Suara.com - Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal masih menghantui masyarakat Indonesia. Padahal, sudah banyak pinjol resmi yang dilegalkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ada risiko besar kerugian masyarakat yang terjerat pinjol ilegal, di balik kemudahan meminjam uang secara instan dan cepat. Lebih-lebih bagi mereka yang tergolong kelompok rentan.
OJK mencatat bahwa kerugian masyarakat akibat pinjol hingga investasi ilegal telah menembus angka fantastis.
Dalam laporan terbaru OJK, outstanding pembiayaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol mencapai Rp 80,02 triliun per Maret 2025, tumbuh 28,72 persen secara tahunan.
Namun, pertumbuhan ini menurun dibanding Februari 2025 yang mencatat 31,06 persen year on year.
Meski pertumbuhannya sedikit melambat, OJK mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap praktik pinjol ilegal yang sering kali menjerat korban dengan bunga tinggi dan intimidasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengatakan bahwa total pembiayaan dari industri fintech resmi mencapai Rp 80,02 triliun pada Maret 2025.
Angka ini menunjukkan bahwa masyarakat masih menjadikan pinjaman online sebagai solusi keuangan jangka pendek.
Data OJK mencatat, sepanjang 2018–2022, kerugian akibat investasi dan pinjol ilegal mencapai Rp 126 triliun.
Mirisnya, sebagian besar korban berasal dari kalangan guru (42 persen), pekerja terdampak PHK (21 persen), dan ibu rumah tangga (18 persen).
Agar tidak terjebak, berikut ciri umum pinjol ilegal menurut OJK:
1. Tidak terdaftar atau berizin di OJK.
2. Promosi dilakukan lewat SMS/WhatsApp.
3. Proses pencairan sangat cepat tanpa verifikasi.
4. Bunga dan denda tidak dijelaskan dengan transparan.
Tag
Berita Terkait
-
Bank-bank Kecil Berguguran di Tahun 2026, Pertanda Apa?
-
OJK Ungkap Banyak Masyarakat Masih Tertipu Pinjol Ilegal
-
Gawat! Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp98,54 Triliun, Kredit Macet Mulai Menghantui
-
Review Film CAPER: Amanda Manopo Ungkap Sisi Kelam Teror Pinjol Ilegal
-
Lawan Pinjol dan Rentenir, JRMK Himpun Tabungan Warga Hingga Rp780 Juta
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa
-
Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR
-
Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera
-
Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex
-
Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah
-
WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!
-
Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek
-
Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi