Suara.com - Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal masih menghantui masyarakat Indonesia. Padahal, sudah banyak pinjol resmi yang dilegalkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ada risiko besar kerugian masyarakat yang terjerat pinjol ilegal, di balik kemudahan meminjam uang secara instan dan cepat. Lebih-lebih bagi mereka yang tergolong kelompok rentan.
OJK mencatat bahwa kerugian masyarakat akibat pinjol hingga investasi ilegal telah menembus angka fantastis.
Dalam laporan terbaru OJK, outstanding pembiayaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol mencapai Rp 80,02 triliun per Maret 2025, tumbuh 28,72 persen secara tahunan.
Namun, pertumbuhan ini menurun dibanding Februari 2025 yang mencatat 31,06 persen year on year.
Meski pertumbuhannya sedikit melambat, OJK mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap praktik pinjol ilegal yang sering kali menjerat korban dengan bunga tinggi dan intimidasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengatakan bahwa total pembiayaan dari industri fintech resmi mencapai Rp 80,02 triliun pada Maret 2025.
Angka ini menunjukkan bahwa masyarakat masih menjadikan pinjaman online sebagai solusi keuangan jangka pendek.
Data OJK mencatat, sepanjang 2018–2022, kerugian akibat investasi dan pinjol ilegal mencapai Rp 126 triliun.
Mirisnya, sebagian besar korban berasal dari kalangan guru (42 persen), pekerja terdampak PHK (21 persen), dan ibu rumah tangga (18 persen).
Agar tidak terjebak, berikut ciri umum pinjol ilegal menurut OJK:
1. Tidak terdaftar atau berizin di OJK.
2. Promosi dilakukan lewat SMS/WhatsApp.
3. Proses pencairan sangat cepat tanpa verifikasi.
4. Bunga dan denda tidak dijelaskan dengan transparan.
Tag
Berita Terkait
-
Kredit Macet Pinjol Meningkat, Anak Muda Dominasi Paling Banyak yang Gagal Bayar
-
Mengapa Bunga Pindar jadi Sorotan KPPU?
-
Mengenal GrabModal Narik: Pinjaman untuk Driver yang Bisa Jeda Cicilan, Ini Syaratnya
-
OJK Kejar 8 Pinjol Nakal: Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Selain Crowde?
-
Utang Pinjol Tembus Rp 90,99 Triliun, Yang Gagal Bayar Semakin Banyak
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Usai Ada Putusan MK, Prabowo Diminta Segera Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil
-
Gaungkan Jurnalisme Berkualitas, Forum Pemred Gelar Run For Good Journalism 2025 Besok
-
Tak Berkutik! Pria Viral yang Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal Diringkus di Cilincing
-
Tingkatkan Literasi Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Acara Bedah Buku
-
Dari Duren Sawit ke Padalarang: Polda Metro Ungkap Penyelundupan Pakaian Bekas Impor 207 Ballpress!
-
Kejuaraan Atletik Asia Tenggara, Sumut Catatkan Rekor Baru
-
Manfaatkan Aset Daerah, Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Tambahan Modal ke Bank Sumut
-
41 Ribu Siswa di Nias Nikmati Sekolah Gratis Program PUBG Mulai Tahun Depan
-
Ketua DPD RI Dorong Investasi Transportasi dan Mobilitas Berkelanjutan di COP30 Brasil
-
Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Reformasi Polri hingga Pengadilan, Bakal Disahkan Pekan Depan