Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sambut baik kebijakan Gubernur Jakarta Pramono Anung yang mewajibkan ASN naik angkutan umum setiap Rabu. Kebijakan itu dinilai bisa menjadi contoh kampanye perubahan perilaku masyarakat dalam menggunakan transportasi publik.
Akan tetapi, Plt. Dirjen Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub Suharto menekankan perlunya penambahan moda transportasi, terutama di kawasan penyangga Jakarta, agar kebijakan serupa bisa diterapkan lebih luas. Kementerian Perhubungan mendorong integrasi dan perluasan akses transportasi untuk memastikan mobilitas ASN dan warga umum tetap efisien dan terjangkau.
"Ya artinya kita akan coba untuk memperbaiki lagi angkutan umum yang ada. Tidak hanya di wilayah Jakarta saja, tapi sampai di wilayah Bodetabek," kata Suharto ditemui di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Menurut Suharto, angkutan umum di Jakarta sebenarnya sudah lengkap dan terintegrasi. Permasalahan yang masih terjadi saat ini justru layanan transportasi di daerah sekitar Jakarta. Pasalnya diketahui bahwa banyak masyarakat yang tinggal di area Bodetabek, tapi bekerja di Jakarta.
Penambahan moda transportasi umum itu, kata Suharto, juga untuk mengantisipasi lonjakan penumpang ketika kebijakan wajib naik transportasi umum itu berlaku.
"Saya kira ini kan perlu untuk kita tingkatkan terus karena kalau Jakarta semua moda sudah ada lah. Tapi untuk dari wilayah penyangga Jakarta ini perlu ada penambahan," ujarnya.
Diketahui, Pemprov Jakarta baru saja mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu.
Dalam Ingub itu dituliskan bahwa setiap ASN diwajibkan menggunakan moda transportasi publik saat berangkat kerja, melaksanakan tugas dinas, hingga pulang ke rumah setiap Rabu.
Adapun jenis moda transportasi l umum massal itu meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler, dan Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai.
Baca Juga: Pramono Anung Pamer Naik Transportasi Umum, Publik Soroti Kecurangan ASN Jalankan Instruksi Gubernur
Harus Ada Sanksi
Di sisi lain, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyebutkan Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI tak naik angkutan umum saat berangkat dan pulang kerja setiap Rabu harus kena sanksi.
"Harus ada sanksi tapi proporsional," kata Rio saat dimintai tanggapan terkait Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 sebagaimana dilansir Antara, Rabu (30/4/2025).
Menurut dia, kebijakan tersebut juga bisa menjadi strategi dalam pengurangan ketergantungan menggunakan transportasi pribadi ketika berangkat kerja.
Untuk itu, Rio mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung, seperti parkir transit (park-and-ride) dan digitalisasi tiket terintegrasi.
Selain itu lanjut Rio, bagi ASN DKI Jakarta yang patuh menggunakan transportasi umum juga bisa diberikan insentif hal ini supaya menjadi pemacu mereka untuk beralih ke kendaraan publik.
Berita Terkait
-
Pramono Targetkan Bank DKI dan PAM Jaya Melantai Bursa, Kapan?
-
Pramono Anung Pamer Naik Transportasi Umum, Publik Soroti Kecurangan ASN Jalankan Instruksi Gubernur
-
Buntut Besi JPO Hilang Dicuri, Pramono Bakal Pasang CCTV di Lokasi Rawan Pencurian
-
Cegah Tawuran, PKS Sarankan Pramono Kirim Pemuda Pengangguran di Jakarta Ikut Pelatihan Militer
-
Tak Gunakan Transportasi Publik ke DPR, Alasan Pramono Naik Mobil Dinas: Waktunya Mepet
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!