- Komisi XI DPR RI menerima audiensi warga Pangkalan Jati di Jakarta pada Rabu (20/5/2026) terkait sengketa lahan hunian.
- Warga memohon kepastian hukum pengalihan kepemilikan tanah melalui mekanisme jual beli langsung tanpa melalui proses lelang negara.
- Ketua Komisi XI akan meneruskan aspirasi tersebut kepada kementerian terkait untuk ditindaklanjuti sebagai rekomendasi penyelesaian persoalan lahan.
Suara.com - Komisi XI DPR RI menerima audiensi Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati (PWKPJ) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Audiensi dilakukan dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permohonan kepastian hukum pemindahan kepemilikan tanah hunian purnawirawan TNI AL di kawasan Pangkalan Jati.
Warga dalam kesempatan itu menyampaikan harapan agar tanah kavling yang telah ditempati puluhan tahun dapat dialihkan kepemilikannya melalui mekanisme jual beli langsung tanpa lelang.
Harniasih Utomo, yang mewakili warga, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, lahan tersebut secara faktual telah berfungsi sebagai hunian tetap, sebagian lahan di area tersebut justru sudah ada yang bersertifikat Hak Milik (SHM).
"Kami tidak meminta di luar hukum. Kami mengajukan solusi yang sudah memiliki dasar regulasi dan preseden, yaitu pemindahtanganan kepada penghuni melalui mekanisme penjualan tunai atau angsuran, sebagaimana penyelesaian rumah negara golongan III," kata Harniasih sebagai seorang warakawuri.
"Solusi ini tidak membebani Negara, namun memberikan Keadilan yang nyata," tambahnya.
Menurutnya, bahwa bagi para purnawirawan yang mayoritas sudah lanjut usia, upaya yang dilakukan mereka ini bukan mencari keuntungan materiil, melainkan mencari ketenangan di masa tua.
"Yang kami cari hari ini adalah kepastian sebelum kami selesai menjalani pengabdian hidup ini," tuturnya.
Status Lahan
Baca Juga: Prabowo ke PDIP: Alangkah Manisnya Kalau Semua Partai di Pemerintah
Berdasarkan data yang PWKPJ miliki, pembebasan lahan seluas 33 hektar pada tahun 1962-1963 tidak menggunakan dana APBN, melainkan bersumber dari dana jaminan prajurit Irian Barat.
Kemudian, pada era 1970-an, di bawah kebijakan Kasal Laksamana Sudomo, para prajurit diizinkan membangun rumah secara mandiri (swadaya) untuk meringankan beban negara dalam menyediakan rumah dinas.
Mereka juga mengklaim memiliki bukti pada 2012, Kasal Laksamana Suparno dan Panglima TNI telah memberikan dukungan resmi untuk pemindahtanganan ini kepada warga melalui surat ke Kementerian Keuangan.
"Kenyataan di lapangan juga bahwa tetangga kita beberapa sudah memiliki sertifikat. Mereka satu area sama kita, mereka bisa bersertifikat, kok kita tidak bisa?,” ungkap salah satu perwakilan warga.
Menanggapi adanya hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah menyoroti lamanya warga menempati kawasan tersebut yang disebut telah mencapai sekitar 50 tahun dan berlangsung hingga tiga generasi.
Selain itu ia juga menggali kronologi proses pengajuan kepemilikan tanah yang disebut telah berlangsung sejak era 1980-an.
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Benjamin Netanyahu Minta Lepaskan Aktivis Global Sumud Flotilla
-
Dari Tragedi 98 hingga Isu Papua, Mahasiswa UI Suarakan Kekecewaan Lewat Aksi #Reformati
-
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Diduga Terima SGD 213.600 di Kasus Suap Blueray Cargo!
-
Benjamin Natanyahu: Perlakuan Menteri Israel ke Aktivis Global Sumud Flotilla Tak Sesuai Norma
-
Video Aktivis Global Sumud Flotilla Dirilis Menteri Israel, Disuruh Sujud Sambil Tangan Diikat
-
Kata-kata Benjamin Netanyahu Aktivis Global Sumud Flotilla Diperlakukan Tak Manusiawi
-
Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray
-
Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel
-
Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku
-
Terekam CCTV Keluar Hotel Sendirian, Jemaah Haji Indonesia Hilang Misterius di Makkah