Suara.com - Kasus bocah MAS (14) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan yang tega membunuh ayah dan neneknya memasuki babak baru. Anak berstatus berhadapan dengan hukum (ABH) itu kini mengajukan gugatan preperadilan karena merasa kasusnya 'digantung' oleh polisi.
Lewat tim pengacaranya, MAS mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/5/2025).
Kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal mengungkap alasan upaya hukum dilakukan lewat gugatan praperadilan lantaran MAS ditahan aparat kepolisian tanpa proses adanya kepastian hukum yang jelas. Dalam kasus ini, MAS telah meringkuk di penjara selama lima bulan lebih.
“MAS seorang anak yang berhadapan hukum (ABH), telah lebih 5 bulan menjalani proses hukum tanpa ada perawatan dan tanpa jelas mengenai status kasusnya sampai sekarang, jadi belum ada kepastian hukum,” kata Bajammal saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Senin.
Penahanan MAS yang dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan juga terkesan dibiarkan begitu saja. Pasalnya, tidak ada dokter maupun psikolog yang disediakan oleh penyidik untuk memulihkan kondisi psikologi MAS.
Hal ini juga diperparah, penempatan MAS di ruang tahanan tidak adapun seorang teman yang bisa mengajaknya berinteraksi.
“Tidak ada teman bermain sebaya, tanpa ada perhatian dari negara, hanya ada tumpukan dokumen dan doa tulus dari orang tuanya yang kemudian menemani malam-malamnya,” bebernya.
Berdasarkan proses hasil pemeriksaan forensik terhadap MAS yang dilakukan yaitu pemeriksaan psikologi forensik dan kemudian psikiatri forensik pemeriksaan psikologi forensik dilakukan oleh rekan-rekan APSIFOR dan kemudian psikiatri forensik dilakukan oleh RS Polri bekerja sama dengan tim dokter forensik dari RSCM.
“Berdasarkan pemeriksaan forensik tersebut ditemukan bahwa MAS terindikasi atau memiliki disabilitas mental sehingga dia tidak dapat memahami tindakan yang dia lakukan. Nah ini hasil dari pemeriksaan forensik tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Hasan Nasbi soal Pesawat Kepresidenan Disulap Mirip Punya Prabowo: Cuma Cadangan, Supaya...
Sebabnya, Bajammal mengaku bakal melakukan serangkaian langkah persuasif kepada institusi terkait baik melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) maupun Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak dan juga kepada Polres Jakarta Selatan sendiri terkait dengan upaya untuk memberikan perawatan medis kepada MAS.
“Sayangnya setelah sekian lama berproses, 5 bulan, sebagaimana saya sampaikan di awal, tidak ada perawatan itu sama sekali sampai dengan hari ini sampai dengan permohonan ini kami ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini yang kemudian menjadi latar belakang mengapa kami melakukan pendaftaran praperadilan,” jelasnya.
Ungkap Pelanggaran Polisi di Kasus MAS
Terkait gugatan tersebut, Bajammal juga mengungkap ada sejumlah pelanggaran serius yang diduga dilakukan penyidik Polri yang menangani kasus MAS. Pertama, kata dia tidak adanya kepastian hukum atas kasus yang kini membelit bocah 14 tahun itu.
“Hal ini berdampak pada terkait dengan terkatung-katungnya nasib MAS karena ada ketidakjelasan nasib daripada perkaranya. Itu catatan kami yang pertama,” ungkapnya.
Kemudian, sampai hari ini MAS masih dikenakan penahanan di Polres Jakarta Selatan padahal masa penahanan itu telah melampaui batas yang ditentukan menurut hukum, karena sebagaimana kita ketahui bahwa penahanan yang diberikan kepada anak itu sangat cepat,nah itu telah berakhir sejak bulan Desember.
Berita Terkait
-
Murka! MUI Desak Polri Tangkap Penyebar Konten Inses di Facebook: Berbahaya, Merusak Umat!
-
Ciut Nyali Hadapi Lisa Mariana? Ridwan Kamil Minta Sidang Gugatan Hari Ini Diundur
-
Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
-
Tewas Ditusuk Sepupu Istri karena Dituduh Berselingkuh, Nyawa Moken Berakhir di Gang Barokah
-
Sadam Husein Ternyata Dibunuh Gegara Rokok, Satu Pelaku Tewas Kena Senjata Makan Tuan!
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak
-
Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'
-
Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah
-
Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur
-
Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!
-
Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang
-
Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!
-
Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara
-
Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!