Suara.com - Kisah seorang kakek di Kelurahan Pagutan, Kota Mataram bernama Aladi Pristiono (57) yang resmi menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN di usia senjanya belakangan menyita perhatian publik hingga viral di media sosial.
Bagaimana tidak, kakek yang telah mengabdikan hidupnya selama 24 tahun menjadi honorer di Kelurahan Pagutan, Kota Mataram tahun ini baru saja di daulat sebagai ASN.
Namun, sayangnya jabatan sang kakek untuk menjadi ASN tersebut hanya berlangsung satu tahun lantaran tahun depan ia sudah memasuki masa pensiun.
Dalam unggahan akun Instagram @undercover.id pelantikan Aladi menjadi ASN yang digelar di halaman kantor Wali Kota Mataram, pada Selasa, 22 April 2025 lalu bersama dengan ratusan anggota lain yang resmi menerima SK pengangkatan.
Meski pria paruh baya tersebut bukan asli dari lombok namun ia telah bekerja di bagian pelayanan masyarakat dengan penuh dedikasi sejak tahun 2000.
Akhirnya Aladi pun mengakhiri penantian panjangnya dengan resmi menjadi ASN pada 2025, hanya setahun sebelum masa pensiunnya tiba. Namun ia mengatakan bahwa dirinya tetap bersyukur dan akan memberikan pelayanan yang baik di akhir pengabdiannya ini.
"Walaupun tahun depan saya sudah pensiun, tetapi alhamdulillah akhirnya Allah beri kesempatan untuk bisa jadi PNS," kata Aladi bersyukur atas gelar ASN yang dinobatkan padanya meski hanya berlaku hanya satu tahun.
"meski hanya tinggal satu tahun masa pengabdiannya, saya akan tetap memberi pelayanan terbaik, amanah, dan bertanggung jawab," ujarnya memastikan singkatnya ia menjadi ASN tak akan berpengaruh pada kinerjanya.
Unggahan itu pun menuai berbagai komentar simpati kepada Aladi sekaligus sindiran kepada pemerintah dari para netizen yang melihatnya.
Baca Juga: Pro Kontra Emak-emak Tendang Makanan Kucing di Depan Rumahnya, Kalian Dukung Siapa?
Bahkan ada yang mengatakan bahwa pemerintah terlalu menganggap remeh profesi guru di Indonesia.
Sebecanda itu balasan untuk pengabdian bapaknya," kata @de***ni tampak mengkritik hal yang dialami kakek tersebut.
"Tolong pemerintah jangan sebercanda ini. Guru di Indonesia itu sukarelawan atau profesi?," imbuh @sw***01 tampak protes.
"Telat banget, cuma dapet uang pensiunan doang, itupun kecil, miris sekali pendidikan di negara ini," timpal @kh***kn tampak sependapat dengan netizen sebelumnya yang berkomentar.
"DPR kontrak 5 tahun dapat dana pensiun seumur hidup.," ungkap @an***__ menyinggung anggota DPR yang mendapat dana pensiun.
"Tak apa !!, gelar atau status tersebut hanyalah di dunia & bersifat sementara, insyaallah pengabdian bapak kelak dibalas di surga nanti & lebih indah !!, aamiin (emoji sedih)(emoji api 2x)," kata akun @ba***aa ikut menimpali.
Berita Terkait
-
Pro Kontra Emak-emak Tendang Makanan Kucing di Depan Rumahnya, Kalian Dukung Siapa?
-
Asosiasi Sayangkan Kebijakan Gubernur DKI Tak Masukan Ojol Dalam Daftar Angkutan Umum Wajib Bagi ASN
-
Viral Transformasi Perubahan Fisik Pasangan Ini Tuai Sorotan, Kaya Beda Orang
-
Dedi Mulyadi Terenyuh Kisah Raka, Bocah SMP yang Setia Merawat Ayahnya Hingga Akhir Hayat
-
Viral! Ibu-ibu Santai Ngucek Baju di Kolam Saat Pembaptisan, Jemuran Lebih Penting!
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK
-
Arus Balik Nataru di Daop 1 Jakarta Masih Padat, Puluhan Ribu Penumpang Tiba di Stasiun Vital
-
Banjir Rob di Jakarta Utara, Pasukan Biru Kerahkan Pompa Mobile di Titik Vital
-
Tiket Kerap Ludes, TIM Umumkan Jadwal Pertunjukan dan Jam Buka Loket Planetarium Terbaru
-
Waspada! Hujan Petir dan Angin Kencang Mengancam Jakarta Siang Ini