“Dari Aisyah RA, ia berkata: kami keluar bersama Rasulullah saw pada tahun haji Wada’. Dari kami ada yang memulainya dengan umrah terlebih dahulu (sebelum haji), ada yang melaksanakan haji dan umrah (bersamaan), dan adapula yang memulainya dengan melaksanakan haji terlebih dahulu. Rasulullah saw memulainya dengan melaksanakan haji. Maka barangsiapa memulai dengan haji, atau mengumpulkan haji dan umrah, ia tidak boleh tahallul hingga hari raya Idul Adha”. (HR. Bukhari).
Berikut 3 Jenis Pelaksanaan Haji
Imam Al-Ghazali dalam kitabnya, Ihya Ulumiddin, menjelaskan secara lengkap definisi dari tiga pelaksanaan haji dalam Islam.
Secara bahasa, kata “ifrad” berarti menyendiri atau terpisah, dan istilah ini menggambarkan secara tepat tata cara pelaksanaan ibadah haji dengan metode ini.
Haji Ifrad dilakukan dengan mendahulukan seluruh rangkaian ibadah haji terlebih dahulu hingga tuntas, baru kemudian melaksanakan ibadah umrah secara terpisah.
Setelah menyelesaikan seluruh rukun dan wajib haji, jamaah wajib keluar ke tanah halal—wilayah di luar batas Tanah Haram—untuk memulai ihram kembali dengan niat umrah.
Di antara lokasi tanah halal yang paling utama untuk memulai umrah setelah haji adalah Ji’ranah, Tan’im, dan Hudaibiyah.
Keistimewaan haji ifrad terletak pada kesederhanaannya: karena pemisahan antara haji dan umrah, jamaah tidak dikenakan kewajiban membayar dam, menjadikannya pilihan yang tenang dan ringan bagi sebagian jamaah.
Baca Juga: Jangan Panik! Ini Tips yang Harus Dilakukan Jemaah Haji Jika Barang Hilang
Secara bahasa, “qiran” berarti menyertakan, dan istilah ini mencerminkan esensi dari pelaksanaan haji qiran, yaitu menyertakan ibadah umrah ke dalam rangkaian ibadah haji dengan satu niat dan satu kali ihram.
Dalam praktiknya, jamaah yang menjalankan haji qiran cukup melaksanakan rangkaian ibadah haji saja, karena seluruh amalan umrah sudah termasuk di dalamnya—mirip dengan konsep mandi besar yang mencakup wudhu.
Meski tampak praktis, pelaksanaan haji qiran tetap memiliki ketentuan teknis yang perlu diperhatikan.
Misalnya, jika thawaf dan sa’i dilakukan sebelum wukuf, maka sa’i-nya dapat dihitung untuk dua ibadah sekaligus, yakni haji dan umrah, namun thawafnya tidak sah sebagai thawaf fardhu haji karena syarat utamanya harus dilakukan setelah wukuf.
Karena menyatukan dua ibadah dalam satu waktu, haji qiran juga mewajibkan pelakunya untuk membayar dam sebagai bentuk konsekuensi ibadah yang digabungkan tersebut.
Adapun bagi yang melaksanakan haji dengan qiran maka wajib baginya dam berupa satu ekor kambing kecuali bagi penduduk asli Mekkah sebab ia tidak meninggalkaan miqatnya. (Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Jeddah, Darul Minhaj, 2011 M], juz II, hlm. 157)
Secara bahasa, “tamattu” berarti bersenang-senang atau menikmati, dan makna ini tergambar jelas dalam pelaksanaan haji dengan metode tamattu.
Dalam model ini, jamaah lebih dahulu melaksanakan rangkaian ibadah umrah secara sempurna, mulai dari ihram, thawaf, sa’i, hingga tahallul.
Setelah itu, mereka kembali menjalani kehidupan normal di Mekkah tanpa terikat larangan-larangan ihram—seperti memakai wewangian, mencukur rambut, atau memakai pakaian berjahit—hingga waktu pelaksanaan ibadah haji tiba.
Inilah yang dimaksud dengan “bersenang-senang,” karena selama masa jeda tersebut, jamaah bebas melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang saat ihram.
Ketika hari-hari haji memasuki waktunya, jamaah kembali berihram dari tempat tinggalnya di Mekkah untuk melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji.
Haji tamattu menjadi pilihan yang paling banyak diambil oleh jamaah Indonesia karena dianggap lebih ringan dan memberikan jeda istirahat di antara dua ibadah besar.
Namun, sebagai bentuk kompensasi atas pemisahan dua ibadah ini, jamaah tetap diwajibkan membayar dam.
Dalam pelaksanaannya, orang yang berhaji tamattu harus memenuhi lima syarat, sebagaimana dijelaskan Al-Ghazali dalam “Ihya Ulumuddin” Juz II, yang artinya sebagai berikut:
Seorang yang berhaji tamattu’ bukan termasuk dari bagian penduduk Masjidil Haram.
Dengan ketentuan mereka yang jaraknya kurang dari jarak yang diperbolehkan untuk meng-qashar shalat ialah termasuk bagian penduduk.
Seseorang melaksanakan haji dengan model tamattu', dan wajib baginya untuk membayar dam berupa satu ekor kambing.
Apabila ia tidak menemukannya, maka boleh diganti dengan puasa 3 hari pada masa haji sebelum hari raya Idul Adha, dan 7 hari setelah kembali ke tanah air atau jika tidak dapat melaksanakan puasa pada saat haji, maka puasa dilaksanakan di tanah air. (Al-Ghazali, 158)
Itulah ketiga jenis pelaksanaan haji tersebut didasarkan pada hadits.
Tag
Berita Terkait
-
Jangan Panik! Ini Tips yang Harus Dilakukan Jemaah Haji Jika Barang Hilang
-
5 Larangan Penting Jamaah Haji di Masjidil Haram, Jangan Sampai Dilanggar
-
Rezeki Ruben Onsu: Baru Mualaf Langsung Naik Haji tanpa Antre, Berapa Biayanya?
-
Cara Bawa Kursi Roda Saat Ibadah Haji, Simak Panduan Kemenag
-
Tips Aman dan Tertib Jalani Miqat di Bir Ali, Termasuk untuk Lansia dan Disabilitas
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Ekonom CORE Apresiasi Pemerintah Berkomitmen Jaga Defisit di bawah 3 Persen
-
FIAD Kritik Keras Pidato Kenegaraan Prabowo, Dinilai Hanya Simbol Populisme
-
Demo Tolak LGBTQ di Kota Bogor
-
5 Rekomendasi Kombinasi Ombre Lipstik Hanasui yang Tahan Lama dan Bikin Bibir Segar
-
Demo Tolak LGBTQ di Bogor
-
Sembunyikan Emas Rp63 Miliar di Anus dan Kemaluan, 7 WNA China Ditangkap di Bandara Soetta
-
Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar
-
IM3 Istimewa Hadir, Paket Prabayar Kini Gabungkan Kuota, AI, Streaming hingga Roaming
-
Prabowo Ungkap RAPBN 2027: Belanja Negara Tembus Rp4.097 Triliun
-
Revisi UU Pemilu Segera Masuk Tahap Formal, Rapim dan Bamus Digelar Selasa