Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bakal menindak tegas sekolah yang kedapatan memungut biaya di luar ketentuan menjelang kelulusan siswa.
Pramono menilai praktik semacam itu tak bisa dibenarkan dan harus dihentikan.
Pramono mengatakan penarikan biaya yang ada di sekolah harus berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Pendidikan (Disdik). Di luar itu, maka akan dianggap sebagai pungutan liar.
"Kalau ada yang melakukan pungutan di luar hal yang telah disepakati, kami secara resmi akan memberikan teguran kepada siapapun yang melakukan itu," ujar Pramono di Balai Kota, Jumat (2/5/2025).
Politikus PDI Perjuangan ini juga mengaku akan turun langsung mengecek laporan soal dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah
Ia mengingatkan bahwa segala bentuk pungutan yang belum mendapat restu dari Dinas Pendidikan (Disdik) tak boleh dilaksanakan.
"Yang pertama, kami akan melakukan pengecekan. Saya sekarang baru dengar ini. Jadi pungutan-pungutan yang tidak atau belum mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan tentunya tidak akan kami izinkan," jelasnya.
Langkah ini muncul setelah muncul kembali keluhan dari masyarakat terkait kewajiban membayar biaya wisuda di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Sebelumnya, Disdik DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 17/SE/2025 tertanggal 27 Maret 2025. SE tersebut mengatur bahwa kegiatan wisuda atau pelepasan siswa di tingkat PAUD, SD/PAKET A/SDLB, SMP/PAKET B/SMPLB, SMA/PAKET C/SMALB dan SMK tidak bersifat wajib dan tidak boleh menjadi beban finansial bagi orang tua.
Baca Juga: Cegah Tawuran, PKS Sarankan Pramono Kirim Pemuda Pengangguran di Jakarta Ikut Pelatihan Militer
Dalam SE yang ditandatangani Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko itu dijelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tertanggal 23 Juni 2023.
"Satuan Pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," tegas Sarjoko dalam surat edaran tersebut.
Sarjoko juga mengingatkan agar pelaksanaan wisuda dilakukan secara sederhana, di lingkungan sekolah, dan tanpa pungutan.
"Satuan Pendidikan mengadakan kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik diutamakan di lingkungan satuan pendidikan, secara sederhana tanpa ada pungutan dan tidak diskriminasi," jelasnya.
Untuk mencegah pelanggaran, para Kepala Suku Dinas di wilayah diminta aktif memantau sekolah-sekolah di bawah koordinasinya.
"Kepala Suku Dinas Pendidikan di Wilayah masing-masing agar melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan," pungkas Sarjoko.
Berita Terkait
-
Nggak Ada Ampun! Pramono Mau Kejar Penunggak Pajak: Yang Tak Bayar akan Kesulitan
-
Kemenhub Dukung Kebijakan Pramono Wajibkan ASN Jakarta Naik Angkutan Umum, Tapi...
-
Pramono Targetkan Bank DKI dan PAM Jaya Melantai Bursa, Kapan?
-
Pramono Anung Pamer Naik Transportasi Umum, Publik Soroti Kecurangan ASN Jalankan Instruksi Gubernur
-
Buntut Besi JPO Hilang Dicuri, Pramono Bakal Pasang CCTV di Lokasi Rawan Pencurian
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
Terkini
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Suap Proyek
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
-
KPK Sebut Tak Targetkan 3 OTT Dalam Sehari: Transaksi Terjadi Bersamaan
-
Penanganan Bencana Sumatra Masuki Fase Transisi, Pembangunan Hunian Dikebut
-
Salurkan Beasiswa PIP di Curup, Ketua DPD RI: Presiden Sungguh-Sungguh Tingkatkan Kualitas SDM
-
UMP Sumut Tahun 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3.228.971
-
KPK Prihatin Tangkap Sejumlah Jaksa dalam Tiga OTT Beruntun