"Saat ini banyak beredar bermacam produk makanan, kosmetik, dan obat-obatan, di pasar bebas baik langsung atau online. Jangan sampai tertipu dengan kemasan dan iklan," katanya di hadapan ratusan warga pada kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) bersama BPOM di Ampek Angkek Agam, Jumat (9/5).
Ade Rezki Pratama mengajak masyarakat agar memastikan obat yang dibeli layak dikonsumsi dengan melakukan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa).
Untuk obat-obatan, kata dia, BPOM RI tidak pernah memberikan persetujuan izin edar tanpa pengawasan tenaga kesehatan, karena produk yang dikonsumsi bisa saja memiliki risiko terhadap kesehatan.
Menurutnya, BPOM RI beberapa kali telah mengungkapkan modus yang dilakukan dalam menjual atau mendistribusikan obat ilegal secara online dengan menggunakan jasa pengiriman.
Komisi IX DPR yang bermitra kerja dengan Badan POM juga aktif dalam mengawasi peredaran obat dan makanan yang dinilai berbahaya untuk dikonsumsi masyarakat.
Terkait dengan pangan, kata dia, BPOM tidak hanya mengawasi namun juga melakukan pendampingan kepada masyarakat pelaku UMKM.
"Semoga dengan adanya kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui KIE ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dalam membeli, memilih obat dan makanan yang baik untuk dikonsumsi,” harap Ade Rezki Pratama.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar POM (BBPOM) Padang Hilda Murni mengatakan masyarakat harus bijak dan cermat dalam penggunaan obat dan mengkonsumsi makanan, karena masih banyak ditemukan produk yang diperjualbelikan tidak sesuai standar dan tidak terdaftar di BPOM.
"BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli obat secara online. BPOM menekankan pentingnya membeli obat hanya melalui platform resmi yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF)," katanya.
Baca Juga: Baru Beli Skincare? Pastikan Bebas dari Bahan yang Dilarang BPOM
Ia mengatakan pembelian obat di platform tidak resmi berisiko tinggi, seperti menerima obat rusak, kedaluwarsa, ilegal, atau bahkan palsu.
Selain itu obat dari sumber yang tidak jelas juga membahayakan, karena keamanannya tidak terjamin. BPOM merekomendasikan lima langkah saat membeli obat secara online.
Pertama, pastikan platform termasuk dalam daftar PSEF yang memiliki izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kedua, pastikan obat memiliki izin edar resmi dari BPOM. Ketiga, pembelian obat keras harus disertai resep dokter.
Keempat, cek kondisi obat yang diterima dan lakukan pengecekan KLIK. Terakhir, jaga kerahasiaan akun untuk mencegah kebocoran data.
"Masyarakat dapat mengecek daftar resmi PSEF melalui barcode yang disediakan BPOM guna memastikan keamanan dalam bertransaksi obat secara online," kata Hilda.
Berita Terkait
-
Baru Beli Skincare? Pastikan Bebas dari Bahan yang Dilarang BPOM
-
7 Rekomendasi Skincare China BPOM, Bikin Wajah Segar dan Glowing
-
8 Rekomendasi Merek Kosmetik BPOM, Aman untuk Anak Kecil
-
Waspada! Daftar 8 Produk Kosmetik yang Izin Edarnya Dicabut BPOM
-
7 Produk Skincare Korea Halal Izin BPOM, Cocok buat Pelajar dan Mahasiswa
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!