Suara.com - Polisi meringkus seorang debt collector atau penagih utang berinisial J. Ia ditangkap usai melakukan kekerasan terhadap seorang karyawan pabrik baja ringan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengungkapkan, J ditangkap tidak jauh dari lokasinya beraksi pada Selasa (13/5/2025) pagi.
"Oknum debt collector inisial J sudah kami tangkap kurang lebih dalam waktu 1x24 jam," kata Arfan, di Kantornya, Selasa (13/5/3025).
Arfan menuturkan, jika J merupakan satu dari empat orang debt collector yang mendatangi pabrik baja di Cengkareng untuk menagih utang kepada salah seorang yang dikira sebagai karyawan pabrik.
"Pelaku J ini yang menggoyang-goyang pagar, lalu menerobos masuk ke pabrik dan melakukan kekerasan ke korban C. Korban C ini salah satu karyawan yang saat itu berusaha menghalangi pelaku J dan temannya masuk," jelas Arfan.
Adapun total utang yang ingin ditagih oleh J dan kawan-kawan berjumlah ratusan juta rupiah.
Namun kredit macet tersebut dilakukan oleh suami salah seorang karyawati yang bekerja di sana, dengan menggunakan nama istrinya.
"Motifnya terkait dengan adanya kredit yang dilakukan oleh suami dari seorang karyawan pabrik. Sang suami membuat kredit atas nama istrinya," jelas Arfan.
Namun, kata Arfan, wanita yang dimaksud oleh para pelaku tidak bekerja di pabrik tersebut.
Baca Juga: Daftar 3 Lokasi Utama Debt Collector Pinjol Tagih Utang, Nasabah Galbay Jangan Panik!
"Suaminya memberitahu bahwa istrinya bekerja di pabrik bersangkutan, ternyata tidak. Mereka ini sudah bercerai," ucap Arfan.
Arfan mengaku, saat ini pihaknya juga telah sudah mengantongi identitas terduga pelaku lain yang bersama pelaku J masuk ke dalam pabrik.
"Identitasnya sudah kita kantongi. Tapi pelaku yang kedua ini tidak melakukan kekerasan seperti pelaku J," kata Arfan.
Atas perbuatannya, pelaku J pun disangkakan dengan pasal 352 tentang penganiayaan ringan dan 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman.
Pengeroyokan Berkedok Debt Collector di Bekasi
Dalam peristiwa lain, Polres Metro Bekasi kota menangkap salah satu pelaku pengeroyokan berinisial EHO yang mengaku sebagai "debt collector' (penagih utang) di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Daftar 3 Lokasi Utama Debt Collector Pinjol Tagih Utang, Nasabah Galbay Jangan Panik!
-
Mengenal 3 Sosok "Raja" Debt Collector Paling Ditakuti, Sisi Kelam Penagihan Utang di Indonesia!
-
Apakah Debt Collector Bisa Polisikan Nasabah Galbay Pinjol? Jangan Panik, Ini Penjelasan Hukumnya!
-
Cara Melaporkan DC Pinjol yang Ancam Nasabah dan Keluarga
-
Terlilit Utang? Ini Doa Mustajab Meluluhkan Hati Debt Collector
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian