Suara.com - Polisi meringkus seorang debt collector atau penagih utang berinisial J. Ia ditangkap usai melakukan kekerasan terhadap seorang karyawan pabrik baja ringan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengungkapkan, J ditangkap tidak jauh dari lokasinya beraksi pada Selasa (13/5/2025) pagi.
"Oknum debt collector inisial J sudah kami tangkap kurang lebih dalam waktu 1x24 jam," kata Arfan, di Kantornya, Selasa (13/5/3025).
Arfan menuturkan, jika J merupakan satu dari empat orang debt collector yang mendatangi pabrik baja di Cengkareng untuk menagih utang kepada salah seorang yang dikira sebagai karyawan pabrik.
"Pelaku J ini yang menggoyang-goyang pagar, lalu menerobos masuk ke pabrik dan melakukan kekerasan ke korban C. Korban C ini salah satu karyawan yang saat itu berusaha menghalangi pelaku J dan temannya masuk," jelas Arfan.
Adapun total utang yang ingin ditagih oleh J dan kawan-kawan berjumlah ratusan juta rupiah.
Namun kredit macet tersebut dilakukan oleh suami salah seorang karyawati yang bekerja di sana, dengan menggunakan nama istrinya.
"Motifnya terkait dengan adanya kredit yang dilakukan oleh suami dari seorang karyawan pabrik. Sang suami membuat kredit atas nama istrinya," jelas Arfan.
Namun, kata Arfan, wanita yang dimaksud oleh para pelaku tidak bekerja di pabrik tersebut.
Baca Juga: Daftar 3 Lokasi Utama Debt Collector Pinjol Tagih Utang, Nasabah Galbay Jangan Panik!
"Suaminya memberitahu bahwa istrinya bekerja di pabrik bersangkutan, ternyata tidak. Mereka ini sudah bercerai," ucap Arfan.
Arfan mengaku, saat ini pihaknya juga telah sudah mengantongi identitas terduga pelaku lain yang bersama pelaku J masuk ke dalam pabrik.
"Identitasnya sudah kita kantongi. Tapi pelaku yang kedua ini tidak melakukan kekerasan seperti pelaku J," kata Arfan.
Atas perbuatannya, pelaku J pun disangkakan dengan pasal 352 tentang penganiayaan ringan dan 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman.
Pengeroyokan Berkedok Debt Collector di Bekasi
Dalam peristiwa lain, Polres Metro Bekasi kota menangkap salah satu pelaku pengeroyokan berinisial EHO yang mengaku sebagai "debt collector' (penagih utang) di Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Satu tersangka inisial EHO sudah kita tangkap dan kita lakukan penahanan. Kita juga sedang melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (13/5/2025).
Binsar menjelaskan EHO merupakan salah satu pelaku pengeroyokan terhadap korban berinisial T (37) yang terjadi pada Selasa (6/5).
"Peristiwa bermula saat korban dan saksi tiba-tiba didatangi oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector. Saat korban turun dari mobil, tangan korban ditarik hingga jari tangan kiri luka lecet," katanya.
Saat itu para pelaku mengambil alih kunci mobil. Kemudian, para pelaku juga berpura-pura mengajak korban dan saksi ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menyelesaikan persoalan tunggakan kendaraan.
"Kemudian korban dan saksi diajak ke kantor Polres Metro Bekasi Kota, sehingga korban mengikuti pelaku. Namun, ternyata korban dibawa ke Jalan M Hasibuan, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, sehingga saksi memberhentikan mobilnya," ujarnya.
Saat itu, para pelaku memiting leher saksi dan mengeroyok korban. Tak sampai di sana, korban dan saksi diturunkan dan mobilnya dibawa kabur para pelaku.
"Pelaku memiting leher saksi dan mengeroyok korban dengan cara memukul, mencekik dan menendang hingga korban mengalami luka lebam dan bengkak di bagian mata kanan, kepala sebelah kiri benjol, dan luka di perut," jelas Binsar.
Atas kejadian tersebut korban dan saksi melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dan saat ini polisi masih mengejar tersangka lain.
Berita Terkait
-
Daftar 3 Lokasi Utama Debt Collector Pinjol Tagih Utang, Nasabah Galbay Jangan Panik!
-
Mengenal 3 Sosok "Raja" Debt Collector Paling Ditakuti, Sisi Kelam Penagihan Utang di Indonesia!
-
Apakah Debt Collector Bisa Polisikan Nasabah Galbay Pinjol? Jangan Panik, Ini Penjelasan Hukumnya!
-
Cara Melaporkan DC Pinjol yang Ancam Nasabah dan Keluarga
-
Terlilit Utang? Ini Doa Mustajab Meluluhkan Hati Debt Collector
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar, Penertiban Diminta Permanen
-
Sambut Tahun Kuda Api, Pedagang Ornamen Imlek di Glodok Raup Omzet Belasan Juta
-
Pramono Anung Larang Ormas Razia Rumah Makan Saat Ramadan, Tegaskan Jakarta Harus Damai
-
Pramono Anung Bikin Gebrakan: Bakal Ada Haul Akbar Ulama dan Pejuang Betawi di Monas
-
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, ICW: Jangan Sekadar Lip Service
-
Pramono Anung Borong Bandeng Raksasa 14 Kilogram di Rawa Belong
-
Kisah Ramadan Pertama Para Mualaf: Antara Adaptasi, Haru, dan War Takjil
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI