Polisi mengatakan kematian seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Ezra Walewangko, bukan merupakan tindak pidana.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, sebabnya petugas memutuskan penyidikan kasus ini akan dihentikan.
“Peristiwa tersebut bukanlah merupakan suatu tindak pidana, untuk itu penyelidik akan menghentikan proses penyelidikan dan akan melengkapi administrasi penghentian penyelidikan,” kata Nicolas, di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (24/4/2025).
Adapun, kasus ini sebelumnya teregister dalam laporan polisi nomor LP/B/794/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tanggal 5 Maret 2025.
Semula, kematian Kenzha diduga merupakan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan delik aduan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau pasal 359 KUHP.
Nicolas mengatakan, penghentian perkara ini usai petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas juga mengumpulkan bukti rekaman CCTV, yang mengarah ke parkiran.
Dalam rekaman tersebut terlihat korban yang sedang dalam kondisi mabuk berat usai menenggak alkohol terjatuh sebanyak dua kali.
“Dalam rekaman CCTV terlihat korban terjatuh sendiri sebanyak dua kali akibat minuman keras di area payungan tengah,” jelas Nicolas.
Dalam rekaman CCTV korban juga terekam memukul satu orang mahasiswa berinisial EFW. EFW sendiri merupakan orang yang memapah korban keluar dari area kampus.
Baca Juga: Kasus Kematian Kenzha Mahasiswa UKI Ditutup, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
“Dalam rekaman CCTV terlihat korban berjalan sambil dipapah oleh EFW dan PAG ke arah pintu keluar parkir,” ucap Nicolas.
Berita Terkait
-
Kasus Kematian Kenzha Mahasiswa UKI Ditutup, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Teman Mabuk hingga Penjual Miras Ikut Diperiksa Polisi, Pemicu Tewasnya Mahasiswa UKI Tersingkap?
-
Mahasiswa UKI Tewas usai Pesta Miras di Kampus, Legislator PDIP: Gak Zaman Lagi 'Main' Pakai Otot
-
Misteri Kematian Mahasiswa UKI: Polisi Jamin Transparansi, Titik Terang Segera Muncul?
-
Tewas usai Pesta Miras di Kampus, Polisi Gelar Prarekontruksi Kasus Mahasiswa UKI Hari Ini
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026