Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Said Abdullah meyakini tidak akan ada revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) sampai periode 2019-2024 berakhir.
Ia juga mengklaim bahwa semua fraksi di DPR juga menyepakati hal itu.
"Nggak, nggak ada nggak ada, percaya deh, kawan-kawan semua baik," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Ia meyakini bahwa semua fraksi di DPR tak menginginkan Revisi UU MD3 terutama mengubah soal susunan pimpinan DPR RI.
"Semua fraksi apa ya, kami tidak ingin DPR itu menjadi arena konflik," ujarnya.
Lebih lanjut, ia memastikan hingga 1 Oktober saat pelantikan anggota DPR periode baru, tidak akan ada revisi UU MD3.
"Oleh karenanya, InsyaAllah saya yakin, semua bersepakat bahwa MD3 akan tetap sampai pelantikan 1 Oktober yang akan datang," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menilai bahwa perombakan kabinet atau reshuffle yang dilakukan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, dianggap sebagai permainan politik kotor.
Pasalnya, ia tak melihat adanya alasan subtansial dibalik perombakan itu.
Baca Juga: PDIP Pastikan Kursi Ketua DPR Aman, UU MD3 Tak Berubah
"Secara umum saya melihat Presiden Jokowi sedang bermain politik kotor kekuasaan untuk mengamankan kepentingan dan posisi politik dinastinya. Sebab tidak ada alasan etis, substansial, tekhnis-birokratis yang bisa menjelaskan reshuffle jelang 2 bulan lengser," kata Deddy dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Senin (19/8/2024).
Menurutnya, Jokowi justru sedang mempersiapkan diri untuk melawan Prabowo dalam 5 tahun ke depan.
Selain itu, kata dia, penggantian Menkumham Yasona Laoly adalah murni agenda politik untuk meloloskan UU MD3 guna mencapai 3 tujuan.
"Pertama, agar Partai Golkar yang sudah dalam kendali Jokowi dalam posisi kuat karena bisa menguasasi legislatif dari DPR RI hingga Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota. Hal ini akan memudahkan Jokowi dalam mengatur peta politik nasional-daerah untuk mengimbangi kekuasaan Presiden terpilih sekaligus mengkerdilkan PDI Perjuangan," ujarnya.
Kedua, kata dia, hal itu akan memudahkan Jokowi untuk membagi-bagi jabatan untuk internal Partai Golkar nantinya. Dengan demikian gejolak internal Golkar bisa diredam.
"Itu analisa saya, silakan orang tidak sependapat," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Jelang Nataru, Prabowo Minta Peringatan Dini BMKG Jadi Perhatian Serius
-
Borok Ayu Puspita Terbongkar! Uang Calon Pengantin Dipakai Liburan Keluar Negeri dan Bayar Cicilan
-
Tinjau Langsung Pengungsi di Langkat, Janji Prabowo: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X DPR Minta PSSI Lakukan Evaluasi
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
-
Terima Laporan Krisis Air Bersih di Langkat, Prabowo: Kita akan Membantu Semua Warga
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!