Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 11 perkara Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 terkait Tentara Nasional Indonesia.
Salah satu alasan dari belasan perkara terhadap gugatan tersebut dibuat lantaran dianggap cacat formil.
Pada perkara nomor 45/PUU-XXIII/2025, ada sekumpulan mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Indonesia, atas nama Muhammad Alif Ramadhan dkk, yang ikut menggugat.
Mereka beralasan permohonan yang didasarkan pada pelanggaran prinsip keterbukaan informasi dalam proses pembentukan UU tentang Perubahan UU TNI.
Pemohon menilai pembentukan UU TNI cacat secara formil, lantaran dianggap tidak mengikuti prosedur perencanaan dan penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).
Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan legitimasi regulasi tersebut. Sidang perkara itu dipimpin majelis panel dengan Ketua Saldi Isra didampingi oleh Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.
Kemudian, perkara nomor 55/PUU-XXIII/2025, penggugat merupakan karyawan swasta, atas nama Christian Adrianus Sihite.
Ia mengajukan permohonan sebelum masuk ke alasan pokok permohonan demi terwujudnya asas keterbukaan. Selanjutnya, memohon MK untuk memerintahkan DPR serta Presiden untuk mempublikasikan naskah UU TNI.
Alasan pokok permohonan pengujian formil UU TNI karena bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 22A UUD 1945.
Baca Juga: Persoalkan Proses Pembentukannya, UU TNI Digugat 5 Mahasiswa Unpad ke MK
Pemohon Perkara 69 yang merupakan lima orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Moch Rasyid Gumilar dkk.
Mereka menyampaikan RUU Perubahan UU TNI tidak masuk dalam daftar awal Prolegnas Prioritas Tahun 2025 yang disahkan DPR pada November 2024.
Namun kemudian dimasukkan secara mendadak melalui Surat Presiden (Surpres) tertanggal 13 Februari 2025 tanpa penjelasan urgensi yang transparan.
Hanya dalam waktu 5 hari setelah Surpres, DPR langsung menyetujui masuknya RUU tersebut dalam Prolegnas, dan proses pembahasan dilakukan secara cepat dan tertutup, termasuk pembahasan krusial melalui rapat konsinyering panja yang dilaksanakan di Hotel Fairmont Jakarta pada 14–15 Maret 2025.
Pelanggaran semakin nyata dengan keputusan untuk membahas bagian krusial RUU secara tertutup di lokasi mewah yang jauh dari pantauan publik.
Kemudian, menurut Pemohon 79 yang terdiri dari lima orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Endrianto Bayu Setiawan dkk mengajukan juga pengujian materiil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif