Suara.com - Mayjen TNI Purn Prijanto turut mengomentari keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang batal memutasi Letjen Kunto Arief Wibowo dari posisi Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan atau Pangkogabwilhan I.
Prijanto menyebut pembatalan surat keputusan atau skep Panglima TNI memang hal yang wajar dan bukan kali ini saja terjadi.
Namun menurutnya surat keputusan terkait mutasi jabatan itu seharusnya dilakukan secara cermat sehingga tidak menimbulkan persepsi liar.
"Jadi harus cermat, jangan sampai ada persepsi-persepsi yang macam-macam," kata Prijanto usai menghadiri acara diskusi bertajuk Quo Vadis Amanda Amandemen UUD 1945 di Matraman, Jakarta Pusat, Sabtu (3/5/2025).
Prijanto tak tahu pasti apa alasan Panglima TNI membatalkan surat keputusan mutasi Kunto.
Ia hanya mengetahui pada dasarnya mutasi jabatan perwira tinggi TNI itu harus berpedoman pada sidang majelis Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi atau Wanjakti.
"Saya nggak bisa jawab mengapa itu dibatalkan. Tapi apakah itu sebelumnya pernah ada? Ada," ungkapnya.
Baca Juga : Forum Purnawirawan Prajurit TNI Minta Gibran Diganti, Jokowi: Boleh-boleh Saja
Dimutasi Usai Isu Pemakzulan Gibran
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Desakan Pemakzulan Gibran Legal: Yang Tidak Boleh Itu Cawe-Cawe
Kunto diketahui merupakan putra Wakil Presiden RI Jenderal (Purn) Try Sutrisno. Surat keputusan Panglima TNI memutasi Kunto dari jabatan Pangkogabwilhan I terjadi setelah nama Try Sutrisno tercatat sebagai salah satu pihak yang menandatangani pernyataan sikap Forum Purnawirawan TNI terkait tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Namun tak lama setelah itu, Panglima TNI menerbitkan surat Nomor: Kep 554.a/IV/3025. Surat tersebut berisi tentang pembatalan mutasi Kunto dan lima perwira tinggi TNI lainnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengklaim alasannya karena ada beberapa perwira tinggi yang belum bisa bergeser dari jabatannya.
“Sehingga diputuskanlah sekarang untuk meralat atau menangguhkan rangkaian itu," kata Kristomei saat jumpa pers Jumat (2/5/2025) malam.
Kristomei menegaskan bahwa keputusan Panglima TNI membatalkan atau menangguhkan mutasi beberapa perwira tinggi tersebut tidak ada kaitannya dengan adanya isu pemakzulan Gibran.
Ia menjelaskan, setiap kebijakan mutasi, rotasi, dan pemberian promosi Panglima TNI itu selalu berpedoman pada hasil sidang majelis Wanjakti.
Berita Terkait
-
Soal Mutasi Letjen Kunto Arief Dinilai Sarat Kepentingan Politik, TB Hasanuddin: TNI Mudah Digoyah
-
Jabatan Penting Letjen Kunto Arief Wibowo, Putra Try Sutrisno yang Batal Dimutasi
-
Profil Letjen Kunto Arief Wibowo, Putra Try Sutrisno Jadi Sorotan Usai Mutasi Jabatan
-
Rocky Gerung Sebut Desakan Pemakzulan Gibran Legal: Yang Tidak Boleh Itu Cawe-Cawe
-
Soal Desakan Ganti Gibran, Komarudin PDIP: Ini Bukan Kelas Abal-abal, Prabowo Harus Tanggapi Serius!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan