Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti membantah tudingan terburu-buru merampungkan berkas perkara Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Pernyataan itu disampaikan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
Awalnya, kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, menanyakan apakah Rossa mengetahui bahwa Hasto sedang mengajukan gugatan praperadilan ketika KPK melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Pertanyaan saya, setahu Saudara masih ada permohonan pengajuan praperadilan. Mengapa berkas ini dilimpahkan? Kayak buru-buru gitu?” kata Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 9 Mei 2025.
“Nggak, nggak buru-buru, Pak,” jawab Rossa.
“Makanya saya tanya, kenapa ketika tahu ada proses praperadilan, pengujian itu tetap dilaksanakan tahap dua? Tahu nggak alasannya? Kalau nggak tahu, ya nggak tahu,” lanjut Patra.
“Ketika jaksa penuntut umum dalam hal ini menyatakan berkas-berkas yang dilimpahkan tahap satu itu dinyatakan lengkap, penyidik tidak dalam posisi menunda-nunda. Ketika sudah dinyatakan lengkap, ya sudah kita limpahkan,” tutur Rossa.
Kemudian, Patra bertanya mengenai saksi dan ahli meringankan yang sempat diajukan Hasto dalam proses penyidikan, tetapi tidak dikabulkan KPK lantaran berkasnya sudah dilimpahkan kepada jaksa.
“Ketika Bapak bilang penyidik merasa bahwa berkas itu sudah lengkap. Pertanyaannya, ada nggak Pak Hasto ini meminta dihadirkan saksi atau ahli yang meringankan kepada penyidik?” tanya Patra.
Baca Juga: Penyidik KPK Ungkap Identitas Asli Sri Rejeki Hastomo di Persidangan, Hasto Kristiyanto?
“Pada saat pemeriksaan tersangka terakhir, di dalam berita acara pemeriksaan tersangka, penyidik sudah menanyakan kepada tersangka, dan pada waktu itu juga disaksikan oleh penasihat hukum menyampaikan tidak mengajukan, belum mengajukan saksi yang meringankan,” sahut Rossa.
“Baik, pada saat itu belum. Setelah itu, Saudara tahu nggak bahwa Pak Hasto ingin mengajukan saksi dan ahli yang meringankan? Tahu nggak?” cecar Patra.
“Setelah P21, kami dapat informasi ada surat terkait dengan permohonan saksi atau ahli yang meringankan,” timpal Rossa.
“Itu kan diajukan sebelum tanggal 4. Ingat nggak Saudara? Kalau nggak ingat, ya bilang nggak ingat,” tambah Patra.
“Iya, kita harus cek lagi, Pak,” balas Rossa.
“Saudara tahu nggak, sebelum tahap dua ada permohonan resmi bahwa Pak Hasto itu minta supaya ada saksi dan ahli yang meringankan? Tahu nggak Saudara?” tanya Patra lagi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah