Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti mengungkapkan bahwa tim surveilans KPK sempat melihat mobil milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto keluar dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan pada hari yang sama ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menarget Harun Masiku.
Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
Awalnya, Rossa menjelaskan bahwa timnya sudah mengidentifikasi mobil Alphard berwarna hitam milik Hasto yang keluar dari Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan bahwa tim surveilans sudah mengonfirmasi bahwa mobil tersebut digunakan oleh Hasto yang melekat dengan stafnya, Kusnadi.
“Nah ada salah satu tim yang mengidentifikasi mengetahui bahwa ada mobil Alphard yang keluar dari PTIK pada sekitar hari itu,” kata Rossa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
“Makanya itu, yang saya tanya pada saudara, apakah yang ditunjukkan ini, ini kah yang keluar dari PTIK atau ini di depan PTIK,” ujar Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail sambil menunjukkan gambar satu unit mobil.
“Iya,” sahut Rossa.
Meski begitu, Rossa yang melakukan pengejaran terhadap Hasto saat itu memastikan bahwa dirinya tidak melihat secara langsung bahwa mobil tersebut berada di PTIK.
“Saya sendiri tidak melihat itu,” tegas Rossa.
Baca Juga: Megawati Sentil Ganti Kebijakan Tiap Ganti Presiden, Golkar Kasih Jawaban Menohok
Dia menjelaskan bahwa foto mobil yang ditampilkan pada sidang itu menunjukkan bahwa Hasto menumpangi mobil Alphard hitam tersebut pada hari yang sama ketika KPK melakukan OTT terhadap Eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan dan kawan-kawan, yaitu pada 8 Januari 2020.
“Jadi, mobil ini adalah mobil yang ditumpangi oleh pak Hasto dan tercapture oleh tim surveilans kami pada pagi atau siang hari,” ujar Rossa.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Megawati Sentil Ganti Kebijakan Tiap Ganti Presiden, Golkar Kasih Jawaban Menohok
-
Hasto Bantah Jadi Sosok 'Sri Rejeki Hastomo' dalam Kasus Suap Harun Masiku
-
Penyidik KPK Bantah Tudingan Terburu-buru Limpahkan Berkas Hasto
-
Penyidik KPK Ungkap Identitas Asli Sri Rejeki Hastomo di Persidangan, Hasto Kristiyanto?
-
Kesaksian Penyidik KPK Rossa Ungkap Peran Firli, Hasto dan Harun Belum Tertangkap Tapi OTT Diumumkan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal