Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti mengungkapkan bahwa tim surveilans KPK sempat melihat mobil milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto keluar dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan pada hari yang sama ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menarget Harun Masiku.
Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
Awalnya, Rossa menjelaskan bahwa timnya sudah mengidentifikasi mobil Alphard berwarna hitam milik Hasto yang keluar dari Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan bahwa tim surveilans sudah mengonfirmasi bahwa mobil tersebut digunakan oleh Hasto yang melekat dengan stafnya, Kusnadi.
“Nah ada salah satu tim yang mengidentifikasi mengetahui bahwa ada mobil Alphard yang keluar dari PTIK pada sekitar hari itu,” kata Rossa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
“Makanya itu, yang saya tanya pada saudara, apakah yang ditunjukkan ini, ini kah yang keluar dari PTIK atau ini di depan PTIK,” ujar Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail sambil menunjukkan gambar satu unit mobil.
“Iya,” sahut Rossa.
Meski begitu, Rossa yang melakukan pengejaran terhadap Hasto saat itu memastikan bahwa dirinya tidak melihat secara langsung bahwa mobil tersebut berada di PTIK.
“Saya sendiri tidak melihat itu,” tegas Rossa.
Baca Juga: Megawati Sentil Ganti Kebijakan Tiap Ganti Presiden, Golkar Kasih Jawaban Menohok
Dia menjelaskan bahwa foto mobil yang ditampilkan pada sidang itu menunjukkan bahwa Hasto menumpangi mobil Alphard hitam tersebut pada hari yang sama ketika KPK melakukan OTT terhadap Eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan dan kawan-kawan, yaitu pada 8 Januari 2020.
“Jadi, mobil ini adalah mobil yang ditumpangi oleh pak Hasto dan tercapture oleh tim surveilans kami pada pagi atau siang hari,” ujar Rossa.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Megawati Sentil Ganti Kebijakan Tiap Ganti Presiden, Golkar Kasih Jawaban Menohok
-
Hasto Bantah Jadi Sosok 'Sri Rejeki Hastomo' dalam Kasus Suap Harun Masiku
-
Penyidik KPK Bantah Tudingan Terburu-buru Limpahkan Berkas Hasto
-
Penyidik KPK Ungkap Identitas Asli Sri Rejeki Hastomo di Persidangan, Hasto Kristiyanto?
-
Kesaksian Penyidik KPK Rossa Ungkap Peran Firli, Hasto dan Harun Belum Tertangkap Tapi OTT Diumumkan
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!