Suara.com - Sebuah unggahan video di YouTube baru-baru ini memantik perhatian publik dengan menarasikan bahwa Roy Suryo telah ditahan usai menjalani sidang pembuktian dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Dalam video tersebut, disisipkan sebuah foto yang menunjukkan sosok mirip Roy Suryo mengenakan rompi tahanan berwarna merah, lengkap dengan latar belakang yang menyerupai ruang tahanan kejaksaan. Narasi dalam video mengklaim bahwa penahanan ini merupakan buntut dari sikap kritis Roy terhadap keabsahan dokumen akademik Presiden RI ke-7.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa unggahan tersebut mengandung informasi yang menyesatkan. Hingga kini, tidak ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan yang menyebutkan bahwa Roy Suryo ditahan karena kasus tersebut.
Selain itu, foto yang digunakan dalam video tersebut ternyata merupakan gambar lama yang pernah beredar dalam konteks hukum berbeda, dan tidak berkaitan dengan isu ijazah palsu Jokowi.
Unggahan semacam ini menambah daftar panjang penyebaran hoaks politik yang kerap memanfaatkan manipulasi visual dan narasi provokatif untuk membentuk opini publik.
“Berita hari ini akhirnya roy suryo ditahan setelah sidang pembuktian kasus ijazah palsu pak Jokowi
Ternyata ada unsur dendam !! roy suryo dan komplotannya. Makanya jangan melawan orang diam dan sabar !!!”
Namun, benarkah foto Roy Suryo mengenakan rompi tahanan itu terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi?
Penjelasan:
Baca Juga: Patung Jokowi Senilai Rp2,5 Miliar Akhirnya Rampung di Karo, Begini Penampakannya
Untuk menelusuri kebenaran foto yang memperlihatkan Roy Suryo mengenakan rompi tahanan merah, dilakukan penelusuran menggunakan fitur Google Reverse Image.
Hasilnya mengarah pada artikel lama di laman Kompas.com berjudul “Akhir Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara.”
Foto yang viral dalam unggahan YouTube itu ternyata identik dengan dokumentasi dari kasus berbeda, yakni saat Roy Suryo menjalani proses hukum terkait unggahan meme stupa Buddha yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi.
Dalam berita tersebut disebutkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada Roy Suryo pada Rabu, 28 Desember 2022.
Artinya, foto tersebut tidak ada kaitannya dengan isu ijazah palsu Presiden, melainkan merupakan arsip dari kasus lama yang sengaja dipelintir untuk membangun narasi menyesatkan.
Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus tokoh publik yang dikenal vokal di media sosial, akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus penyebaran meme stupa yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo.
Tag
Berita Terkait
-
Patung Jokowi Senilai Rp2,5 Miliar Akhirnya Rampung di Karo, Begini Penampakannya
-
Disebut Roy Suryo Bisa Dipenjara Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kader PSI Dian Sandi Datangi Polda Metro
-
Mantan Rektor UGM Komentari Polemik Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Kita Percaya Penuh
-
Jokowi Lirik Kursi Ketum PSI, Peluang dan Tantangan di Depan Mata
-
Jokowi Dikabarkan Nyalon Ketum PSI, Golkar Pasrah!
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh