Polisi mengatakan kematian seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Ezra Walewangko, bukan merupakan tindak pidana.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, sebabnya petugas memutuskan penyidikan kasus ini akan dihentikan.
“Peristiwa tersebut bukanlah merupakan suatu tindak pidana, untuk itu penyelidik akan menghentikan proses penyelidikan dan akan melengkapi administrasi penghentian penyelidikan,” kata Nicolas, di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (24/4/2025).
Adapun, kasus ini sebelumnya teregister dalam laporan polisi nomor LP/B/794/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tanggal 5 Maret 2025.
Semula, kematian Kenzha diduga merupakan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan delik aduan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau pasal 359 KUHP.
Nicolas mengatakan, penghentian perkara ini usai petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas juga mengumpulkan bukti rekaman CCTV, yang mengarah ke parkiran.
Dalam rekaman tersebut terlihat korban yang sedang dalam kondisi mabuk berat usai menenggak alkohol terjatuh sebanyak dua kali.
“Dalam rekaman CCTV terlihat korban terjatuh sendiri sebanyak dua kali akibat minuman keras di area payungan tengah,” jelas Nicolas.
Dalam rekaman CCTV korban juga terekam memukul satu orang mahasiswa berinisial EFW. EFW sendiri merupakan orang yang memapah korban keluar dari area kampus.
Baca Juga: Kasus Kematian Kenzha Mahasiswa UKI Ditutup, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
“Dalam rekaman CCTV terlihat korban berjalan sambil dipapah oleh EFW dan PAG ke arah pintu keluar parkir,” ucap Nicolas.
Berita Terkait
-
Kasus Kematian Kenzha Mahasiswa UKI Ditutup, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Teman Mabuk hingga Penjual Miras Ikut Diperiksa Polisi, Pemicu Tewasnya Mahasiswa UKI Tersingkap?
-
Mahasiswa UKI Tewas usai Pesta Miras di Kampus, Legislator PDIP: Gak Zaman Lagi 'Main' Pakai Otot
-
Misteri Kematian Mahasiswa UKI: Polisi Jamin Transparansi, Titik Terang Segera Muncul?
-
Tewas usai Pesta Miras di Kampus, Polisi Gelar Prarekontruksi Kasus Mahasiswa UKI Hari Ini
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend