- Komisi XI DPR RI menerima audiensi warga Pangkalan Jati di Jakarta pada Rabu (20/5/2026) terkait sengketa lahan hunian.
- Warga memohon kepastian hukum pengalihan kepemilikan tanah melalui mekanisme jual beli langsung tanpa melalui proses lelang negara.
- Ketua Komisi XI akan meneruskan aspirasi tersebut kepada kementerian terkait untuk ditindaklanjuti sebagai rekomendasi penyelesaian persoalan lahan.
Suara.com - Komisi XI DPR RI menerima audiensi Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati (PWKPJ) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Audiensi dilakukan dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permohonan kepastian hukum pemindahan kepemilikan tanah hunian purnawirawan TNI AL di kawasan Pangkalan Jati.
Warga dalam kesempatan itu menyampaikan harapan agar tanah kavling yang telah ditempati puluhan tahun dapat dialihkan kepemilikannya melalui mekanisme jual beli langsung tanpa lelang.
Harniasih Utomo, yang mewakili warga, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, lahan tersebut secara faktual telah berfungsi sebagai hunian tetap, sebagian lahan di area tersebut justru sudah ada yang bersertifikat Hak Milik (SHM).
"Kami tidak meminta di luar hukum. Kami mengajukan solusi yang sudah memiliki dasar regulasi dan preseden, yaitu pemindahtanganan kepada penghuni melalui mekanisme penjualan tunai atau angsuran, sebagaimana penyelesaian rumah negara golongan III," kata Harniasih sebagai seorang warakawuri.
"Solusi ini tidak membebani Negara, namun memberikan Keadilan yang nyata," tambahnya.
Menurutnya, bahwa bagi para purnawirawan yang mayoritas sudah lanjut usia, upaya yang dilakukan mereka ini bukan mencari keuntungan materiil, melainkan mencari ketenangan di masa tua.
"Yang kami cari hari ini adalah kepastian sebelum kami selesai menjalani pengabdian hidup ini," tuturnya.
Status Lahan
Baca Juga: Prabowo ke PDIP: Alangkah Manisnya Kalau Semua Partai di Pemerintah
Berdasarkan data yang PWKPJ miliki, pembebasan lahan seluas 33 hektar pada tahun 1962-1963 tidak menggunakan dana APBN, melainkan bersumber dari dana jaminan prajurit Irian Barat.
Kemudian, pada era 1970-an, di bawah kebijakan Kasal Laksamana Sudomo, para prajurit diizinkan membangun rumah secara mandiri (swadaya) untuk meringankan beban negara dalam menyediakan rumah dinas.
Mereka juga mengklaim memiliki bukti pada 2012, Kasal Laksamana Suparno dan Panglima TNI telah memberikan dukungan resmi untuk pemindahtanganan ini kepada warga melalui surat ke Kementerian Keuangan.
"Kenyataan di lapangan juga bahwa tetangga kita beberapa sudah memiliki sertifikat. Mereka satu area sama kita, mereka bisa bersertifikat, kok kita tidak bisa?,” ungkap salah satu perwakilan warga.
Menanggapi adanya hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah menyoroti lamanya warga menempati kawasan tersebut yang disebut telah mencapai sekitar 50 tahun dan berlangsung hingga tiga generasi.
Selain itu ia juga menggali kronologi proses pengajuan kepemilikan tanah yang disebut telah berlangsung sejak era 1980-an.
Sementara, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan apa yang menjadi aspirasi dalam audiensi akan dituangkan dalam resume rapat dan diteruskan kepada kementerian terkait untuk ditindaklanjuti.
"Pertemuan rapat dengar pendapat umum hari ini akan kami resumekan oleh sekretariat dan kami akan memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait untuk menyelesaikan apa yang menjadi persoalan yang Bapak-Ibu sampaikan,” ujar Misbakhun.
Menurutnya, Komisi XI DPR RI juga akan meminta tindak lanjut dari kementerian terkait agar penyelesaian persoalan tersebut dapat berjalan sesuai hak-hak warga yang menempati kawasan Pangkalan Jati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Jateng Uji Model Baru Pengentasan Kemiskinan, Pemuda Jadi Ujung Tombak
-
Bye Kusam! 4 Brightening Pad Solusi Buat Wajah Cerah dan Lembap Seketika
-
Adu Nasib Anak Pelatih Timnas Indonesia: Putra Kluivert Paling Sukses, STY dan Herdman Beda Jalan
-
Lulus S2 di Semarang, WN Afghanistan Malah Dideportasi Gara-Gara Bikin Restoran
-
Tolic Wanti-wanti Rival: Ketika Semua Menyatu, Persib Bakal Jadi Tim Luar Biasa
-
Cari Bibit Unggul, Ratu Tisha Puji Festival Sepak Bola Rakyat di 5 Kota
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp488,49 Miliar, ISAT dan ANTM Banyak Dijual
-
Masa TNI Disuruh Masak?: Gatot Nurmantyo Kritik Masifnya Militer di Program MBG dan Kopdes
-
Lahir di Tengah Cuaca Panas Ekstrem, Bayi Gajah Sumatera di Padang Sugihan Dapat Perawatan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan