajib dilakukan di Gedung DPR kecuali terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan fasilitas di seluruh ruang rapat di gedung DPR tidak dapat digunakan atau berfungsi dengan baik," tulis dokumen perkara nomor 42/PUU-XXIII/2025, dikutip dari laman MK, Kamis (24/4/2025).
Zico sebagai penggugat, menyatakan dalam gugatannya jika kompleks DPR sudah memiliki beragam fasilitas yang sangat layak untuk menggelar rapat. Bahkan, ada 13 ruang rapat ditambah ruang rapat fraksi yang akan menyesuaikan jumlah fraksi.
Namun menurutnya, fasilitas yang begitu besar yang dibiayai oleh uang rakyat tidak mampu membuat DPR fokus menjalani tugasnya dan memilih rapat di hotel-hotel mewah.
"Peristiwa tersebut tentu menimbulkan kontroversi dan kritik dari publik. Hal ini terutama karena terkesan sebagai pemborosan anggaran, sementara pemerintah dan lembaga negara lainnya sedang gencar melakukan efisiensi anggaran," kata Zico.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
-
Jakarta 'Puasa' Kembang Api Tahun Baru 2026, Solidaritas Bencana Sumatra Jadi Alasan Utama
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Jadi Malam Galang Dana Bencana Sumatra
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
-
Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi
-
Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan
-
Detik-detik Kasi Datun Kejari HSU Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK