Suara.com - Pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia oleh prajurit TNI dinilai menggunakan payung hukum dari UU TNI yang baru.
UU tersebut diketahui baru saja disahkan revisinya pada Maret 2025 lalu.
Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menjelaskan bahwa UU tersebut memang menungkinkan prajurit TNI menduduki lebih banyak lembaga pemerintahan.
"Undang-Undang TNI yang hasil revisi kan juga dimasukkan bahwa ada militer aktif yang bisa menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga. Tercantum juga Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung di situ," jelas Ginting saat menjadi bintang tamu di podcast Refly Harun, ditulis Senin (12/5/2025).
Selain UU TNI, lanjut Ginting, UU Kejaksaan juga disebut sebagai landasan hukum dari penjagaan seluruh kantor kejaksaan tersebut.
Ginting menjelaskan bahwa pada UU Kejaksaan itu juga tercantum lembaga Kejaksaan Agung Muda Pidana Militer.
"Saya kira ini berangkatnya payung hukumnya dari situ, sehingga TNI dilibatkan untuk menjaga atau memberikan pengamanan kepada Kejaksaan Agung dan seterusnya sampai instansi di bawah," kata dia.
Landasan hukum itu kemudian juga diperkuat dengan nota kesepahaman atau MoU antara Kejaksaan Agung dan Mabes TNI.
Informasi terkait penguatan pengamanan kejaksaan itu juga tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
Baca Juga: UU TNI Digugat Mahasiswa dan Masyarakat Sipil: Cacat Secara Formil
Menurut Ginting, pengamanan yang diperintahkan oleh Panglina TNI Jenderal Agus Subiyanto itu bersifat terbuka sebagaimana tertulis pada pernyataan perintah tersebut.
"Karena dilakukan perintahnya per 1 Mei, jadi personil yang ditunjuk dalam pengamanan itu dari satuan tempur dan satuan bantuan tempur di wilayah jajaran masing-masing kodam dengan ketentuan penugasan rotasi per bulan. Jadi tiap bulan berganti," jelasnya.
Dalam isi telegram itu dikatakan kalau TNI mendukung kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, baik di Kejati yang mengawasi hukum di tingkat provinsi, maupun Kejari yang menangani wilayah kabupaten/kota.
Sebelumnya terpisah, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengingatkan tugas dan fungsi TNI yang seharusnya fokus aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil.
Hal itu diingatkan Koalisi Masyarakat Sipil menyusul telegram Panglima TNI tertanggal 5 Mei 2025 berisi perintah penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Melalui keterangan tertulis, Koalisi Masyarakat Sipil menyesalkan terbitnya telegram tersebut.
Berita Terkait
-
Minta TNI Fokus Ranah Pertahanan, Koalisi Masyarakat Sipil: Pengamanan Kejaksaan Cukup Oleh Satpam
-
Delik Obstraction of Justice Terhadap Konten Berita JakTV Dinilai Mengancam Kebebasan Pers
-
Koalisi Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Penempatan TNI di Kejaksaan: Langgar Undang-undang
-
Prajurit TNI Bakal Ditempatkan di Seluruh Kejaksaan di Indonesia, Begini Kata Kejagung
-
UU TNI Digugat Mahasiswa dan Masyarakat Sipil: Cacat Secara Formil
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat
-
Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer
-
Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend
-
Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital
-
Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang
-
HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan
-
Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari