Suara.com - Koalisi masyarakat sipil menganggap penempatan militer di lingkungan Kejaksaan sebagai pelanggaran konstitusi. Jika penempatan pasukan didasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan dengan TNI dinilai agak sedikit berlebih.
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan, seharusnya sesuai dengan kostitusi. Ia menilai, penempatan pasukan di lingkungan kejakasaan melanggar konstitusi.
Menurut dia, seharusnya jika pihak militer ingin menempatkan pengamanan, cukup ditempatkan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Namun, para personel tersebut bukanlah personel aktif. Melainkan orang yang sudah mengundurkan diri sebagai militer.
“MoU harus sesuai dengan kontitusi,” kata Isnur, dalam diskusi daring, Jumat (16/5/2025).
Isnur justru melihat, penempatan pasukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) seperti Kejakasaan saat ini sedang dalam menghadapi ancaman militer dari kelompok-kelompok tertentu.
“Kalau ada ancamanan dari militer seharusnya institusi tersebut menyelesaikan lewat POM TNI,” katanya.
Kejadian ini, lanjut Isnur, dikhawatirkan mengembalikan kekuatan militer lewat dwifungsi TNI yang sebelum sudah terjadi pada era Orde Baru.
“Dikhawatirkan masuk dalam lubang yang sama, kembali ke dwifungsi militer,” ujar dia.
Sementara itu, Wakil Kordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus khawatir dengan menempatkan militer sebagai bidang pengamanan bakal membuka ruang atas aksi kekerasan.
Baca Juga: TNI Jaga Kejaksaan: Bakal Ada Kasus Besar Diungkap atau Tak Percaya Polisi?
Berdasarkan catatan pada 2003 lalu, kata Andrie, ada 64 kasus kekerasan yang dilakukan oleh pihak militer. Namun hingga kini puluhan kasus kekerasan tersebut belum diselesaikan.
“Kekhawatiran tindak kekekrasan, karena militer dilatih menggunakan berbagai senjata. Tahun 2023 ada 64 pelaku kekerasan dari anggota militer, sebagian besar TNI AD,” ujarnya
“Kami lihat, tidak ada pertanggungjawaaban hukum yang clear terhadap tentara. Terdapat kekerasan terhadap masa aksi, apakah terhadap para pelaku dimintai pertanggungjawaban, hukum, jawabannya tidak,” imbuh Andrie.
Selanjutnya, menurut Andrie, hingga saat ini proses reformasi dalam bidang militer masih tidak serius. UU TNI yang seharusnya membuat perubahan di tubuh militer, justru malah dianggap terlalu memperluas kekuasaan di ranah sipil. Terlebih UU tersebut disahkan dalam waktu yang sangat singkat.
“Proses peradilan militer, kami menganggap sudah tidak kompetibel lagi untuk menghadapi militer yang terlibat kekerasan dan HAM, faktanya tidak terungkap, tidak pernah menyeret anggota yang lebih tinggi,” jelasnya.
Setara Institute, sebelumnya, menilai pengerahan Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) dari TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan di seluruh Indonesia telah menuai polemik di ruang publik.
Berita Terkait
-
TNI Jaga Kejaksaan: Bakal Ada Kasus Besar Diungkap atau Tak Percaya Polisi?
-
Muhammadiyah Ikut Kritik: Bukan Tugas Tentara Amankan Kejaksaan, Secara Moral Perintah Harus Ditarik
-
Setara Institute: Pengerahan TNI Jaga Kejaksaan, Penghinaan Kecerdasan Publik
-
Lampu Kuning TB Hasanuddin Soal TNI Jaga Kejaksaan: Harus Temporer, Situasi Normal Balik ke Barak
-
Menyimpang dari Fungsi Militer, Masyarkat Sipil Minta Panglima Batalkan Pengerahan TNI ke Kejaksaan
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
Terkini
-
Gempa M 7,6 Guncang Mindanao, Filipina Beri Peringatan Tsunami hingga ke Indonesia
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 10 Oktober 2025: Peringatan Dini BMKG dan Info Lengkapnya
-
Warga Depok Wajib Tahu! Disdukcapil Tutup Layanan Tatap Muka 10 Oktober, Ini Alternatifnya
-
Kepulauan Talud Sulut Berpotensi Tsunami usai Gempa Filipina 7,4 Magnitudo, BMKG: Waspada!
-
Menu MBG di SMPN 281 dan SMAN 62 Jaktim Dikeluhkan, Telur Mentah dan Sayur Beraroma Tidak Sedap
-
Bantu Gibran Bangun Papua, Prabowo Tunjuk Eks Jenderal hingga Eks Stafsus Jokowi
-
Waspada Tsunami di Kepulauan Talaud Hingga Supiori Imbas Gempa Filipina
-
Perwosi Gelar Lomba Senam Nasional Kreasi 2025, Peringati HUT ke-58
-
Ammar Zoni jadi Bandar di Penjara, DPR: Petugas Lapas Harus Dihukum Berat jika Terbukti Kongkalikong
-
Guru Besar UI Soal Pertemuan JokowiAbu Bakar Baasyir: Tak Masalah, Tapi Harus Dipantau BNPT