Suara.com - Parkiran sepeda motor di Balai Kota Jakarta nampak sepi usai dikeluarkannya Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025, yang mewajibkan para ASN Jakarta wajib menggunakan transportasi publik setiap hari Rabu.
Pantauan Suara.com, gedung parkir Balai Kota yang biasanya penuh sesak dengan parkir motor, kini terlhat lengang mirip seperti sedang tidak adanya kegiatan di tempat tersebut. Meski demikian, masih terlihat sejumlah motor dan mobil yang terparkir di area basement.
Salah seorang pewarta yang bertugas di lingkungan Balai Kota, Pandi Ramadhan mengatakan, sejak pagi tadi dirinya yang menggunakan kendaraan pribadi tidak diperbolehkan masuk oleh pihak pengamanan dalam atau Pamdal.
Hal ini, akibat selain mewajibkan para ASN untuk menggunakan transportasi publik, namun juga menutup fasilitas parkir yang disediakan di lingkungan Pemprov Jakarta.
“Tadi terpaksa cari parkir di luar,” katanya, kepada Suara.com, Rabu (30/4/2025).
Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan saat ini pihaknya sedang menggalakan para ASN untuk menggunakan transportasi publik. Tujuannya agar masyarakat mau menggunakan transportasi publik.
Hal ini juga sejalan dengan Pram. Pagi tadi Pram menggunakan transportasi publik untuk menghadiri kegiatan di wilayah Matraman, Jakarta Timur.
Pram bertolak dari rumah dinasnya, di dekat Taman Suropati, menggunakan Transjakarta. Saat berada di dalam busway, ia mengaku sangat senang lantaran bisa berinteraksi secara langsung dengan warga.
Dari hasil obrolannya, Pram mengaku jika kondisi transportasi publik di Jakarta sudah cukup baik. Namun konektivitasnya masih perlu ditingkatkan.
Baca Juga: Di DPR RI, Pramono Sebut Baru Dirinya Gubernur Jakarta yang Wajibkan ASN Naik Angkutan Umum
Saat disinggung apakah bakal ada sanksi terhadap ASN yang membandel membawa kendaraan pribadi saat hari Rabu, Pram tidak menjawabnya dengan lugas. Namun, ia mengaku jika bakal menutup fasilitas parkir yang ada di kantornya.
Selain menutup fasilitas parkir, setiap Rabu, pihak Pemprov juga tidak menyediakan layanan antar-jemput bagi para ASN dan pegawai di tingkat Pemprov Jakarta.
“Kalau mereka nggak patuh, pasti mereka akan kesulitan sendiri. Kenapa kesulitan? Karena kami tidak menyiapkan transportasi umum buat mereka,” ujarnya.
“Sehingga kemudian di kantor saya juga minta kepada Satpol PP untuk mengontrol siapa yang naik kendaraan pribadi, dan parkirnya kan kita tidak siapkan di kantor. Kalau dia naik kendaraan pribadi, pasti ketahuan,” imbuh Pram.
Jadi Evaluasi Layanan Angkutan
Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta Rano Karno mengatakan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) menaiki transportasi umum setiap Rabu nantinya bisa menjadi bahan evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait cakupan layanan angkutan publik.
"Supaya kita tahu, ternyata JakLingko itu ada, tapi belum sampai ke ujung misalnya. Itu menjadi evaluasi masukan," kata Rano di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Menurut dia, ada kemungkinan tempat tinggal ASN di lingkungan Pemprov DKI belum semuanya terjangkau layanan angkutan umum.
"Belum tentu semua ASN itu dijangkau dengan transportasi umum. Karena ASN Jakarta juga ada yang tinggal di Bekasi, di Depok, dan lainnya," kata Rano yang hari ini menaiki armada Moda Raya Terpadu (MRT) dari kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan itu.
Pada hari ini, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan para pegawai naik angkutan umum setiap Rabu, seperti tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
Para pegawai harus berswafoto disertai keterangan lokasi, waktu, dan tanggal pengambilan foto saat menggunakan angkutan umum baik berangkat maupun pulang kerja setiap hari Rabu.
Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian melalui media yang ditentukan, sesuai mekanisme di perangkat daerah masing-masing. Kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan para pegawainya mematuhi aturan tersebut.
"(Swafoto) itu sebagai absen sebetulnya," ujar Rano.
Adapun aturan tersebut bertujuan untuk memberikan contoh kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.
Selain itu, diharapkan dapat membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai Pemprov DKI, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta.
Aturan menggunakan transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.
Berita Terkait
-
Di DPR RI, Pramono Sebut Baru Dirinya Gubernur Jakarta yang Wajibkan ASN Naik Angkutan Umum
-
Ikuti Peraturan yang Dibuat untuk ASN, Intip saat Pramono Anung Naik Transjakarta
-
Wajibkan ASN Jakarta Naik Angkutan Umum Tiap Rabu, Pramono Anung: Saya Setengah Memaksa
-
Minta Pramono Segera Isi Posisi Kosong di Pemprov DKI, DPRD: Jangan Impor Pejabat!
-
Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami, Wamen Veronica: Tak Rugikan Perempuan, Justru Persulit Perceraian
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
Terkini
-
Di Balik Ledekan Menkeu Purbaya ke Rocky Gerung, Malah Diduga Sarkas pada Jokowi
-
Bikin Gempar Warga Cipayung, Polisi Buru Orang Tua Pembuang Bayi di Waduk Cilangkap
-
Soal Kemungkinan Periksa Ketua Umum PBNU Gus Yahya dalam Kasus Haji, Begini Jawaban KPK!
-
YLBHI Desak Tim Independen Komnas HAM Dkk Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat pada Kerusuhan Agustus
-
KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Melalui Pemeriksaan Ustaz Khalid Basalamah
-
YLBHI Soroti Ada Apa di Balik Keengganan Pemerintah Bentuk TGPF Ungkap Kerusuhan Agustus 2025?
-
75 Persen Bansos Triwulan III Sudah Tersalur, Mensos Akui Masih Ada Bantuan Nyangkut!
-
YLBHI Ingatkan Prabowo: Calon Kapolri Baru Harus Jaga Independensi, Bukan Alat Politik atau Bisnis!
-
KPK Akui Periksa Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Haji Soal Uhud Tour Miliknya
-
'Jangan Selipkan Kepentingan Partai!' YLBHI Wanti-wanti DPR di Seleksi Hakim Agung