Suara.com - Setiap musim haji, selalu saja ada jemaah dari berbagai negara yang meninggal dunia karena dampak risiko kesehatan yang tinggi akibat cuaca ekstrem di Arab Saudi.
Dari catatan, pada ibadah haji 2024, lebih dari 1.000 jemaah haji dari berbagai negara, termasuk Indonesia, dilaporkan meninggal dunia karena gelombang panas ekstrem yang melanda Mekkah dan sekitarnya.
Para jemaah haji asal Indonesia yang meninggal di Mekkah tidak dapat dibawa pulang ke Tanah Air. Mereka dimakamkan langsung di Arab Saudi sesuai dengan prosedur pemerintah setempat.
Meski menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga di Indonesia, keputusan ini memiliki sejumlah alasan yang didasari oleh pertimbangan logistik, kesehatan, dan hukum internasional.
Lantas, kenapa jenazah jemaah haji tidak bisa dibawa pulang ke Indonesia? Berikut alasannya:
1. Risiko Pembusukan Jenazah
Suhu udara ekstrem di Mekkah selama musim haji, yang mencapai 51–53 derajat Celsius, sangat memengaruhi kondisi jenazah.
Perjalanan pulang ke Indonesia yang memakan waktu panjang dapat menyebabkan jenazah membusuk, meskipun telah melalui proses pengawetan.
2. Rumitnya Prosedur Administratif
Proses administrasi untuk membawa pulang jenazah dari Arab Saudi ke Indonesia sangat kompleks.
Diperlukan berbagai dokumen seperti surat kematian (Certificate of Death) dari rumah sakit di Arab Saudi, surat izin pemakaman, dan izin dari pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah.
3. Kebijakan Pemerintah Arab Saudi
Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kebijakan bahwa jemaah haji yang wafat di Tanah Suci dimakamkan di wilayah tempat ia meninggal dunia.
Kebijakan ini bertujuan mempercepat proses pemulasaran dan menghindari kendala teknis di tengah kepadatan aktivitas haji.
4. Efisiensi Penanganan Jenazah
Setiap jenazah jemaah haji akan diurus langsung oleh lembaga resmi bernama Muassasah, yang ditunjuk oleh pemerintah Arab Saudi.
Proses pemandian, pemulasaran, hingga pemakaman dilakukan oleh tim profesional dengan pendampingan sesuai syariat Islam.
5. Pertimbangan Keamanan dan Kenyamanan Jemaah Lainnya
Memindahkan jenazah ke luar negeri berpotensi menimbulkan gangguan operasional di tengah padatnya rangkaian kegiatan haji.
Atas dasar itu, jenazah jemaah haji Indonesia lebih disarankan untuk dimakamkan di Arab Saudi, sehingga proses tidak mengganggu jemaah lainnya yang masih menjalani ibadah.
Jika ada jemaah yang meninggal dunia di Tanah Suci, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke ketua kloter (kelompok terbang).
Kemudian, pihak berwenang akan mengurus surat kematian dari rumah sakit di Arab Saudi. Setelah itu, dokumen diserahkan ke KJRI Jeddah untuk mendapatkan surat izin pemakaman.
Selanjutnya, proses pemakaman dilakukan oleh Muassasah, lembaga yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan teknis ibadah haji, termasuk penanganan jenazah.
Menurut situs resmi Kementerian Agama RI, jenazah akan dimakamkan di pemakaman umum yang berada di Mekkah atau Madinah, seperti Ma’la dan Baqi.
Pemakaman dilakukan sesuai syariat Islam, disertai doa-doa dan pengawalan dari petugas haji Indonesia.
Dampak Cuaca Ekstrem
Cuaca ekstrem yang terjadi di Arab Saudi menjadi penyebab utama meningkatnya angka kematian jemaah haji.
Suhu yang sangat tinggi membuat banyak jemaah mengalami dehidrasi, kelelahan, dan serangan panas (heatstroke).
Kondisi ini menjadi perhatian serius Kementerian Agama RI dan pemerintah Arab Saudi. Tahun ini, sejumlah upaya preventif dilakukan, seperti penyediaan tenda berpendingin, distribusi air minum secara rutin, serta penyuluhan kesehatan kepada jemaah.
Namun demikian, kondisi fisik sebagian besar jemaah, terutama yang lanjut usia, tetap menjadi faktor risiko utama.
Atas dasar itu, pihak Kementerian Agama RI terus mengimbau agar jemaah lebih menjaga kesehatan dan mengikuti panduan selama menjalani ibadah haji 2024.
Meski terasa berat bagi keluarga, keputusan untuk memakamkan jenazah jemaah haji Indonesia di Mekkah memiliki dasar kuat dari sisi kesehatan, hukum, dan efisiensi.
Kebijakan ini juga menunjukkan penghormatan yang tinggi terhadap jemaah, yang wafat dalam keadaan beribadah di Tanah Suci.
Berita Terkait
-
Periksa Kapusdatin BP Haji, KPK Cecar Soal Jemaah Haji Khusus yang Bisa Langsung Berangkat
-
Periksa Kepala BPKH, KPK Kejar Aliran Dana BPIH untuk Bongkar Skema Ilegal Kuota Haji Tambahan
-
7 Negara yang Warganya Gak Perlu Antre Haji: Malangnya Jadi WNI, Kuotanya Malah Dikorupsi
-
Menteri PPPA Usulkan Petugas Haji Perempuan Lebih Banyak: Ini Alasannya!
-
Babak Baru Kasus Haji: Tim Hukum Yaqut Minta KPK Fokus Korupsi Kuota, Bukan Keluhan Layanan Jemaah
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya
-
Jawab Tantangan Yusril, Delpedro Cs Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf