Suara.com - Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan biaya untuk pembuatan akta notaris pendirian koperasi terutama Koperasi Merah Putih, akan bernilai murah.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi memastikan biaya pembuatan akta koperasi saat ini sangat terjangkau.
Karena pihak kementerian dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah menandatangani nota kesepakatan kerja sama untuk percepatan penerbitan akta notaris koperasi.
Dalam Peluncuran Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) se-Jawa Barat di Soreang, Kabupaten Bandung, Budi menjelaskan.
Berdasarkan kesepakatan yang dilakukan antara Kemenkop dan INI pada 24 April 2025.
Biaya maksimal pembuatan akta notaris koperasi yang harus dibayarkan oleh Koperasi Merah Putih sebesar Rp2,5 juta.
"Kami dari Kemenkop telah melakukan diskusi dengan Ikatan Notaris Indonesia, demi mendukung pembentukan 80 ribu koperasi desa/ kelurahan Merah Putih, biaya akta notaris dimurahin dan keluarlah angka maksimal Rp2,5 juta. Padahal sebelumnya biaya pembuatan akta notaris untuk pendirian sebuah lembaga bisa mencapai Rp7 juta," kata Budi.
Budi mengatakan kementerian mendorong percepatan pelaksanaan musyawarah desa.
Khusus untuk pembentukan Koperasi Merah Putih yang hasilnya dapat dijadikan dasar untuk mengurus legalitas koperasi kepada notaris kemudian ke Kementerian Hukum.
Baca Juga: Apa itu Koperasi Desa Merah Putih Usulan Prabowo? Ini Tujuannya
Budi Arie juga menyadari biaya pembuatan akta notaris oleh sebagian besar Kepala Desa menjadi permasalahan tersendiri.
Karena keterbatasan anggaran yang dimiliki. Karena itu, Kemenkop dan INI menggagas kesepakatan agar biaya jauh lebih murah dan terjangkau.
Budi berharap pembentukan badan hukum koperasi di tingkat desa dan kelurahan bisa meningkat secara signifikan dengan biaya notaris yang lebih terjangkau.
Di mana ditargetkan pada Juni 2025, sekitar 80.000 desa di Indonesia selesai mengurus badan hukum/legalitas koperasi.
Lebih lanjut, Budi Arie menyampaikan bahwa efisiensi bukan hanya berlaku pada proses pendirian koperasi saja tapi hingga ke tingkat operasional.
Karena Koperasi Merah Putih akan mendapatkan privilege (keistimewaan).
Berita Terkait
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Ulasan Dan Bandung: Adaptasi Novel Pidi Baiq yang Sukses Menguras Air Mata
-
Botok Aktivis Pati Balas Bamus Betawi: Urusan Kami dengan Pejabat Ruwet, Bukan Warga Jakarta
-
Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq Punya Tanah dan Bangunan Rp2,5 Miliar!
-
Mekaar InspirAksi, Kolaborasi Nasabah dan Karyawan PNM Perluas Dampak Pemberdayaan
-
Sering Dianggap Sama, Ini 5 Perbedaan Freckles Alami vs Sunspots Flek Penuaan
-
Sindir Pramono? Maruarar Tanya Lokasi Rumah Kumuh di Jakarta, Mau Diperbaiki Prabowo
-
Bikin Skill Jadi Cuan: 5 Side Hustle yang Cocok untuk Mahasiswa dan Pekerja Muda
-
KPK Panggil Stafsus Menhut Andi Saiful Haq, Usut Misteri Amplop Bupati Kuansing
-
Serum Dulu atau Moisturizer? Biar Nggak Sia-sia, Ini Urutan Skincare yang Benar!
-
Be Wise: Bagaimana Membaca Menjadi Aplikator Sosial untuk Membaca Karakter Manusia