Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara sampai Rp 300 triliun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu tindak pidana selama 10 tahun dan denda sebanyak Rp 750 juta, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim ketua Fajar Kusuma Aji Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
Selain itu, majelis hakim dalam putusannya mewajibkan Alwin Albar untuk membaya pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Putusan ini disampaikan lantara majelis hakim meyakini bahwa Alwin Albar secara sah dan diyakini bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Dengan begitu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Alwin Albar harus dijatuhi putusan yang berat.
"Menimbang bahwa tindak pidana korupsi di negara indonesia adalah merupakan kejahatan luar biasa," ujar hakim.
Lebih lanjut, hakim menyebut bahwa Alwin Albar tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi. Alwin Albar juga dinilai telah melakukan korupsi dengan kerugian yang besar.
"Terdakwa pernah di pidana di perkara lain," kata hakim saat bacakan hal memberatkan.
Namun, hakim mengungkapkan hal meringankan dalam memberikan putusan yaitu menilai bahwa Alwin Albar bersikap kooperatif selama persidangan dan berterus terang dalam menyampaikan keterangannya.
Hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) membuka blokiran rekening yang disita dari tangan Alwin Albar.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal, Keluarga Bisa Dibebankan Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun
Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Alwin dituntut 14 tahun penjara dan dituntut Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga menuntut Alwin Albar dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Diketahui, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2017-2020 Alwin Albar didakwa terlibat korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun. Jaksa menyebut Alwin telah menerbitkan kebijakan kerja sama PT Timah dengan sejumlah perusahaan pemilik izin usaha jasa pertambangan (IUJP) atau mitra dalam penambangan.
Terdakwa Meninggal, Uang Pengganti Dibebankan ke Ahli Waris
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa beban uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi timah, Suparta yang meninggal dunia, kemungkinan akan dibebankan kepada ahli waris yang bersangkutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan bahwa apabila terdakwa meninggal dunia, maka status pidana yang bersangkutan akan gugur.
Berita Terkait
-
Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal, Keluarga Bisa Dibebankan Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun
-
Misteri Kematian Terdakwa Korupsi Timah, Kapuspenkum Buka Suara
-
Kasus Korupsi Timah, Penyidik Jampidsus Periksa Anak dan Istri Hendry Lie
-
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Kerugian Negara, Pakar: Modar!
-
Update Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Skandal Pertamina Masuk 5 Besar!
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat
-
Waduk di Dunia Diam-Diam Kehilangan Kapasitas Air: Sedimentasi Jadi Ancaman yang Sering Terabaikan
-
BEM UBK Ngaku Terima Uang, PSI Bela Gibran: Tak Mungkin Mas Wapres Main-main dengan Mahasiswa
-
Skandal Suap BEM UBK Usai Bertemu Gibran di Istana, Siapa Bermain?
-
2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya
-
Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik