Suara.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mempertemukan mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) dengan pihak manajemen Taman Safari Indonesia (TSI) di kawasan Balai Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (29/4/25).
Dari pertemuan itu, hati nurani Dedi Mulyadi terketuk dan memberikan bantuan uang senilai Rp 300 juta untuk mantan pemain OCI yang diduga mengalami eksploitasi.
“Saya Gubernur Jawa Barat menyiapkan 300 juta buat ibu dan teman-teman, sebagai bentuk rasa empati karena ibu sudah mengeluarkan ongkos banyak untuk memperjuangkan ini,” ucap Dedi Mulyadi, dikutip dari youtubenya, Rabu (30/4/25).
Dedi Mulyadi juga ingin memastikan bahwa keuangan para mantan pemain sirkus yang diklaim menjadi korban eksploitasi itu aman untuk ke depannya.
“Ini dari saya ya, nanti saya siapin, saya minta nomor rekening, saya siapin 300 juta ya,” ucapnya.
“Agar ibu dan temen-temen bolak-balik, psikologinya terkuras, keuangannya terkuras, dan nggak selesai-selesai, setelah ini juga biar aman kalau bolak-balik ongkosnya, saya siapin 300 juta,” sambungnya.
Dedi Muulyadi mengatakan bahwa pihaknya membuka lebar pintu rumahnya untuk mengundang kedua belah pihak agar masalah yang terjadi tidak berkepanjangan.
“Nanti saya akan undang secara pribadi bapak dan ibu untuk bertemu di rumah dinas saya untuk ngomong pribadi, saya biasa menyelesaikan masalah begini. Kalau diumbar begini tidak akan selesai, semuanya hukum, karena hukum nggak akan ketemu, ketemunya di pengadilan bukan disini,” urainya.
Tak hanya bantuan yang dijanjikan senilai Rp 300 juta.
Baca Juga: Mensos Soal Ide Dedi Mulyadi Jadikan KB Vasektomi Syarat Terima Bansos: Kami Pelajari
Dedi Mulyadi juga memberikan uang saku untuk para mantan pemain sirkus yang datang sebesar Rp 10 juta untuk setiap orang.
Postingan video di kanal youtube Kang Dedi Mulyadi Channel itu sontak mengundang beragam komentar dari netizen.
“Tertampar nggak tuh TSI. KDM yang tidak ada sangkut pautnya dengan korban Ikhlas memberi uang kemanusiaan 300 juta. Sedangkan TSI yang dirintis dengan ceceran peluh bahkan darah para korban seakan cuci tangan tak mau memberi sesenpun, malunya setengah mati itu kayak dicakar beruang,” tulis akun @chalmichastore8285.
“Akhirnya KDM turun tangan, semoga kasusnya segera selesai,” sahut @fachruroji8100.
“Cerdas nih KDM nguasain apa yang namanya problem solving bgt, 100 jempol buat KDM,” tulis @andotreasure2852.
Dalam forum itu Dedi Mulyadi menyebut bahwa aspek kemanusiaan yang menurutnya perlu ditegakkan dan posisinya di atas hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu