Selanjutnya, Satgas Sekolah Rakyat juga mensinergikan dan mengoptimalisasi sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan pelaksanaan pembangunan Sekolah Rakyat.
Tugas berikutnya adalah memetakan, mitigasi dan menyelesaikan kendala dan hambatan dalam pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat.
Satgas ini akan terdiri dari Pengarah (Dody Hanggodo dan Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti), Ketua Satgas (Maulidya Indah Junica/Dirjen Sarana dan Prasarana Strategis), Sekretaris Satgas (Essy Asiah/Sekretaris Ditjen Sarana dan Prasarana Strategis), serta Tim Pelaksana Dukungan Bidang.
Biaya penyelenggaraan Satgas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, serta berakhir sampai dengan ada pencabutan atau paling lambat pada 31 Desember 2029.
Penegasan Mensos Gus Ipul
Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf menegaskan dan mewanti-wanti agar tidak ada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses penerimaan dan pelaksanaan Sekolah Rakyat di Indonesia.
"Jangan sampai rekrutmen Sekolah Rakyat ini diwarnai KKN," kata Mensos Saifullah Yusuf di Padang, Sumatera Barat, Selasa (29/4/2025).
Selain mewaspadai praktik KKN, Mensos juga mengingatkan para panitia atau penyelenggara untuk tidak melakukan pelanggaran prosedur dalam bentuk apapun. Sebab, gagasan Sekolah Rakyat lahir dari pemikiran untuk memutus rantai kemiskinan di Tanah Air.
Oleh karena itu Mensos menekankan kepada kepala daerah untuk mengontrol dan mengawasi pelaksanaan rekrutmen calon siswa dan siswi Sekolah Rakyat agar tidak ada praktik KKN, atau bentuk kecurangan apapun dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Sertifikat Lahan Sekolah Rakyat Selesai Paling Lambat 2 Bulan
Dalam kunjungannya ke Kota Padang, Mensos menegaskan penerimaan calon siswa dan siswi Sekolah Rakyat mengacu kepada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang masuk Desil 1. Selain itu siswa dari daerah berbeda tidak dibenarkan masuk ke daerah lain untuk mendaftar.
"Misal, Sekolah Rakyatnya di Kota Padang, maka siswa dari kabupaten atau kota lain tidak boleh mendaftar di Kota Padang," kata dia sebagaimana dilansir Antara.
Presiden Prabowo Subianto sendiri menargetkan setiap kabupaten dan kota di Indonesia minimal akan dibangun satu Sekolah Rakyat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dari sisi pendidikan, maupun perbaikan tingkat kesejahteraan melalui jalur pendidikan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menekankan bahwa Program Sekolah Rakyat bukan sekadar membangun fasilitas pendidikan, melainkan juga sebuah langkah strategis untuk memberdayakan masyarakat miskin.
Presiden Prabowo juga menargetkan pembangunan Sekolah Rakyat bisa mencapai 200 unit per tahun. Dengan demikian dalam lima tahun ke depan setidaknya ada satu Sekolah Rakyat di setiap kabupaten, terutama di wilayah dengan kantong-kantong kemiskinan.
Berita Terkait
-
Pemerintah Targetkan Sertifikat Lahan Sekolah Rakyat Selesai Paling Lambat 2 Bulan
-
Mensos Ungkap Tahapan Seleksi Calon Siswa Sekolah Rakyat, dari Verifikasi Data hingga Cek Kesehatan
-
Indonesia Punya Strategi Hadapi Perang Dagang Amerika vs China, Begini Respon Menkeu AS
-
Sri Mulyani Ungkap Peluang Danantara Kelola Dana Bank Dunia
-
Komisi XI Yakin Sri Mulyani Mampu Selamatkan Ekonomi Nasional di Tengah Ketidakpastian Global
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG