Suara.com - Nasib Muhammad Latupono alias Moken berakhir nahas setelah ditusuk oleh UR (20), yang tak lain adalah sepupu istri. Aksi pembunuhan itu diduga karena korban dituding telah berselingkuh dengan wanita lain.
Atas perbuatan kejinya kepada Moken, UR kini berakhir dibui setelah berhasil ditangkap oleh polisi. Adapun nyawa Moken berakhir setelah bertemu sang pelaku di Gang Barokah, Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (8/5/2025) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menyebut antara korban dan tersangka masih memiliki hubungan keluarga.
“Jadi hubungan saudaranya bahwa korban menikah dengan sepupu dari pelaku,” beber Kombes Twedi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (16/5/2025).
Peristiwa pembunuhan ini bermula ketika korban dan tersangka membersihkan rumput di lahan kosong. Setelahnya korban dan tersangka berpisah, namun saat sore hari mereka janjian untuk nongkrong bareng.
“Kegiatan minum-minum, ngobrol-ngobrol bersama rekan-rekannya dilaksanakan sampai pukul 17.00 WIB,” katanya.
Kronologi Tewas Ditusuk Sepupu Istri
Mereka kemudian membubarkan diri. Saat itu tersangka mengajak korban untuk makan malam bersama.
Keduanya janjian bakal makan bareng di warung nasi sekitar lokasi kejadian sekira pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Manggarai Bersalawat Solusi Cegah Tawuran? Pramono: Saya Tak Minta Orang Berantem Harus Salawatan
Sebelum berangkat ke warung makan, UR telah menyiapkan pisau yang diselipkan di pinggangnya.
Dalam perjalanan pulang, tersangka langsung menusuk pinggang korban. Namun meski telah ditusuk, korban masih melakukan perlawanan, sehingga keduanya pun terlibat perkelahian.
Namun, perkelahian tersebut membuat korban tersungkur. Saat itulah tersangka UR kembali menghujamkan pisaunya ke tubuh tersangka hingga tewas.
Kepada penyidik, kata Twedi, tersangka mengaku tega menusuk korban lantaran sakit hati. Tersangka saat itu sempat berselingkuh dari istrinya.
“Motifnya karena sakit hati. Jadi pelaku sakit hati karena korban ini berselingkuh dari istrinya, di mana istrinya ini adalah saudara sepupu dari pelaku,” jelas Twedi.
Atas perbuatannya, tersangka UR dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Berita Terkait
-
Manggarai Bersalawat Solusi Cegah Tawuran? Pramono: Saya Tak Minta Orang Berantem Harus Salawatan
-
Bisa Bikin Drop dan Rusak Sistem, Para Profesor FKUI Kecewa Kebijakan Prabowo: Kami Prihatin!
-
Sadam Husein Ternyata Dibunuh Gegara Rokok, Satu Pelaku Tewas Kena Senjata Makan Tuan!
-
Copot Bendera GRIB Jaya hingga FBR di Jaktim, Polisi: Tak Boleh Ada Simbol Ormas Kuasai Wilayah!
-
Sebut Desakan Forum Purnawirawan TNI Copot Wapres Gibran Hoaks, AM Hendropriyono: Ada yang Main!
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap