Suara.com - Bareskrim Polri mengungkap perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil judi online jenis slot. Total ada dua orang tersangka yang terjaring dalam perkara ini.
Pantauan Suara.com, ada uang tunai sekitar Rp 530 miliar, dan empat unit mobil berbagai merek, yang dijadikan barang bukti oleh petugas.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan, dari hasil penyelidikan uang ratusan miliar rupiah tersebut merupakan hasil dari para pemain yang terdiri dari berbagai kalangan.
Ia menyebut masyarakat yang terlibat dalam aksi judi online tidak mengenal batas usia dan profesi.
Bahkan, Wahyu pun mengaku pernah mendapatkan pesan blasting yang menawarkan untuk ikut bermain dalam judi slot tersebut.
“Jangankan masyarakat, kadang-kadang di handphone saya aja masuk orang menawarkan judi, slot judi,” katanya, di Mabes Polri, Rabu (7/5/2025).
“Artinya mereka menyasar siapa saja, ini kan ngacak, siapa saja bisa ditawarin,” imbuhnya.
Wahyu juga menyampaikan, jika judi online merupakan kejahatan dengan perputaran uang yang begitu besar. Meski para penjudi rata-rata menggunakan modal yang tidak cukup besar, namun masifnya pengguna membuat perputaran uang yang cukup banyak.
Kemudian, dampak yang ditimbulkan oleh judi online sendiri cukup mengkhawatirkan. Biasanya, para penjudi yang ikut bermain sudah disetting sedemikian rupa untuk kalah dalam permainan.
Baca Juga: Diadukan ke Prabowo, Susi Pudjiastuti Kritik Keras Komentar Cak Imin soal Judol: Tidak Pantas
Sehingga uang yang mereka gunakan sebagai modal habis. Buntutnya membuat keretakan dalam rumah tangga yang berujung perceraian, bahkan ada juga kasus kekerasan dalam rumah tangga yang timbul akibat judi online.
“Nominalnya kecil tapi jumlahnya banyak. Ini kan kemungkinan juga melibatkan, tanda kutip, mungkin orang-orang yang bermimpi untuk mendapatkan keuntungan karena kesulitan finansial. Sudah finansialnya sulit mendapatkan uang susah dipakai untuk judi, sementara istrinya di rumah mengharap suaminya pulang untuk bisa bawa beras, bawa susu, terjadi di rumah cek cok, ribut, KDRT terjadi, cerai,” jelasnya.
Dirikan Perusahaan Cangkang
Wahyu mengatakan, pihaknya baru saja menangkap dua orang tersangka yang terlibat dalam TPPU uang judi online. Keduanya tersangka ini mendirikan sebuah perusahaan cangkang atau fiktif guna mengaburkan uang hasil kejahatan.
Adapun kedua tersangka berinisial OHW, dan H. Keduanya berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi.
“OHWselaku Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi dan inisial H selaku Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Diadukan ke Prabowo, Susi Pudjiastuti Kritik Keras Komentar Cak Imin soal Judol: Tidak Pantas
-
Pelaku Suntik Gas 3 Kg ke Gas Nonsubsidi Raup Cuan Ratusan Juta Tiap Bulan, Negara Rugi Miliaran
-
164 Rekening Judi Online Dibekukan, Uang Disita Lebih dari Rp60 Miliar!
-
Darurat Judi Online, Generasi Muda Lebih Kenal Kakek Zeus Ketimbang Pahlawan Nasional
-
Sempat Buron Tiga Tahun, Pemilik Situs Judol Nitro123 Ditangkap Bareskrim di Bandara Soetta
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!