Suara.com - Setelah Kusnadi dkk, kini giliran penyidik KPK yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (9/5/2025), hari ini.
Adapun dua penyidik lembaga antirasuah yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum KPK adalah Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungmata. Keduanya akan menjadi saksi dalam sidang kasus Hasto yang kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan di KPK.
"Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Penyidik Rossa kerap dipersoalkan oleh kubu Hasto karena dianggap tidak profesional dalam menjalani tugasnya. Rossa dituding melakukan penipuan dalam memeriksa, menggeledah, dan menyita Staf Hasto, Kusnadi.
Buntutnya, Penyidik Rossa sempat dilaporkan oleh pihak Hasto dan Kusnadi ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Merasa Ditipu Penyidik KPK
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK menghadirkan dua saksi dari kubu Hasto. Keduanya adalah staf Hasto, Kusnadi dan Penjaga Rumah Aspirasi PDI Perjuangan, Nur Hasan. Sejumlah fakta baru pun terungkap dari keterangan dua anak buah Hasto itu.
Salah satunya soal pengakuan Kusnadi yang merasa ditipu oleh penyidik KPK Rossa hingga pasrah tiga buah ponsel disita. Pengakuan itu disampaikan Kusnadi saat dicecar oleh jaksa KPK soal penyitaan ponsel milik Hasto dari pemeriksaan 10 Juni 2024
"Apa kejadiannya?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025)
Baca Juga: Ingatkan Revisi UU Pemilu Bukan Ajang Beli Kekuasaan, Megawati: Uang itu Datang dari Mana Ya?
"Kejadian saya ditipu itu pak, ditipu," jawab Kusnadi.
"Ditipu, siapa yang menipu?" tanya jaksa menegaskan.
Dia menyebut aksi penyidik KPK itu berawal saat dirinya sedang merokok di area gedung lembaga anti rasuah. Tiba-tiba, Rossa menghampirinya dan menyampaikan jika Hasto Kristiyanto yang berada di lantai atas memanggilnya.
"Saudara waktu itu di luar? Didatangilah?" tanya jaksa.
Dua orang," jawab Kusnadi.
"Apa yang disampaikan apa?" cecar jaksa.
"Dipanggil Bapak (hasto), pak," timpal Kusnadi.
"Setelah saudara diminta dateng sama pak Hasto. Kemudian saudara menemui pak Hasto dimana?" ucap jaksa.
"Di ruangan. Pak Manggil saya (nanya ke hasto), engga (kata hasto). Ya saya begitu saya mau turun, saya gak boleh turun. Malah saya digeledah Pak," tutur Kusnadi.
Pada penggeledahan itu, Rossa mengamankan tiga ponsel yang ada pada Kusnadi, salah satunya milik Hasto.
"Terus setelah digeledah apa yang ditemukan dalam penggeledahan itu?" tanya jaksa.
"Bukan ditemukan, Pak. Diminta itu HP," tegas Kusnadi.
"HP? ada berapa HP?" lanjut jaksa.
"Ada tiga kalau gak salah. HP-nya saya, HP sekretariat-an, satu lagi punya Bapak (Hasto), Pak" balas Kusnadi.
KPK Jerat Hasto 2 Kasus Sekaligus
Diketahui, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kini berstatus sebagai terdakwa atas kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret buronan Harun Masiku. Selain itu, KPK juga sebelumnya juga menjerat Hasto PDIP dalam kasus perintangan penyidikan karena diduga menjadi otak di balik aksi melarikan diri Harun Masiku saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI yang telah menyeret mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ke penjara.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Selain itu, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Kusnadi Klaim Larung Baju Saat Disuruh Tenggelamkan Sri Rejeki Hastomo, Jaksa: Anda Sudah Disumpah
-
Dikirim File Kasus Harun Masiku dari Sri Rejeki Hastomo, Begini Pengakuan Staf Hasto di Sidang
-
Staf Hasto PDIP Curhat di Sidang, Kusnadi Ngaku Ditipu Penyidik KPK Rossa hingga Pasrah 3 HP Disita
-
Ungkap Titipan Koper Abu-abu, Cerita Staf Hasto Ngaku Lagi Asyik Ngopi Didatangi Harun Masiku
-
Dicecar Jaksa KPK soal Duit Rokok Rp500 Ribu, Staf Hasto PDIP Kebanyakan Ngaku Gak Tahu
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul