Suara.com - Beredar unggahan yang menampilkan daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang akan dikenakan tarif mulai dari Rp5.000 hingga Rp19.000.
Dalam postingan di media sosial itu disebutkan sejumlah ruas jalan yang akan berbayar tersebut antara lain MT Haryono, Gatot Subroto, MH Thamrin, Fatmawati dan Panglima Polim.
Unggahan tersebut menarasikan jika kebijakan itu merupakan bagian dari penerapan sistem jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP).
Diketahui, ERP bertujuan mengendalikan kepadatan lalu lintas dengan memungut retribusi secara elektronik bagi pengguna kendaraan bermotor yang melewati ruas jalan tertentu pada jam-jam sibuk.
Apakah benar ada 25 ruas jalan di Jakarta dikenakan tarif hingga Rp19.000?
PENJELASAN:
Berdasarkan klarifikasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui Instagram resminya, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum memiliki rencana untuk menerapkan ERP di 25 ruas jalan tersebut seperti yang disebutkan dalam narasi pada gambar.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan belum menerapkan kebijakan sistem ERP karena masih fokus pada peningkatan sarana dan prasarana transportasi umum massal.
Baca Juga: CEK FAKTA: Link Pendaftaran Rumah Gratis buat Masyarakat Tanpa Penghasilan Tetap
"Untuk penerapan ERP, Pemprov DKI Jakarta memastikan kebijakan tersebut belum dilaksanakan," kata Syafrin.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menerapkan sistem ganjil-genap pada kendaraan pribadi pada 25 lokasi Jakarta untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi.
Kesimpulan
Dengan demikian, berdasarkan penelusuran dan dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan jika kabar 25 ruas jalan berbayar di Jakarta dengan tarif hingga Rp19.000 merupakan informasi hoaks.
Belum ada sistem jalan berbayar elektronik
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta belum menerapkan kebijakan sistem jalan berbayar secara elektronik (ERP) karena masih fokus pada peningkatan sarana dan prasarana transportasi umum massal.
"Untuk penerapan ERP, Pemprov DKI Jakarta memastikan kebijakan tersebut belum dilaksanakan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada pers di Jakarta, Rabu.
ERP merupakan sistem pengendalian kepadatan lalu lintas yang diterapkan melalui pemungutan retribusi secara elektronik terhadap pengguna kendaraan bermotor yang melewati sejumlah ruas jalan di Jakarta pada jam-jam tertentu.
Tujuannya agar warga Jakarta dan warga luar Jakarta enggan membawa kendaraan pribadinya masuk ke tengah kota sehingga mengurangi kemacetan.
Sistem ini dinilai mampu menjadi pendapatan yang akan dikelola menjadi subsidi transportasi umum.
Syafrin mengatakan, Pemprov DKI Jakarta masih menerapkan sistem ganjil-genap pada kendaraan pribadi di 25 lokasi Jakarta untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi.
Jakarta Pusat meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.
Kemudian, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gunung Sahari.
Di Jakarta Selatan, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said.
Sedangkan di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, yakni Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Jenderal A Yani.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta fokus pada peningkatan sarana dan prasarana transportasi umum massal termasuk Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta serta pengembangan kebijakan transportasi lainnya.
Beberapa langkah strategis yang sedang dilakukan meliputi pembangunan MRT Fase 2 (Bundaran HI-Kota) untuk memperluas jaringan transportasi cepat di Jakarta.
Kemudian, pembangunan LRT Jakarta Fase 1B (Velodrome-Manggarai) untuk meningkatkan konektivitas antarmoda transportasi serta pengembangan layanan Transjabodetabek untuk memperluas jangkauan angkutan umum ke wilayah penyangga.
"Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi dalam melakukan perjalanan sehari-hari," ungkap Syafrin pula.
Tag
Berita Terkait
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Terseret Drama Hoaks Ratna Sarumpaet, Tangis Nanik Deyang soal Kasus MBG Dicurigai Publik: Akting?
-
Perbaikan Gerbang Tol Semanggi Bikin Macet Parah, Pramono Kini Minta Pengerjaannya saat Libur
-
Viral Video SPBU Larang Kendaraan Mati Pajak Isi BBM, Pertamina: Hoaks!
-
Hoax Umrah Gratis Kemenag di TikTok, Begini Faktanya
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut