Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha satu bank pada Mei 2025. Fakta ini menambah daftar panjang bank bangkrut sepanjang dua tahun terakhir.
Bank yang dimaksud adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima yang beroperasi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Dari data yang dihimpun, total sudah 22 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPRS yang ditutup sejak awal 2024 hingga Mei 2025.
Sepanjang tahun 2024, OJK mencabut izin usaha 21 bank. Kini, dengan ditutupnya BPRS Gebu Prima, jumlah tersebut bertambah.
Keputusan pencabutan izin BPRS Gebu Prima diumumkan OJK pada Kamis, 17 April 2025. Alasan penutupan didasarkan pada ketidakmampuan bank dalam melakukan penyehatan keuangan meski telah diberikan waktu yang cukup oleh otoritas, termasuk kepada pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi.
Langkah tegas ini diambil demi menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebutkan bahwa banyaknya penutupan bank justru menunjukkan sistem pengawasan perbankan di Indonesia berjalan efektif.
“Penutupan BPR bisa menjadi indikasi baik. Ini menunjukkan sistem yang ada bekerja dan respons cepat terhadap potensi gangguan di sektor keuangan,” kata Dian, anggota ex-officio dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dikutip dari pemberitaan media online.
LPS turut memastikan bahwa seluruh simpanan nasabah BPRS Gebu Prima tetap dijamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS juga telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta tahapan pelaksanaan likuidasi bank.
“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayarkan. Proses ini akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja,” kata Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto.
Dana pembayaran klaim bagi nasabah akan menggunakan sumber dana milik LPS. Setelah proses verifikasi selesai, nasabah dapat mengecek status simpanan mereka langsung di kantor BPRS Gebu Prima atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id.
Bagi debitur bank, LPS tetap membuka layanan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi yang telah ditunjuk.
Jimmy juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik. Ia menegaskan bahwa proses likuidasi akan dilakukan secara transparan, dan mengingatkan nasabah agar tidak tergiur oleh oknum yang menjanjikan kemudahan pengurusan klaim dengan imbalan biaya tertentu.
Masyarakat diimbau memahami bahwa masih banyak bank yang masih aktif dan dijamin LPS, baik bank umum maupun BPR/BPRS lainnya.
Selama memenuhi persyaratan 3T, yakni Tercatat di pembukuan bank, suku bunga simpanan Tidak Melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan nasabah Tidak Terlibat dalam tindak pidana perbankan, maka dana simpanan akan tetap dijamin.
Bagi nasabah yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai proses penjaminan dan likuidasi BPRS Gebu Prima, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS di 021-154.
Berita Terkait
-
OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi
-
Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK
-
OJK Jawa Tengah Konsolidasikan BPR, Target Industri Lebih Sehat dan Efisien
-
Emiten Bandel Tak Mau Buyback saat Delisting, Ini Kata BEI
-
Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah