Suara.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, bahwa Satria Arta Kumbara, mantan anggota Inspektorat Korps Marinir TNI Angkatan Laut, tidak lagi berstatus sebagai warga negara Indonesia usai mengikuti operasi militer di Rusia.
Supratman saat ditemui di Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (14/5/2025), mengatakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait gugurnya status WNI Satria tersebut.
“Sementara ini akan berkoordinasi dengan duta besar kita yang ada di Rusia untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status kewarganegaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang,” kata Supratman sebagaimana dilansir Antara.
Supratman menjelaskan, prajurit TNI yang ingin menjadi tentara aktif negara asing harus mendapatkan izin Presiden. Dalam konteks Satria, yang bersangkutan telah dinyatakan desersi atau lari meninggalkan dinas ketentaraan karena terlibat dalam operasi militer Rusia.
“Kalau dia tidak punya izin maka otomatis status kewarganegaraannya hilang,” Menkum menegaskan.
Sersan Dua (Serda) Satria Arta Kumbara viral di media sosial TikTok karena diduga ikut serta dalam operasi militer Rusia. Melalui video yang diunggah akun @zstorm689, terlihat dua foto seorang pria yang sama dengan mengenakan seragam berbeda: TNI AL dan tentara Rusia.
Foto itu bertuliskan bahwa dahulu pria tersebut merupakan mantan prajurit Marinir TNI AL, tetapi sekarang menjadi anggota militer Rusia yang berperang di Ukraina. Pada akun tersebut, terdapat pula dua video lainnya yang menampilkan foto pria itu sedang melakukan operasi militer bersama tentara Rusia.
Pada mulanya, nama pria dalam video yang viral itu tidak diketahui. Namun setelah itu, TNI AL mengonfirmasi bahwa pria tersebut bernama Satria.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi mengatakan Satria sudah dipecat dari keanggotaan Inspektorat Korps Marinir, berdasarkan putusan in absentia (putusan dengan ketidakhadiran terdakwa) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023.
Baca Juga: Eks Marinir TNI AL Gabung Tentara Rusia, Status WNI Satria Arta Kumbara Resmi Dicabut
"Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama 1 tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan," ujar Laksma TNI Wira kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/5).
Dia menjelaskan, Satria melakukan desersi sejak 13 Juni 2022 hingga saat ini. Oleh karena itu, Dilmil II-08 menjatuhkan hukuman berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 Tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap Nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 Tanggal 17 April 2023.
TNI AL Pastikan Serda Satria Sudah Dipecat
Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menyampaikan bahwa Sersan Dua (Serda) Satria Arta Kumbara sudah dipecat dari anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) setelah mengikuti operasi militer Rusia.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi mengatakan pemecatan telah dilakukan berdasarkan putusan in absentia (putusan dengan ketidakhadiran terdakwa) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023.
"Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama 1 tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan," ujar Laksma TNI Wira kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/5/2025).
Berita Terkait
-
Eks Marinir TNI AL Gabung Tentara Rusia, Status WNI Satria Arta Kumbara Resmi Dicabut
-
Eks Marinir Indonesia Jadi Tentara Bayaran Rusia: TNI AL Angkat Bicara!
-
Siapa Satriya Arta Kumbara? Desersi Marinir yang Jadi Tentara Bayaran Rusia
-
Usai Kirim Surpres soal Revisi KUHAP, Pemerintah Kini Koordinasi Susun DIM
-
RUU Perampasan Aset Disebut Jadi Atensi Presiden, Prabowo Siap Miskinkan Koruptor?
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun