Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bakal menindak tegas sekolah yang kedapatan memungut biaya di luar ketentuan menjelang kelulusan siswa.
Pramono menilai praktik semacam itu tak bisa dibenarkan dan harus dihentikan.
Pramono mengatakan penarikan biaya yang ada di sekolah harus berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Pendidikan (Disdik). Di luar itu, maka akan dianggap sebagai pungutan liar.
"Kalau ada yang melakukan pungutan di luar hal yang telah disepakati, kami secara resmi akan memberikan teguran kepada siapapun yang melakukan itu," ujar Pramono di Balai Kota, Jumat (2/5/2025).
Politikus PDI Perjuangan ini juga mengaku akan turun langsung mengecek laporan soal dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah
Ia mengingatkan bahwa segala bentuk pungutan yang belum mendapat restu dari Dinas Pendidikan (Disdik) tak boleh dilaksanakan.
"Yang pertama, kami akan melakukan pengecekan. Saya sekarang baru dengar ini. Jadi pungutan-pungutan yang tidak atau belum mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan tentunya tidak akan kami izinkan," jelasnya.
Langkah ini muncul setelah muncul kembali keluhan dari masyarakat terkait kewajiban membayar biaya wisuda di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Sebelumnya, Disdik DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 17/SE/2025 tertanggal 27 Maret 2025. SE tersebut mengatur bahwa kegiatan wisuda atau pelepasan siswa di tingkat PAUD, SD/PAKET A/SDLB, SMP/PAKET B/SMPLB, SMA/PAKET C/SMALB dan SMK tidak bersifat wajib dan tidak boleh menjadi beban finansial bagi orang tua.
Baca Juga: Cegah Tawuran, PKS Sarankan Pramono Kirim Pemuda Pengangguran di Jakarta Ikut Pelatihan Militer
Dalam SE yang ditandatangani Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko itu dijelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tertanggal 23 Juni 2023.
"Satuan Pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," tegas Sarjoko dalam surat edaran tersebut.
Sarjoko juga mengingatkan agar pelaksanaan wisuda dilakukan secara sederhana, di lingkungan sekolah, dan tanpa pungutan.
"Satuan Pendidikan mengadakan kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik diutamakan di lingkungan satuan pendidikan, secara sederhana tanpa ada pungutan dan tidak diskriminasi," jelasnya.
Untuk mencegah pelanggaran, para Kepala Suku Dinas di wilayah diminta aktif memantau sekolah-sekolah di bawah koordinasinya.
"Kepala Suku Dinas Pendidikan di Wilayah masing-masing agar melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan," pungkas Sarjoko.
Berita Terkait
-
Nggak Ada Ampun! Pramono Mau Kejar Penunggak Pajak: Yang Tak Bayar akan Kesulitan
-
Kemenhub Dukung Kebijakan Pramono Wajibkan ASN Jakarta Naik Angkutan Umum, Tapi...
-
Pramono Targetkan Bank DKI dan PAM Jaya Melantai Bursa, Kapan?
-
Pramono Anung Pamer Naik Transportasi Umum, Publik Soroti Kecurangan ASN Jalankan Instruksi Gubernur
-
Buntut Besi JPO Hilang Dicuri, Pramono Bakal Pasang CCTV di Lokasi Rawan Pencurian
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik