Suara.com - Komplotan oknum ormas Forum Betawi Rempug (FBR) yang sering memeras pedagang di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat, kini telah diciduk polisi.
Lima anggota ormas FBR itu ditangkap Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Komplotan oknum ormas tersebut berjumlah lima orang, namun satu orang berstatus DPO," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim di Jakarta, Sabtu (17/5/2025).
Abdul menjelaskan kelima oknum ormas tersebut yaitu M sebagai ketua, AK alias W sebagai Sekjen, kemudian NN, RS dan IM (DPO) sebagai anggota.
Mereka ditangkap setelah adanya laporan dari pedagang di Bojongsari, Depok.
"Berawal pada saat korban baru membuka warung usaha di wilayah Bojongsari, Depok, kemudian korban didatangi oleh para terlapor yang meminta uang jatah Ormas wilayah Bojongsari," katanya.
Selain meminta uang jatah ke pedagang kata Abdul, para oknum ormas itu juga mencekik dan menutup rolling door toko korban. Karena takut, akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu.
"Selanjutnya, para terlapor juga meminta uang kepada korban setiap bulannya untuk uang keamanan. Korban pun menyerahkan uang secara bertahap hingga total sekitar Rp1 juta, " ucapnya.
Saat dilakukan penangkapan pada Jumat (16/5), keempat oknum ormas tersebut mengaku mereka sudah melakukan kegiatan tersebut sejak 2021.
Baca Juga: Palak Warga Biaya Parkir Rp20 Ribu, Polisi Tangkap 4 Anggota Ormas di Kawasan Gambir
"Setelah dilakukan pendalaman, para tersangka melakukan aksi pemerasan dan meminta uang ke toko dan tempat usaha sejak tahun 2021 sampai dengan 2025 di wilayah Bojongsari Baru," kata Abdul.
Para pelaku kepada polisi mengaku kerap memeras pedagang asongan, pekerja bangunan dan toko-toko di sekitaran Bojongsari, bahkan ruko-ruko di sekitar dipungut uang bulanan oleh para pelaku.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu tiga buah kwitansi dari korban yang merupakan bukti transaksi memberikan uang, dua bundel kwitansi, dua buah cap ormas FBR, lima buah ponsel, satu bundel catatan dan proposal ormas FBR Bojongsari.
Para tersangka dikenakan dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan atau Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman.
"Dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun," tegasnya.
Kasus Serupa di Jakarta
Berita Terkait
-
Anggota FBR Peras Mandor Proyek, Ancam Hentikan Pekerjaan jika Tak Bayar 'Uang Keamanan'
-
Polisi Tangkap Anak Buah Hercules di Kembangan, Diduga Kelola Parkir Liar dan Peras Pedagang
-
Berkas Belum Lengkap, Nikita Mirzani Berpotensi Bebas dari Kasus Dugaan Pemerasan Bos Skincare
-
Copot Bendera GRIB Jaya hingga FBR di Jaktim, Polisi: Tak Boleh Ada Simbol Ormas Kuasai Wilayah!
-
Palak Warga Biaya Parkir Rp20 Ribu, Polisi Tangkap 4 Anggota Ormas di Kawasan Gambir
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi