- Laras Faizati, terdakwa kasus dugaan penghasutan kerusuhan demonstrasi Agustus 2025, bersiap menjalani sidang pledoi pada Senin (5/1/2026).
- Di ruang tahanan PN Jakarta Selatan, Laras menyiapkan nota pembelaan pribadi sambil menerima kunjungan dukungan keluarga dan pegiat HAM.
- Jaksa menuntut Laras satu tahun penjara; sidang pledoi ini menjadi tahap krusial sebelum putusan hakim dijatuhkan beberapa minggu kemudian.
Suara.com - Ruang tahanan wanita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan suasana baru menjelang sidang pembacaan pledoi Laras Faizati, Senin (5/1/2026).
Terdakwa kasus dugaan penghasutan kerusuhan demontrasi Agustus 2025 itu tampak berdiri tegar di balik jeruji besi, memanfaatkan detik-detik terakhir sebelum sidang dimulai.
Pantauan Suara.com di ruang tahanan wanita, Laras memegang secarik kertas yang berisi naskah nota pembelaan pribadinya.
Dengan kemeja putih dan celana panjang hitam, ia menyiapkan argumen terakhir yang akan disampaikannya langsung di hadapan majelis hakim.
Potret tersebut menangkap sisi lain perjuangan Laras—seorang perempuan muda yang berusaha menyusun pembelaan di tengah tekanan proses hukum yang dihadapinya.
Berdiri di dalam sel tahanan sementara, ia tampak telaten memastikan setiap poin pembelaan tersusun rapi.
Suasana semakin emosional ketika sang ibu datang menjenguk sambil membawakan makanan.
Di koridor pengadilan yang dingin dan steril, bekal sederhana itu menjadi simbol dukungan keluarga yang tak terputus selama Laras menjalani persidangan.
Dukungan juga mengalir dari kalangan pegiat hak asasi manusia.
Baca Juga: Ahli Bahasa Sebut Unggahan Laras Faizati Bukan Ajakan Kerusuhan, Ini Analisisnya
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, terlihat hadir untuk memantau jalannya persidangan.
Meski terpisah jarak sekitar 10 meter dan terhalang jeruji, Usman sempat menyapa serta menyemangati Laras.
Sidang pledoi menjadi momen krusial bagi Laras untuk menyampaikan pembelaan terakhirnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Laras dengan hukuman 1 tahun penjara. Setelah pembacaan pledoi, perkara ini akan memasuki tahap akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam beberapa pekan ke depan.
Berita Terkait
-
Tahanan Demo Agustus 2025 Meninggal di Rutan Medaeng, Mantan Napol Desak Investigasi Independen!
-
Bela Laras Faizati, 4 Sosok Ini Ajukan Diri Jadi Amicus Ciriae: Unggahan Empati Bukan Kejahatan!
-
Di Sidang, Laras Faizati Ucap Terima Kasih ke Mahfud MD, Minta Semua Aktivis Dibebaskan
-
Tangis Laras Faizati Pecah di Pengadilan, Merasa 'Diselamatkan' Saksi Ahli UI
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer